KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menyerahkan enam smelter sitaan negara senilai sekitar Rp7 triliun kepada PT Timah Tbk dalam kunjungannya ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperbaiki tata kelola industri pertimahan nasional dan memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara. Rabu (8/10/2025)
Kunjungan Presiden Prabowo dilakukan di salah satu pabrik pemurnian milik PT Tinindo Internusa yang berlokasi di Kota Pangkalpinang. Dalam kesempatan itu, Prabowo didampingi sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, serta Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Dalam prosesi tersebut, Presiden Prabowo turut menyaksikan secara langsung penyerahan simbolik aset sitaan negara dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada perwakilan pemerintah, yakni Suahasil Nazara dan Rosan Roeslani, serta Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro. Nantinya, keenam smelter hasil rampasan ini akan dikelola oleh PT Timah Tbk sebagai perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor pertambangan timah nasional.
“Enam smelter ini merupakan aset rampasan negara dari perusahaan swasta yang melakukan pelanggaran hukum. Ini tambang tanpa izin di kawasan PT Timah. Para pelaku sudah dihukum, dan kejaksaan telah menyita seluruh fasilitasnya,” ujar Prabowo dalam keterangannya kepada awak media.
Prabowo menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi tonggak penting dalam menertibkan praktik pertambangan ilegal yang selama bertahun-tahun merugikan negara dalam jumlah sangat besar. Berdasarkan hasil penyelidikan, nilai keseluruhan dari enam smelter yang disita mencapai antara Rp6 triliun hingga Rp7 triliun, belum termasuk aset tambahan berupa hasil tambang dan mineral tanah jarang.
“Nilainya sekitar enam sampai tujuh triliun rupiah. Selain pabrik, ada juga hasil tambang berupa tanah jarang hingga ingot timah. Tapi tanah jarang yang belum diolah nilainya mungkin lebih besar, sangat besar. Di dalamnya ada Monasit,” kata Prabowo.
Monasit atau mineral tanah jarang merupakan hasil sampingan dari penambangan timah yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi karena mengandung unsur logam langka seperti thorium, cerium, dan lanthanum. Menurut Prabowo, nilai monasit ini bisa mencapai sekitar 200 ribu dolar Amerika Serikat per ton di pasar internasional.
“Ini potensi besar. Tanah jarang seperti Monasit nilainya bisa mencapai 200 ribu dolar AS per ton. Karena itu kita harus kelola dengan baik agar memberi manfaat maksimal bagi negara,” tegasnya.
Lebih jauh, Presiden Prabowo juga mengungkapkan bahwa praktik ilegal yang dilakukan oleh enam perusahaan pengelola smelter tersebut telah menyebabkan kerugian besar bagi negara. Berdasarkan data Kejaksaan Agung, total kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
“Kerugian negara sudah berjalan mencapai Rp300 triliun. Ini kita hentikan. Sekarang negara harus hadir dan mengambil kembali haknya,” ujar Prabowo dengan tegas.
Ia menambahkan, penyerahan enam smelter sitaan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan nasional sekaligus mempercepat hilirisasi sumber daya mineral strategis. Pemerintah, kata Prabowo, berkomitmen menjadikan industri timah nasional lebih transparan, efisien, dan memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia.
“Mulai hari ini kita pastikan pengelolaan timah Indonesia dilakukan secara profesional dan transparan. Kita ingin PT Timah menjadi contoh bagaimana industri tambang nasional bisa maju tanpa merusak lingkungan dan tanpa kebocoran keuangan negara,” tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa penyerahan aset sitaan tersebut merupakan hasil kerja panjang penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi dan tindak pidana pertambangan ilegal yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta di Bangka Belitung.
“Ini bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara. Aset hasil kejahatan harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat,” kata Burhanuddin.
Dengan penyerahan ini, PT Timah Tbk akan segera melakukan pengelolaan dan revitalisasi terhadap smelter-smelter tersebut agar dapat kembali beroperasi secara legal dan produktif. Pemerintah berharap langkah ini menjadi titik balik dalam tata kelola pertimahan nasional menuju era pertambangan yang lebih bersih, berdaya saing, dan berkelanjutan. (Sumber : CNBC Indonesia, Editor : KBO Babel)










