Rokok Tanpa Cukai Semakin Bebas Beredar di Babel, Bea Cukai dan APH Dipertanyakan

Dugaan Gudang Rokok Ilegal di Kace dan Bandara Lama Terungkap, Perputaran Uang Fantastis

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Pulau Bangka kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas distribusi rokok ilegal tersebut bahkan disebut semakin masif dan dilakukan secara terang-terangan dengan jaringan yang diduga telah lama beroperasi di berbagai wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Senin (11/5/2026)

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan dan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, bisnis rokok ilegal itu diduga telah berkembang menjadi jaringan distribusi besar dengan omzet mencapai miliaran rupiah setiap bulan.

banner 336x280

Salah satu merek rokok yang paling banyak disebut dalam peredaran ilegal tersebut adalah merek 68 yang diduga menggunakan pita cukai palsu.

Dalam informasi yang berkembang di masyarakat, nama seorang pria berinisial AT disebut-sebut sebagai sosok yang diduga memiliki peran penting dalam distribusi rokok ilegal tersebut.

Sumber menyebut, aktivitas distribusi rokok ilegal itu bukan hal baru di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat. Peredarannya bahkan disebut sudah berlangsung bertahun-tahun dan menjangkau hampir seluruh wilayah Bangka Belitung.

“Kalau nama AT ini sudah lama dikenal. Barangnya banyak beredar di Babel. Diduga sudah punya jaringan sendiri,” ujar salah satu sumber kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat dua lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas distribusi rokok ilegal merek 68 tersebut.

Lokasi pertama berada di kawasan Kace, sementara titik lainnya disebut berada di Jalan Bandara Lama, Pangkalpinang.

Di dua lokasi itu, aktivitas keluar masuk barang disebut kerap terjadi, terutama pada waktu-waktu tertentu yang diduga sengaja dipilih untuk menghindari perhatian masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Warga sekitar mengaku beberapa kali melihat kendaraan pengangkut datang dan melakukan aktivitas bongkar muat di lokasi yang diduga berkaitan dengan distribusi rokok ilegal tersebut.

Menurut sumber di lapangan, pola distribusi dilakukan secara tertutup dan berpindah-pindah agar tidak mudah terpantau aparat.

Setelah barang diterima, rokok ilegal tersebut diduga disalurkan ke berbagai warung kecil, toko kelontong, hingga pengecer di sejumlah daerah di Bangka Belitung.

Harga jual yang jauh lebih murah dibanding rokok legal bercukai resmi disebut menjadi alasan utama produk ilegal tersebut tetap diminati masyarakat.

Kondisi itu pula yang membuat bisnis rokok ilegal terus bertahan dan berkembang meski berulang kali menjadi perhatian aparat.

Sumber lain menyebutkan bahwa nilai perputaran uang dari bisnis rokok ilegal tersebut diduga sangat besar.

“Kalau hitungan lapangan, omzetnya besar. Sudah lama berjalan, kurang lebih tujuh tahun,” ujar sumber lainnya.

Jika dugaan itu benar, maka potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Sebab, setiap batang rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai resmi berarti menghilangkan potensi penerimaan negara yang seharusnya masuk melalui sektor cukai hasil tembakau.

Tak hanya merugikan negara, maraknya peredaran rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi para pedagang dan distributor rokok legal.

Pedagang resmi yang menjual rokok bercukai harus mengikuti aturan perpajakan dan distribusi resmi, sementara rokok ilegal dapat dijual dengan harga jauh lebih murah karena tidak membayar kewajiban cukai.

Akibatnya, produk ilegal lebih mudah menarik minat konsumen di pasaran.

Selain nama AT, masyarakat juga menyebut nama lain berinisial AH yang diduga turut bermain dalam distribusi rokok ilegal di Bangka Belitung.

AH disebut-sebut berkaitan dengan peredaran rokok merek Tator yang juga diduga beredar tanpa cukai resmi.

Aktivitas tersebut disebut berada di kawasan Ketapang, tepatnya di sekitar gudang snack yang diduga menjadi salah satu lokasi penyimpanan dan bongkar muat barang.

“Kalau AH ini juga pemain lama. Rokok merek Tator itu banyak beredar,” ungkap sumber lainnya.

Informasi mengenai dugaan jaringan distribusi rokok ilegal ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama Bea Cukai dapat segera menindaklanjuti informasi yang berkembang dan melakukan penyelidikan secara serius terhadap dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

“Kami berharap aparat penegak hukum bersama Bea Cukai segera menindaklanjuti informasi ini dan membongkar jaringan distribusi rokok ilegal,” kata salah satu sumber masyarakat.

Peredaran rokok ilegal sendiri bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi cukai, tetapi juga masuk dalam tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain merugikan negara, keberadaan rokok ilegal juga berpotensi merugikan konsumen karena produk yang beredar tidak melalui pengawasan resmi terkait kualitas maupun standar kesehatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai, aparat penegak hukum, maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas distribusi rokok ilegal tersebut.

Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan resmi dan menjaga keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Sumber : BabelFaktual.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed