KBOBABEL.COM – Gelombang penolakan terhadap RUU KUHAP belakangan ini bukanlah gerakan spontan yang lahir dari ketidaksukaan pada perubahan. Sebaliknya, penolakan tersebut merupakan reaksi serius terhadap rasa khawatir bahwa revisi hukum acara pidana ini bukan membawa Indonesia ke arah penegakan hukum yang lebih modern, melainkan justru mengembalikannya ke masa ketika kekuasaan aparat sulit dikontrol, sementara perlindungan terhadap warga negara masih rapuh. Di balik aksi mahasiswa, orasi akademisi, dan kritik masyarakat sipil, terdapat satu pertanyaan filosofis yang jauh lebih mendalam: apakah hukum yang dirancang negara masih mampu membaca suara masyarakat, atau justru tenggelam dalam positivisme yang kaku dan formalistik?
Dalam konteks filsafat hukum, konflik antara positivisme hukum dan Sociological Jurisprudence kembali muncul ke permukaan. Positivisme memandang hukum sebagai sistem tertutup yang keabsahannya semata-mata ditentukan oleh prosedur pembuatannya. Selama suatu norma dibuat melalui mekanisme yang sah, maka ia dianggap benar. Namun, pendekatan ini sering kali melupakan satu fakta penting: masyarakat terus berubah, dan hukum hanya layak ditaati jika ia relevan, responsif, dan mampu melindungi nilai-nilai yang hidup di tengah rakyat. Di titik ini, pendekatan sosiologis mengingatkan bahwa hukum tidak cukup dipahami sebagai teks; ia harus dipahami sebagai pengalaman sosial.
RUU KUHAP hadir dengan niat memperbaiki UU No. 8 Tahun 1981 yang dianggap usang. Namun, niat tersebut tidak serta-merta menghasilkan rancangan yang lebih baik. Banyak pasal dalam RUU ini justru memunculkan persoalan fundamental yang membuat masyarakat bertanya-tanya apakah pemerintah benar-benar memahami kebutuhan dan aspirasi publik dalam penegakan hukum. Kekhawatiran paling kuat datang dari isu pemberantasan korupsi. Dalam perspektif filsafat hukum, hukum pidana seharusnya menjadi instrumen untuk melindungi kepentingan publik. Tetapi RUU KUHAP justru memperkenalkan aturan yang dapat melemahkan KPK sebuah lembaga yang selama ini dianggap sebagai benteng terakhir pemberantasan korupsi.
Pertama, adanya masa daluwarsa penuntutan untuk kasus yang terlambat dilimpahkan ke pengadilan. Dalam dunia nyata, kasus korupsi sering melibatkan jaringan luas, pelaku yang lihai berkelit, hingga bukti yang tersebar. Menyematkan batas waktu tertentu sama saja dengan memberi peluang impunitas. Kedua, pembatasan penyadapan yang mewajibkan izin Hakim Komisaris berpotensi menimbulkan kebocoran informasi karena penyadapan adalah aktivitas yang membutuhkan kerahasiaan penuh. Dalam pemikiran Roscoe Pound, hukum seharusnya menjadi alat rekayasa sosial yang mampu menyelesaikan masalah nyata. Namun, pasal-pasal ini justru memperlihatkan bagaimana hukum dapat menjadi alat pembatas bagi lembaga antikorupsi.
Pengenalan Hakim Komisaris untuk menggantikan praperadilan sebenarnya merupakan gagasan progresif. Namun, persoalannya tidak berhenti pada ide. Indonesia belum memiliki infrastruktur, standar, maupun kesiapan sumber daya manusia untuk menjalankan lembaga ini secara efektif. Alih-alih menjadi pengawas independen terhadap penyidik, Hakim Komisaris dapat berubah menjadi legitimasi formal bagi penggunaan upaya paksa oleh aparat. Dari sudut pandang filsafat hukum, lembaga ini berpotensi mempertegas dominasi positivisme. Kewenangan upaya paksa yang seharusnya dikontrol ketat berisiko hanya diberi stempel legalitas tanpa pertimbangan moral atau keadilan substantif. Hukum akhirnya bekerja sebagai mesin—bukan sebagai institusi etis yang melindungi martabat manusia. Meski RUU KUHAP mengklaim lebih humanis, banyak kalangan menilai bahwa aturan-aturannya tetap berpotensi disalahgunakan. Durasi masa penahanan masih dianggap terlalu panjang, dan dalam praktiknya, penahanan sering digunakan sebagai alat tekanan psikologis terhadap tersangka. Padahal, asas praduga tak bersalah seharusnya menempatkan tersangka sebagai manusia yang belum tentu bersalah.
Dalam kerangka filsafat hukum, khususnya pemikiran Lon L. Fuller mengenai moralitas internal hukum, hukum seharusnya mengandung kejelasan, konsistensi, dan tidak boleh memaksa masyarakat berada dalam kondisi yang tidak manusiawi. Namun, ketentuan masa penahanan yang masih kabur dan akses bantuan hukum yang belum dijamin secara kuat menunjukkan bahwa RUU KUHAP masih jauh dari moralitas hukum yang ideal.
Satu lagi persoalan klasik yang tak kunjung selesai adalah ketidakjelasan mengenai siapa pengendali perkara (dominus litis). RUU KUHAP diharapkan dapat mempertegas peran Jaksa sejak awal, sehingga proses penyidikan menjadi lebih terpadu. Namun, nyatanya dualisme Polisi–Jaksa masih tetap dipertahankan. Sistem hukum yang tidak memberikan garis komando yang jelas hanya akan memperpanjang rantai kesalahan prosedur. Dalam perspektif Sociological Jurisprudence, hukum yang baik adalah hukum yang menyelesaikan masalah praktis masyarakat, bukan yang memperpanjang birokrasi. Jika masalah klasik “bolak-balik berkas” saja tidak mampu diselesaikan RUU ini, bagaimana mungkin masyarakat percaya bahwa revisi tersebut akan membawa efisiensi atau keadilan?
Masalah terakhir yang krusial adalah absennya perspektif korban. Hukum acara pidana di Indonesia masih sangat berorientasi pada pelaku, baik dalam KUHAP lama maupun RUU KUHAP. Padahal, bagi korban, proses hukum tidak hanya penting untuk memenjarakan pelaku, tetapi untuk mendapatkan informasi, pengakuan, dan pemulihan.
Ketidakpekaan terhadap korban menunjukkan lemahnya dimensi kemanusiaan dalam rancangan ini. Dalam teori hukum natural dan keadilan substantif, hukum tidak boleh hanya mengatur prosedur; ia harus melindungi manusia. Ketika korban tidak diberi tempat dalam proses, hukum menjadi dingin dan jauh dari tujuan moralnya.
Penolakan terhadap RUU KUHAP mengingatkan kita bahwa hukum tidak boleh berdiri sendiri sebagai teks yang steril. Hukum harus hidup, bergerak, dan beresonansi dengan kebutuhan masyarakat. Saat hukum gagal memahami suara rakyat, maka legitimasi sosialnya akan runtuh, sebaik apa pun prosedur pembuatannya.
Indonesia tidak membutuhkan hukum yang sempurna di atas kertas. Indonesia membutuhkan hukum yang adil di dalam kehidupan nyata. Dan selama RUU KUHAP masih memuat pasal-pasal yang menjauhkan hukum dari keadilan substantif, maka penolakan publik bukan hanya wajar tetapi penting sebagai alarm moral bagi negara.
Hukum tidak boleh tenggelam dalam positivisme yang kaku. Ia harus tetap menjadi jembatan antara negara dan Masyarakat bukan tembok yang membatasi keduanya. (Red)

















