KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali menjadi sorotan. Hingga kini, pembahasan revisi aturan yang akan menjadi salah satu dasar pelaksanaan Pemilu 2029 tersebut belum juga dimulai secara resmi di DPR. Rabu (2/8/2026)
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran dari kalangan pengamat. Jika proses revisi dilakukan dalam waktu yang terlalu dekat dengan tahapan Pemilu 2029, kualitas pembentukan regulasi dikhawatirkan menurun. Selain itu, potensi sengketa hukum, ketidakpastian aturan, hingga praktik politik uang juga dinilai dapat kembali menguat.
Revisi UU Pemilu sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak 2025. Namun, sampai akhir Agustus 2026 belum ada kepastian mengenai jadwal pembahasan secara menyeluruh maupun agenda penyerapan aspirasi publik yang akan dilakukan DPR.
Pengamat politik sekaligus Anggota Dewan Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi, mengatakan pembahasan yang dilakukan secara terburu-buru berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan serius.
Menurut Jojo, risiko pertama adalah munculnya multitafsir terhadap norma yang dihasilkan. Ketika regulasi disusun dengan waktu terbatas, terdapat kemungkinan sejumlah ketentuan tidak dirumuskan secara cukup jelas.
“Ada potensi multitafsir dan sengketa hukum menjadi lebih besar,” kata Jojo saat dihubungi, Senin (31/8/2026).
Ia menjelaskan, persoalan tersebut berpotensi semakin besar apabila waktu antara pengesahan UU dengan tahapan pemilu terlalu berdekatan. KPU dan Bawaslu membutuhkan waktu untuk memahami norma baru sekaligus menerjemahkannya ke dalam aturan teknis.
Sementara itu, peserta pemilu, partai politik, calon peserta, masyarakat, hingga aparat penegak hukum juga membutuhkan kepastian mengenai aturan yang akan digunakan.
Jojo mengingatkan, persoalan sengketa akibat norma kepemiluan bukan hal baru. Pada pemilu sebelumnya, sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu bahkan berujung pada pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).
“DPR sendiri mengakui salah satu persoalan yang ingin dihindari dalam revisi kali ini adalah membuat norma yang kemudian kembali digugat dan dibatalkan MK,” tuturnya.
Kualitas Legislasi Terancam
Risiko berikutnya adalah menurunnya kualitas legislasi akibat tekanan waktu atau time pressure. Menurut Jojo, pembentukan UU Pemilu membutuhkan proses panjang karena regulasi tersebut tidak hanya mengatur satu tahapan, tetapi menyangkut keseluruhan mekanisme kompetisi politik.
Jika UU baru selesai terlalu dekat dengan tahapan pemilu, seluruh pihak akan dipaksa melakukan penyesuaian dalam waktu bersamaan.
“Akibatnya, bukan hanya sosialisasi yang kurang, tetapi juga bisa muncul perbedaan interpretasi antara peserta pemilu, penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Kondisi tersebut juga dapat menciptakan regulatory uncertainty atau ketidakpastian regulasi. Partai politik, calon peserta pemilu, penyelenggara, masyarakat sipil, dan pemilih berpotensi tidak memiliki waktu yang cukup untuk memahami aturan main baru.
Menurut Jojo, semakin terlambat UU diselesaikan, semakin sempit pula waktu yang tersedia bagi KPU dan Bawaslu untuk menyusun aturan turunannya.
KPU harus menerjemahkan norma dalam UU ke dalam berbagai peraturan teknis, melakukan konsultasi, sosialisasi, pelatihan, serta mempersiapkan organisasi untuk menjalankan aturan baru.
Peneliti Senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, juga menyoroti persoalan tersebut.
Ia menjelaskan, setelah UU disahkan, KPU masih harus menjabarkan ketentuan tersebut ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Jumlah aturan teknis yang dibutuhkan pun tidak sedikit.
Menurut Hadar, PKPU yang harus disiapkan dapat berjumlah puluhan, tergantung pada materi dan perubahan yang dihasilkan dalam revisi UU.
Bawaslu juga harus menyiapkan berbagai regulasi dan mekanisme pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai aturan.
“(Kalau terlambat), akhirnya berantakan, tidak pernah selesai, mencicil, dan itu (baru akan selesai) menjelang masing-masing tahapan yang diperlukan dimulai,” kata Hadar.
Politik Uang Jadi Ancaman
Selain persoalan hukum dan teknis penyelenggaraan, keterlambatan revisi UU Pemilu juga dinilai dapat berdampak terhadap praktik politik uang.
Hadar mengatakan, aturan pemilu memiliki hubungan erat dengan biaya politik dan pola kompetisi antarpartai maupun kandidat. Semakin dekat tahapan pemilu, dinamika politik akan semakin intensif dan biaya politik berpotensi meningkat.
Karena itu, revisi UU Pemilu harus mampu memperkuat pengaturan dana kampanye sekaligus mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.
“Itu butuh pengaturan-pengaturan ketat di dalam dana kampanyenya, penegakan hukum, pengawasan yang masih lemah selama ini, sistem yang rumit, yang menyusahkan pemilih sehingga keterwakilan itu menjadi tidak jelas. Ini semua perlu penataan,” ujar Hadar.
Ia menilai revisi UU Pemilu seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kewajiban legislasi, tetapi menjadi kesempatan untuk memperbaiki berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Menurutnya, proses revisi harus segera dimulai karena materi yang perlu dibenahi cukup banyak.
“Nah, dengan banyaknya hal yang harus dirapikan, maka proses pembuatan Undang-Undang harus segera dimulai,” kata Hadar.
Ia mempertanyakan kapan proses tersebut dapat berjalan jika draf maupun naskah akademik saja belum terlihat secara jelas.
Publik Diminta Terlibat
Jojo juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses revisi UU Pemilu. Menurutnya, pembahasan tidak boleh hanya melibatkan pemerintah dan partai politik yang berada di parlemen.
Partai nonparlemen, akademisi, masyarakat sipil, penyelenggara pemilu, serta kelompok masyarakat lainnya harus diberi ruang yang memadai untuk menyampaikan pandangan.
Ia mengingatkan agar partisipasi publik tidak sekadar dijadikan formalitas setelah substansi utama rancangan UU telah ditentukan.
“Kalau partai nonparlemen, masyarakat sipil, akademisi, penyelenggara pemilu dan kelompok-kelompok lain baru diminta pendapat setelah substansi utama sudah diputuskan, maka partisipasi publik menjadi sekadar legitimasi prosedural saja,” tegas Jojo.
Menurutnya, sejumlah isu yang berpotensi mengubah peta kompetisi politik harus dibahas secara terbuka. Beberapa di antaranya adalah parliamentary threshold, presidential threshold, daerah pemilihan, verifikasi partai politik, desain keserentakan pemilu, hingga hubungan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Sejumlah isu tersebut juga berkaitan dengan berbagai putusan MK yang harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan norma baru.
Jojo meminta DPR dan pemerintah membuat roadmap legislasi yang dapat diketahui publik. Jadwal tersebut idealnya mencakup tahapan penyusunan naskah akademik, penyerapan aspirasi, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), pembahasan pasal demi pasal, pengambilan keputusan, hingga waktu KPU dan Bawaslu menyusun regulasi turunan.
DPR Minta Semua Pihak Menunggu
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengakui pembahasan revisi UU Pemilu memang belum dimulai. Namun, ia meminta seluruh pihak menunggu sampai DPR memulai proses tersebut.
“Jadi tunggu saja waktunya. Sekali lagi kita semua berharap agar pembahasan revisi UU Pemilu bisa segera dimulai,” kata Doli saat dihubungi, Senin (31/8/2026).
Doli menegaskan DPR akan membuka ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan saran terkait materi revisi.
Menurutnya, partai politik akan dilibatkan dalam proses pembahasan, termasuk partai nonparlemen yang selama ini telah menyampaikan sejumlah masukan.
“Seluruh partai politik, lama, baru, di parlemen atau nonparlemen, seluruhnya akan dimintakan pandangan dan masukannya,” tegas Doli.
Dengan Pemilu 2029 yang semakin mendekat, waktu menjadi salah satu faktor penting dalam proses revisi UU Pemilu. DPR dan pemerintah dituntut memastikan pembentukan aturan tidak hanya selesai secara formal, tetapi juga memberikan waktu yang cukup bagi KPU, Bawaslu, peserta pemilu, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memahami serta menjalankannya.
Jika proses revisi terus tertunda dan akhirnya dikebut menjelang tahapan pemilu, kekhawatiran mengenai kualitas regulasi, sengketa hukum, ketidakpastian aturan, serta lemahnya pengawasan politik uang berpotensi semakin besar.
Karena itu, desakan agar pembahasan segera dimulai bukan semata soal mengejar target penyelesaian UU, melainkan memastikan aturan yang menjadi fondasi Pemilu 2029 disusun secara matang, transparan, partisipatif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











