KBOBABEL.COM (SIBOLGA) — Seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah dianiaya tiga pria di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Provinsi Sumatra Utara. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Senin (3/11/2025)
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban beristirahat di dalam masjid tersebut. Salah satu pelaku, ZP alias A (57), menegur korban agar tidak tidur di dalam masjid. Namun teguran itu tidak diindahkan korban.
“Dari hasil pemeriksaan, korban Arjuna Tamaraya semula berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, salah satu tersangka menegurnya. Karena korban tetap tidur di sana, tersangka merasa tersinggung dan memanggil dua temannya,” ujar AKP Rustam, Minggu (2/11/2025).
Kedua rekan ZP yang dipanggil masing-masing berinisial HB alias K (46) dan SS alias J (40). Mereka kemudian bersama-sama mendatangi korban di dalam masjid. Ketiganya langsung memukuli korban secara brutal.
“Setelah itu korban dianiaya dengan cara diinjak dan dipukuli oleh ketiga tersangka di dalam masjid. Mereka juga menyeret korban ke luar. Kepala korban sempat terbentur anak tangga saat diseret keluar,” kata Rustam.
Tak berhenti di situ, salah satu tersangka bahkan melempar kepala korban menggunakan buah kelapa. Setelah korban terkapar, tersangka SS alias J juga sempat mencuri uang Rp10.000 dari kantong celana korban.
“Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka serius, terutama di bagian kepala. Korban sempat dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapat perawatan, tetapi nyawanya tidak tertolong. Korban meninggal dunia pada Sabtu (1/11) pukul 05.55 WIB,” ungkap Kasat Reskrim.
Mengetahui korban meninggal dunia, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa dan rekaman CCTV di sekitar lokasi turut dianalisis. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berusaha melarikan diri.
“Para tersangka kami tangkap di lokasi terpisah. Mereka berusaha kabur setelah tahu korban meninggal. Namun berkat bantuan masyarakat dan rekaman CCTV, tim berhasil meringkus semuanya tanpa perlawanan,” tambah Rustam.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, buah kelapa yang digunakan memukul, dan rekaman CCTV.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Tersangka SS dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” tegas Rustam.
Kasus penganiayaan hingga tewas di masjid ini mengejutkan warga Sibolga. Sejumlah warga mengaku tidak menyangka peristiwa keji itu terjadi di tempat ibadah.
Kini, pihak kepolisian masih mendalami motif lebih jauh, termasuk apakah ada unsur lain di balik aksi brutal ketiga pelaku yang menewaskan mahasiswa tersebut. (Sumber: CNN Indonesia, Editor: KBO Babel)










