KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penguasaan kembali terhadap 9.848,88 hektare lahan tambang yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Lahan tersebut diketahui dikuasai secara tidak sah oleh 130 perseroan terbatas serta dua lokasi penambangan ilegal. Selasa (3/3/2026)
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan yang berlaku.
“Telah dikuasai kembali atas penguasaan secara tidak sah oleh 130 perseroan terbatas dan ada dua penambangan ilegal dengan luasan hektare tertentu. Itu terdiri dari berbagai bahan tambang seperti nikel, batu bara, pasir kuarsa, batu kapur, bijih besi, emas, dan bauksit,” ujar Barita, dikutip Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan, penguasaan kembali lahan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan hukum. Satgas PKH bertugas menertibkan penggunaan kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi atau melanggar batas konsesi.
Selain lahan yang telah dikuasai kembali, Satgas PKH juga mengidentifikasi 198 titik tambang yang diduga ilegal dengan total luas 5.342,58 hektare. Ratusan titik tersebut tersebar di tiga provinsi, yakni 167 titik di Sulawesi Tenggara, 18 titik di Sulawesi Tengah, dan 13 titik di Maluku Utara.
Temuan ini menunjukkan masih maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah daerah, terutama di kawasan yang memiliki potensi sumber daya mineral tinggi. Satgas PKH kini tengah melakukan pendalaman dan verifikasi untuk memastikan status hukum setiap lokasi yang teridentifikasi.
Tidak hanya itu, tim juga telah melakukan verifikasi terhadap 191 perusahaan dengan total luasan mencapai 37.990,693 hektare. Area tersebut tersebar di 14 provinsi dan 30 kabupaten/kota, meliputi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Papua, Bangka Belitung, Gorontalo, Sumatera Utara, Maluku, dan Sulawesi Utara.
“Tim Satgas bekerja untuk memverifikasi 191 perseroan terbatas yang tersebar di 14 provinsi, karena tugas dan kewenangan Satgas mencakup seluruh kawasan hutan Indonesia,” jelas Barita.
Proses verifikasi dan identifikasi ini mencakup berbagai komoditas tambang seperti nikel, batu bara, bijih tembaga, emas, batu kapur, marmer, pasir kuarsa, bijih besi, laterit besi, peridotit, dan mineral lainnya. Pendataan dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan-perusahaan tersebut memiliki izin yang sah dan sesuai dengan peruntukan kawasan hutan.
Satgas PKH menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di sektor kehutanan dan pertambangan. Penertiban dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan, menjaga kelestarian hutan, serta memastikan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam tidak bocor akibat praktik ilegal.
Ke depan, Satgas PKH akan terus memperluas pengawasan dan melakukan koordinasi lintas kementerian serta aparat penegak hukum guna menindak tegas pelaku pelanggaran di kawasan hutan.

















