KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – Seorang residivis kasus pembunuhan kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan membawa senjata api rakitan dan senjata tajam jenis samurai. Pria berinisial JK alias Rodex (33), warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap polisi saat operasi penyelidikan yang dilakukan di Desa Malik, Kecamatan Payung. Senin (8/6/2026)
Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Payung pada Rabu malam (3/6/2026). Awalnya, petugas tengah melakukan penyelidikan terkait informasi dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Namun, hasil operasi justru mengungkap kepemilikan senjata api rakitan dan senjata tajam yang diduga dimiliki secara ilegal oleh tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena JK diketahui merupakan residivis perkara pembunuhan yang pernah menjalani hukuman penjara sejak tahun 2013. Ia baru menghirup udara bebas pada November 2025 lalu. Namun belum genap satu tahun setelah bebas, pria tersebut kembali diamankan aparat dalam kasus berbeda.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto menjelaskan, operasi penangkapan bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan petugas gabungan sejak pukul 19.00 WIB di kawasan Desa Malik.
Petugas bergerak berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang diduga melibatkan sejumlah orang di wilayah tersebut. Setelah melakukan pemantauan selama beberapa jam, sekitar pukul 22.00 WIB petugas menemukan dua orang yang dianggap mencurigakan.
Kedua orang tersebut masing-masing adalah JK alias Rodex dan seorang pria berinisial FSB. Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan awal di lokasi, situasi mendadak berubah ketika JK berusaha melarikan diri.
Menurut Kapolres, tersangka tidak hanya mencoba kabur, tetapi juga melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas.
“Tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas dengan mengeluarkan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver,” ujar AKBP Agus Arif Wijayanto dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Selatan, Senin (8/6/2026).
Aksi tersebut sempat memicu ketegangan di lokasi kejadian. Petugas dan tersangka terlibat pergulatan hingga akhirnya berhasil melumpuhkan dan mengamankan JK.
Dalam proses pergulatan itu, senjata api rakitan yang dibawa tersangka terjatuh ke dalam parit yang berada di pinggir jalan Desa Malik. Setelah situasi berhasil dikendalikan, petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan kembali senjata tersebut.
Meski operasi awal bertujuan mengungkap dugaan peredaran narkotika, pemeriksaan terhadap tersangka tidak menemukan barang bukti narkoba.
Namun, petugas justru menemukan sejumlah barang berbahaya yang dibawa tersangka, termasuk satu pucuk senjata api rakitan dan sebilah senjata tajam jenis samurai.
“Senjata api tersebut terjatuh ke dalam parit saat terjadi pergulatan dengan petugas dan setelah diamankan tidak ditemukan barang bukti narkotika pada badan tersangka,” jelas Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver, empat butir amunisi aktif, satu bilah pedang atau samurai, serta satu unit sepeda motor Kawasaki KLX dengan nomor polisi BN 4621 VG.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam konferensi pers, polisi memperlihatkan kondisi senjata api rakitan yang telah dibongkar atau diurai menjadi beberapa bagian. Revolver rakitan tersebut tampak terdiri dari tabung silinder, rangka utama, serta beberapa komponen lain yang telah dilepas dan diamankan sebagai barang bukti.
Empat butir amunisi aktif juga dipamerkan di hadapan awak media. Sementara di sampingnya terlihat sebilah samurai yang diduga turut dibawa oleh tersangka saat diamankan.
Setelah penangkapan, penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi.
Penyidik juga melakukan pengumpulan alat bukti serta pendalaman terkait asal-usul senjata api rakitan yang dimiliki JK. Polisi saat ini masih menyelidiki dari mana senjata tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kepemilikannya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, polisi menyimpulkan telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan JK sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas AKBP Agus Arif Wijayanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata api tanpa hak.
Selain itu, tersangka juga berpotensi dijerat Pasal 307 ayat (2) KUHP terkait kepemilikan dan penyimpanan senjata tajam tanpa hak.
Polisi menilai kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal merupakan tindak pidana serius karena berpotensi mengancam keselamatan masyarakat serta dapat digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
“Tersangka diduga tanpa hak memiliki, membawa, dan menyimpan senjata api maupun senjata tajam sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku,” kata Kapolres.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak ringan. Berdasarkan ketentuan pidana yang dikenakan, JK terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian karena melibatkan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara pembunuhan. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan dan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau sumber perolehan senjata api rakitan yang dimiliki tersangka.
Polres Bangka Selatan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya kepemilikan senjata api maupun senjata tajam ilegal di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)
















