Rumah Pejabat Pajak Digeledah, DJP Hormati Proses Hukum: “Integritas Institusi Prioritas”

Kasus Korupsi Pajak 2016–2020 Mengemuka, Penggeledahan Pejabat Pajak Meluas

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya buka suara setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah rumah pegawai pajak serta kantor pajak terkait dugaan kasus korupsi pengurangan kewajiban perpajakan pada periode 2016–2020. Langkah hukum tersebut menandai eskalasi penyelidikan yang kini telah masuk tahap pencarian alat bukti tambahan. Selasa (18/11/2025)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menekankan bahwa penegakan hukum merupakan hal penting dalam menjaga integritas lembaga perpajakan.

banner 336x280

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Rosmauli menambahkan bahwa DJP akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila informasi resmi sudah tersedia. Pihaknya meminta publik menunggu proses hukum yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.

“Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik,” katanya.


Penggeledahan Rumah Pejabat Pajak

Kejaksaan Agung beberapa hari terakhir melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengurangan kewajiban perpajakan wajib pajak. Lokasi tersebut meliputi rumah pejabat pajak, rumah pegawai pajak, serta kantor pajak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan rangkaian penggeledahan tersebut. Ia menyebut tindakan itu digelar dua hingga tiga hari lalu.

“Benar ada penggeledahan,” kata Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung pada Senin (17/11/2025).

Anang menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pengaturan nilai pajak yang terjadi antara 2016 hingga 2020. Dalam praktik tersebut, pelaku diduga menawarkan pengurangan kewajiban pajak dengan nilai yang sangat jauh di bawah ketentuan yang seharusnya, dan menerima imbalan tertentu dari wajib pajak.


Pola “Bargaining” yang Diusut Penyidik

Menurut Anang, penyidik menemukan pola praktik korupsi yang melibatkan negosiasi atau “bargaining” antara oknum aparat pajak dan wajib pajak. Ia menggambarkan sebuah contoh kasus yang sedang didalami, di mana tagihan pajak yang seharusnya mencapai Rp 30 miliar justru diturunkan menjadi hanya Rp 5–10 miliar.

“Ada kesepakatan dan ada pemberian,” katanya.

Penyidik melihat bahwa pengurangan pajak semacam itu dapat dilakukan secara sah jika didukung dokumen dan analisis valid. Namun dalam kasus yang diusut ini, pengurangan kewajiban pajak diduga tidak didasarkan pada pemeriksaan objektif, melainkan kesepakatan terselubung untuk mengurangi tagihan demi keuntungan pelaku.

Sumber penegak hukum lainnya mengungkap bahwa beberapa lokasi tambahan juga digeledah oleh tim jaksa. Rumah sejumlah pejabat pajak yang masih aktif maupun yang telah pensiun tidak luput dari pemeriksaan. Salah satu yang disebut adalah kediaman mantan Direktur Jenderal Pajak berinisial KD.

Langkah ini dilakukan untuk mencari bukti baru, terutama terkait dugaan manipulasi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diduga terjadi pada rentang 2015–2020. Penyidik mendalami apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses rekonsiliasi data maupun penerbitan keputusan pajak selama program tersebut berlangsung.


Pemeriksaan Saksi Berjalan Paralel

Selain penggeledahan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sejumlah saksi. Anang Supriatna mengonfirmasi pemeriksaan tersebut, meski enggan menyebut identitas maupun jumlah saksi yang telah dimintai keterangan.

“Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan dua metode: saksi datang ke gedung Kejaksaan Agung atau penyidik langsung mendatangi rumah para saksi. Pendekatan ini ditempuh untuk mempercepat proses pengumpulan bukti dan keterangan.

Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berjalan. Anang menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup oleh penyidik.

Kejagung saat ini fokus menelusuri pola transaksi, aliran dana, serta dugaan keterlibatan pejabat di berbagai tingkatan. Penyidik juga menelusuri rekam jejak digital, komunikasi, serta dokumen perpajakan yang berkaitan dengan kasus tersebut.


DJP Minta Publik Percaya pada Proses Hukum

Menanggapi gonjang-ganjing pemberitaan, DJP meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Rosmauli menegaskan bahwa institusinya tidak akan menghalangi proses hukum apa pun dan mendukung langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi.

Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik kepada institusi perpajakan. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan pegawai akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Penegakan hukum adalah bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami,” kata Rosmauli.

DJP menyatakan siap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung apabila diminta membantu penyidikan lebih lanjut.

Kasus dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak ini menjadi salah satu penyelidikan terbesar di sektor perpajakan dalam beberapa tahun terakhir. Publik kini menanti langkah lanjutan dari Kejaksaan Agung, termasuk potensi penetapan tersangka serta kemungkinan pengembangan perkara ke wajib pajak maupun pejabat pajak lain yang diduga terlibat. (Sumber : Tempo, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *