KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Pemerintah akhirnya menjelaskan alasan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Rabu (26/11/2025)
Menurut Prasetyo, keputusan rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, pemerintah—dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)—juga menerima berbagai aspirasi dari publik terkait sejumlah kasus hukum yang dinilai perlu dikaji ulang, termasuk kasus yang menjerat Ira Puspadewi.
“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu jumlahnya banyak sekali, dalam prosesnya dilakukan pengkajian serta telaah dari berbagai sisi, termasuk dari pakar hukum. Dari surat usulan DPR, yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,” ujar Prasetyo.
Usulan Rehabilitasi Dibawa dalam Ratas Bersama Presiden
Prasetyo menjelaskan bahwa setelah melalui kajian mendalam, Kemenkumham mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta agar kepala negara menggunakan hak rehabilitasi dalam kasus Ira Puspadewi. Tak hanya untuk Ira, usulan tersebut juga mencakup dua pejabat ASDP lainnya, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, yang juga terjerat kasus hukum serupa.
Usulan ini kemudian dibahas dalam rapat terbatas (ratas) di Istana. Prasetyo mengungkapkan bahwa setelah mendengar penjelasan dan menelaah dasar hukum yang diajukan, Presiden Prabowo setuju menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi.
“Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan. Kasusnya sudah berjalan cukup lama dan menimpa Dirut ASDP beserta beberapa jajaran di ASDP,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo langsung membubuhkan tanda tangan pada keputusan rehabilitasi tersebut pada Selasa sore.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan, dan alhamdulillah sore ini beliau menandatangani keputusan itu,” ucap Prasetyo.
Proses Selanjutnya Mengikuti Peraturan Perundang-Undangan
Prasetyo memastikan bahwa keputusan rehabilitasi untuk mantan Dirut ASDP itu akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati proses hukum namun juga membuka ruang evaluasi apabila terdapat permohonan yang didukung kajian komprehensif serta alasan yang kuat.
“Keputusan ini selanjutnya akan diproses sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Semua mekanisme akan diikuti dengan baik,” katanya.
Kasus yang Menjerat Ira Puspadewi
Untuk diketahui, Ira Puspadewi sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022. Hakim Ketua Sunoto menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Sunoto saat membacakan amar putusan.
Tidak hanya Ira, dua pejabat lain juga turut dijatuhi vonis dalam kasus yang sama. Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing diganjar hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Aspirasi Publik Menjadi Pertimbangan Penting
Menurut Prasetyo, pemerintah tidak serta-merta memberikan rehabilitasi tanpa pertimbangan matang. Aspirasi masyarakat yang masuk melalui DPR dianggap memiliki bobot penting, terutama ketika disertai dengan analisis hukum yang kuat dan argumentasi bahwa terdapat aspek-aspek yang perlu diluruskan.
“Ini semua melalui kajian, bukan tiba-tiba. Ada permohonan dari DPR, ada aspirasi masyarakat, dan ada kajian dari para ahli hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah menerima banyak permohonan rehabilitasi dari masyarakat mengenai berbagai kasus hukum, namun hanya yang memenuhi unsur kajian kuat dan urgensi tertentu yang dipertimbangkan.
Dengan keputusan ini, polemik mengenai langkah Presiden Prabowo dalam memberikan rehabilitasi terhadap eks pejabat ASDP tersebut kini telah dijawab oleh Istana. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan kajian mendalam, pertimbangan aspirasi masyarakat, serta kesesuaian dengan hukum yang berlaku.
Publik kini menunggu proses lanjutan dan bagaimana keputusan rehabilitasi ini akan berdampak pada status hukum para pejabat yang terlibat serta dinamika pemberantasan korupsi di Indonesia. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)
















