
KBOBABEL.COM (BOGOR) — Kejaksaan Agung Republik Indonesia berupaya memperkuat pengawasan pengelolaan dana desa setelah ratusan kepala desa terseret kasus korupsi sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data yang disampaikan Kejaksaan, sedikitnya 500 kepala desa di berbagai daerah di Indonesia tersandung kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan dana desa. Sabtu (7/3/2026)
Langkah penguatan pengawasan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nasional guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani mengatakan, sebagian besar kasus yang melibatkan ratusan kepala desa tersebut masih dalam proses penanganan hukum.
Ia berharap jumlah kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dapat ditekan pada tahun-tahun berikutnya, bahkan tidak bertambah.
“Diharapkan tahun ini kita bisa mengurangi itu. Lima ratus itu kan sudah dalam proses. Harapannya tahun ini kita bisa mengurangi dan jangan sampai bertambah, apalagi sampai dua kali lipat,” kata Reda usai kegiatan konsolidasi anggota BPD di GOR Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (6/3/2026).
Menurut Reda, penguatan sistem pengawasan menjadi sangat penting karena dana desa merupakan anggaran besar yang langsung menyentuh pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Pengelolaan dana desa yang tidak diawasi dengan baik berpotensi menimbulkan penyimpangan, baik dalam bentuk korupsi, penyalahgunaan anggaran maupun praktik tidak transparan dalam penggunaan dana pembangunan.
Karena itu, Kejaksaan mendorong peran aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis dalam memonitor penggunaan dana desa serta mengawasi pelaksanaan program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa.
“Kerja sama BPD dengan kejaksaan ini diharapkan bisa mencegah bertambahnya kepala desa atau perangkat desa yang terjerat pidana korupsi di desa,” ujar Reda.
Ia menjelaskan bahwa BPD memiliki posisi penting dalam sistem pemerintahan desa karena berfungsi sebagai lembaga pengawas yang mewakili masyarakat dalam mengontrol jalannya pemerintahan desa.
Selain itu, BPD juga memiliki peran untuk menampung aspirasi masyarakat serta memastikan bahwa kebijakan dan program pembangunan desa berjalan sesuai dengan kebutuhan warga.
“Dengan mekanisme kerja sama ini, diharapkan BPD dapat ikut memonitor jalannya pemerintahan desa, termasuk pengelolaan dana desa dan pelaksanaan program prioritas pemerintah,” katanya.
Program prioritas pemerintah yang dimaksud antara lain berbagai program pembangunan desa yang menjadi bagian dari agenda nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Reda menambahkan, penguatan pengawasan tersebut juga akan didukung dengan pemanfaatan teknologi melalui aplikasi yang dikembangkan oleh Kejaksaan.
Salah satunya adalah aplikasi Jaga Desa, yang dirancang untuk memonitor pengelolaan dana desa secara lebih transparan dan terukur.
Melalui aplikasi tersebut, aparat penegak hukum dapat melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana desa serta memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai dengan perencanaan.
“Petugas kejaksaan nanti akan memberikan sosialisasi dan pembimbingan agar aplikasi Jaga Desa ini bisa digunakan lebih baik untuk memonitor tata kelola dana desa,” kata Reda.
Selain melakukan pengawasan, kejaksaan juga akan memberikan pendampingan kepada aparatur desa agar mereka memahami aturan hukum terkait pengelolaan keuangan desa.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum yang berpotensi menjerat kepala desa dan perangkat desa.
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyambut baik upaya penguatan pengawasan yang dilakukan oleh Kejaksaan bersama BPD.
Menurutnya, peran BPD sangat penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa agar tetap berjalan transparan dan akuntabel.
“Fungsi pengawasan ada di BPD, termasuk menampung aspirasi masyarakat dan memastikan program prioritas pemerintah tetap berjalan tanpa kendala,” kata Rudy.
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Bogor memiliki jumlah desa yang sangat besar dibandingkan daerah lain di Indonesia.
Saat ini terdapat 416 desa dan 19 kelurahan yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor, dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari enam juta jiwa.
Besarnya jumlah desa tersebut tentu membuat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.
Selain itu, dalam beberapa tahun ke depan Kabupaten Bogor juga akan menghadapi dinamika politik di tingkat desa.
Rudy menyebutkan bahwa sekitar 50 persen desa di Kabupaten Bogor akan menggelar pemilihan kepala desa secara serentak pada periode 2026 hingga 2027.
“Momentum ini sangat tepat, karena sekitar 50 persen desa di Kabupaten Bogor akan melaksanakan kontestasi pemilihan kepala desa,” ujarnya.
Menurut Rudy, proses pergantian kepemimpinan desa berpotensi mempengaruhi dinamika pembangunan desa.
Oleh karena itu, pemerintah daerah berharap seluruh program prioritas pemerintah pusat tetap dapat berjalan dengan baik meskipun terjadi pergantian kepala desa.
“Pada tahun 2026 dan 2027 juga ada banyak kepala desa yang akan purnatugas. Kondisi ini tentu akan mempengaruhi dinamika pembangunan desa,” kata Rudy.
Salah satu program prioritas yang saat ini sedang didorong pemerintah adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Program tersebut ditargetkan dapat berjalan di seluruh desa di Kabupaten Bogor pada tahun 2027.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap perekonomian desa dapat semakin berkembang serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Rudy menegaskan bahwa peningkatan tata kelola pemerintahan desa menjadi kunci keberhasilan berbagai program pembangunan di tingkat desa.
Ia berharap kerja sama antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan BPD dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih kuat.
“Dengan adanya program jaksa jaga desa dan kolaborasi bersama BPD, kita berharap bisa bersama-sama membangun desa, menjaga desa, dan pada akhirnya menjaga Indonesia,” pungkasnya. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)















