Rahmad Sukendar: Penanganan Kasus Korupsi di Daerah Macet, Jaksa Agung Harus Bertindak!

Instruksi Jaksa Agung Berantas Korupsi Dikesampingkan, Kejati Kepri dan Sumbar Dikritik Tajam

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Semangat Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam memberantas korupsi hingga ke daerah terus digaungkan. Namun, upaya itu seolah menemui tembok tebal di lapangan. Sejumlah laporan korupsi yang telah dilimpahkan ke kejaksaan daerah tidak menunjukkan perkembangan berarti. Senin (9/6/2025)

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, secara tegas menyampaikan kritik terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Kepulauan Riau (Kepri) dan Sumatera Barat (Sumbar). Menurutnya, kedua kejaksaan daerah tersebut tidak menjalankan instruksi Jaksa Agung secara serius.

banner 336x280

“Pusat sudah gaspol, daerah malah ngerem. Jangan cuma cerita bae! Kami sudah berkali-kali kirim laporan, bahkan sudah ada rekomendasi dari Jampidsus, tapi di daerah tetap saja diam seribu bahasa,” ujar Rahmad, Senin (9/6/2025).

Rahmad menilai Kejati Kepri dan Sumbar menjadi titik lemah dalam gerakan pemberantasan korupsi nasional. Ia menduga ada indikasi pembiaran sistematis terhadap sejumlah laporan kasus yang telah diterima sejak lama.

“Bukti awal jelas, rekomendasi sudah turun, tapi tetap mandek. Ini bukan kelalaian biasa, ini bentuk perlawanan diam-diam terhadap kebijakan pusat,” tambahnya.

Selama lebih dari enam bulan, BPI KPNPA RI telah mengajukan sejumlah laporan kepada Kejagung, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut dari kejaksaan daerah. Beberapa kasus di Kepri yang dilaporkan antara lain dugaan korupsi pengadaan bonsai di Kabupaten Lingga, penyimpangan di Dinas Perkim, dugaan “bagi-bagi uang” kepada aparat penegak hukum, serta praktik mark-up dalam pengadaan barang dan jasa.

“Semua itu sudah kami sertai data dan bukti. Tapi hasilnya? Nihil! Seolah-olah tak ada laporan apa pun. Ini mencederai rasa keadilan publik,” tegas Rahmad.

Sementara di Sumatera Barat, BPI KPNPA RI melaporkan skandal tanah adat Kaum Maboet di Padang, dugaan korupsi kredit non-KUR Bank Nagari, serta penyimpangan dalam proyek pembangunan rumah sakit di Sijunjung.

“Kalau kejaksaan daerah tetap diam, masyarakat akan makin yakin bahwa hukum hanya tajam ke bawah. Ini sangat berbahaya bagi negara hukum,” lanjutnya.

Rahmad mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi atau mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang dianggap tidak serius menjalankan instruksi pusat.

“Kalau aparat di daerah lamban dan penuh manuver, jangan disayangkan. Ganti! Publik tak butuh jaksa yang pandai berdalih tapi gagal menegakkan keadilan,” ujarnya dengan nada geram.

Rahmad juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera menemui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk menyampaikan langsung kebuntuan penanganan kasus-kasus yang telah dilimpahkan.

“Jangan tunggu opini liar berkembang. Kita butuh tindakan nyata. Kalau kasus mandek terus, citra kejaksaan bisa hancur,” tandasnya.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada wacana semata. Menurutnya, rakyat menuntut aksi nyata, bukan sekadar pencitraan.

“Kalau pusat tak berani bertindak, jangan salahkan rakyat kalau kehilangan harapan terhadap hukum. Kami tak akan diam. Suara ini akan terus kami gaungkan sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Rahmad.

Rahmad menambahkan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama tanpa pandang bulu. Ia berharap semangat Jaksa Agung untuk membersihkan kejaksaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab segera direalisasikan melalui tindakan konkret di lapangan.

Menurut Rahmad, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum seperti kejaksaan sangat dipertaruhkan dalam kasus-kasus ini.

Rahmad juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan kasus korupsi akan berdampak buruk pada persepsi masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. Hal ini berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan yang serius jika tidak segera ditangani.

Dengan pernyataan keras ini, BPI KPNPA RI menunjukkan komitmennya untuk terus mengawal proses pemberantasan korupsi di Indonesia. Rahmad Sukendar menegaskan bahwa perjuangan untuk menegakkan keadilan tidak akan berhenti meskipun menghadapi berbagai hambatan di lapangan. (Sumber: Asatu Online, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *