Rokok Ilegal Merek 68 dan Tator Marak di Babel, Ati dan Ahaw Diduga Pemain Utama

Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Bangka Kian Terorganisir, Gudang dan Jaringan Distribusi Disorot

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Pulau Bangka kembali menjadi sorotan serius publik. Bisnis ilegal yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun itu disebut-sebut dikendalikan oleh dua cukong berinisial Ati dan Ahaw yang disebut sebagai pemain lama dalam jaringan distribusi rokok ilegal di Bangka Belitung. Senin (11/5/2026)

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebut, peredaran rokok ilegal tersebut kini semakin masif dan terorganisir. Bahkan, nilai perputaran uang dari bisnis itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap bulan.

banner 336x280

Rokok ilegal yang beredar diduga menggunakan pita cukai palsu dan dipasarkan secara luas ke berbagai wilayah di Bangka Belitung melalui jaringan distribusi tertutup.

Salah satu nama yang paling banyak disebut dalam pusaran bisnis tersebut adalah AT atau Ati. Ia diduga memiliki peran penting dalam distribusi rokok ilegal merek 68 yang belakangan marak ditemukan di pasaran.

Menurut sumber di lapangan, nama Ati bukan sosok baru dalam bisnis tersebut. Aktivitas distribusi yang diduga dijalankannya disebut telah berlangsung cukup lama dan menjangkau hampir seluruh wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kalau nama AT ini sudah lama dikenal. Barangnya banyak beredar di Babel. Diduga sudah punya jaringan sendiri,” ungkap salah satu sumber kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Selain Ati, nama lain yang juga ikut disebut adalah AH atau Ahaw. Ia diduga berkaitan dengan distribusi rokok ilegal merek Tator yang juga disebut beredar luas tanpa pita cukai resmi.

Berdasarkan informasi masyarakat, Ahaw diketahui merupakan warga Kampung Dul, Kota Pangkalpinang. Ia juga dikabarkan pernah berkecimpung dalam aktivitas tambang timah ilegal sebelum namanya kini disebut dalam dugaan bisnis rokok ilegal.

Aktivitas Ahaw disebut berada di kawasan Ketapang, tepatnya di sekitar gudang snack yang diduga menjadi salah satu lokasi penyimpanan dan bongkar muat barang.

“Kalau AH ini juga pemain lama. Rokok merek Tator itu banyak beredar,” ujar sumber lainnya.

Terkait dugaan tersebut, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

Ati diketahui belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (10/5/2026) petang. Sementara Ahaw hingga kini juga masih dalam upaya konfirmasi.

Informasi yang berkembang menyebutkan, sistem distribusi rokok ilegal itu dilakukan secara tertutup dan berpindah-pindah guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

Barang diduga masuk melalui jalur tertentu, kemudian disimpan di beberapa lokasi sebelum akhirnya didistribusikan ke warung-warung kecil, toko kelontong, hingga pengecer di berbagai daerah.

Harga jual yang jauh lebih murah dibanding rokok legal bercukai resmi membuat produk ilegal tersebut tetap diminati masyarakat.

Sumber menyebut, murahnya harga jual menjadi faktor utama yang membuat bisnis rokok ilegal sulit diberantas.

“Kalau hitungan lapangan, omzetnya besar. Sudah lama berjalan, kurang lebih tujuh tahun,” ujar salah satu sumber lainnya.

Selain itu, jaringan distribusi yang dinilai sudah tertata rapi juga membuat peredaran rokok ilegal semakin berkembang.

Dalam penelusuran yang dilakukan wartawan, terdapat dua lokasi di Pangkalpinang yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas distribusi rokok ilegal merek 68.

Dua titik tersebut berada di kawasan Kace dan Jalan Bandara Lama, Pangkalpinang.

Warga sekitar mengaku beberapa kali melihat kendaraan pengangkut keluar masuk lokasi pada waktu tertentu yang diduga berkaitan dengan aktivitas bongkar muat barang.

Aktivitas tersebut disebut sering dilakukan pada malam hari atau jam-jam sepi guna menghindari perhatian masyarakat maupun aparat.

Jika dugaan peredaran rokok ilegal ini benar, maka potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan sangat besar.

Sebab setiap batang rokok yang dijual tanpa pita cukai resmi berarti menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

Tak hanya merugikan negara, maraknya peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang dan distributor rokok legal.

Pedagang resmi yang menjual rokok legal harus memenuhi kewajiban perpajakan dan aturan distribusi resmi, sementara produk ilegal dapat dijual jauh lebih murah karena tidak membayar cukai.

Kondisi ini membuat produk ilegal lebih mudah diterima pasar, terutama di kalangan konsumen yang mencari harga murah.

Publik kini mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat penegak hukum dan Bea Cukai terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung.

Masyarakat berharap aparat segera menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang dan membongkar jaringan distribusi rokok ilegal yang diduga telah lama beroperasi.

“Kami berharap aparat penegak hukum bersama Bea Cukai segera menindaklanjuti informasi ini dan membongkar jaringan distribusi rokok ilegal,” ujar salah satu sumber masyarakat.

Peredaran rokok ilegal sendiri bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga dapat masuk dalam tindak pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain merugikan negara dari sisi pendapatan cukai, produk ilegal juga berpotensi merugikan konsumen karena tidak melalui pengawasan resmi terkait standar produksi maupun kesehatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai maupun aparat penegak hukum terkait dugaan jaringan distribusi rokok ilegal yang melibatkan nama-nama tersebut.

Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Sumber : BabelFaktual.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *