KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi di sebuah gudang di Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran dan menetapkan dua orang tersangka berinisial JA alias Cak Din (53) dan AN alias Doni (47). Selasa (11/11/2025)
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan tim Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus yang mencurigai aktivitas sebuah mobil pikap di kawasan Bangka Tengah. Mobil tersebut diketahui mengangkut puluhan tabung gas subsidi kosong serta tabung non-subsidi berisi yang diduga akan diperjualbelikan.
“Benar, hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan pelaku utama yang menjalankan kegiatan pengoplosan gas secara ilegal,” ujar Fauzan kepada wartawan di Mapolda Babel, Selasa (11/11/2025).
Menurut Fauzan, hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap kedua pelaku membawa tim Ditreskrimsus ke lokasi gudang pengoplosan yang berada di Desa Terak. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, tim menemukan ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran, baik tabung subsidi maupun non-subsidi, lengkap dengan alat penyuntikan, selang, dan regulator untuk memindahkan isi gas,” jelas Fauzan.
Selain tabung-tabung tersebut, polisi juga menyita satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut tabung gas hasil oplosan, serta sejumlah alat bantu lain yang digunakan untuk kegiatan ilegal itu. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Babel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku telah menjalankan kegiatan tersebut selama beberapa bulan terakhir. Modus operandi yang digunakan adalah dengan membeli gas elpiji 3 kilogram bersubsidi dari pangkalan resmi, kemudian isinya dipindahkan ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi di pasaran.
“Dari pengakuan tersangka, hasil penjualan gas yang telah dioplos ini memberikan keuntungan yang cukup besar karena perbedaan harga antara gas subsidi dan non-subsidi cukup tinggi,” kata Fauzan.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara,” tegas Fauzan.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepulauan Bangka Belitung di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Viktor T. Sihombing untuk menindak tegas praktik curang yang merugikan masyarakat, terutama terkait dengan distribusi bahan bakar bersubsidi.
“Ini adalah instruksi langsung dari Bapak Kapolda untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Karena akibatnya sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menikmati subsidi dari pemerintah,” ujar Fauzan.
Lebih lanjut, Fauzan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait pendistribusian gas elpiji bersubsidi di wilayah mereka. Ia juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat, terutama di jalur distribusi dan lokasi penyimpanan gas.
“Kapolda telah memerintahkan seluruh jajaran, baik di tingkat Polres maupun Polsek, untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji dan dugaan praktik ilegal di lapangan. Kami ingin memastikan bahwa distribusi gas bersubsidi tetap tepat sasaran,” pungkasnya.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok dan pengepul gas bersubsidi yang menjual tabung kepada pelaku.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik kegiatan ini. Tim akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan semua pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban,” tambah Fauzan.
Kasus ini mendapat perhatian khusus dari masyarakat Bangka Tengah yang sempat mengeluhkan kelangkaan gas 3 kilogram di beberapa daerah dalam beberapa pekan terakhir. Warga berharap tindakan tegas kepolisian dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku serupa di masa mendatang.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan gas elpiji bersubsidi di daerah, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat agar tidak dirugikan oleh praktik curang para pelaku ekonomi ilegal. (Sumber : Fakta Berita, Editor : KBO Babel)


















