KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Satgas Haji Polri tahun 2026 mengungkap praktik pemberangkatan calon jemaah haji non-prosedural atau ilegal yang merugikan ratusan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 13 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap sejumlah laporan yang masuk dari berbagai daerah. Selasa (19/5/2026)
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp10,025 miliar.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dari 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) yang diterima Satgas Haji Polri.
“Sebanyak 13 tersangka berhasil ditetapkan. Dari penanganan perkara tersebut, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp10.025.000.000,” ujar Johnny dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Menurut Johnny, modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari menawarkan keberangkatan haji cepat menggunakan visa kerja hingga memanfaatkan jalur perjalanan yang tidak sesuai ketentuan resmi pemerintah Arab Saudi.
Selain melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku, Satgas Haji Polri juga meningkatkan pengawasan di sejumlah titik keberangkatan internasional guna mencegah keberangkatan calon jemaah non-prosedural.
Salah satu upaya pencegahan dilakukan pada Jumat (15/5/2026) di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Dalam operasi tersebut, petugas gabungan dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Bandara Soetta berhasil menggagalkan keberangkatan 32 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak berangkat haji secara ilegal.
Johnny menjelaskan, awalnya para calon penumpang tersebut mengaku akan melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menggunakan maskapai Batik Air dengan rute Jakarta-Singapura.
Namun, petugas imigrasi menemukan adanya kejanggalan setelah melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan milik para calon penumpang tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 31 orang diketahui memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, lima orang di antaranya mengakui bahwa mereka akan menjalankan ibadah haji melalui jalur tertentu di Arab Saudi. Sementara sebagian lainnya masih bersikeras menyebut perjalanan tersebut sebagai agenda wisata biasa.
Polisi kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut dan menemukan adanya keterlibatan pihak agen perjalanan dalam pengurusan keberangkatan tersebut.
“Satu orang diketahui berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan Travel FEIGO yang menyelenggarakan perjalanan tersebut,” ujar Johnny.
Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 32 paspor Republik Indonesia, 32 boarding pass penerbangan Jakarta-Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi yang diduga digunakan untuk memuluskan keberangkatan calon jemaah haji ilegal.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Polri menegaskan bahwa praktik pemberangkatan haji ilegal sangat berisiko bagi masyarakat. Selain berpotensi melanggar aturan keimigrasian dan hukum di Arab Saudi, para calon jemaah juga rentan menjadi korban penipuan dan kehilangan perlindungan hukum selama berada di luar negeri.
Johnny menegaskan pendekatan yang dilakukan Satgas Haji Polri saat ini lebih mengedepankan langkah pencegahan sejak awal agar masyarakat tidak menjadi korban praktik ilegal yang menjanjikan keberangkatan instan.
Menurutnya, banyak masyarakat yang tergiur dengan tawaran biaya murah maupun keberangkatan cepat tanpa memahami risiko hukum dan keselamatan yang dapat timbul.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi,” tegas Johnny.
Ia juga meminta masyarakat untuk memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah, keabsahan visa yang digunakan, serta kelengkapan dokumen perjalanan sebelum melakukan pembayaran maupun keberangkatan.
Polri menekankan bahwa visa kerja maupun visa non-haji tidak dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji karena bertentangan dengan regulasi pemerintah Arab Saudi.
Jika nekat berangkat menggunakan jalur ilegal, para calon jemaah berisiko ditolak masuk, dideportasi, hingga dikenai sanksi hukum oleh otoritas setempat.
“Kami meminta masyarakat memastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran pelaksanaan ibadah,” jelasnya.
Satgas Haji Polri juga memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemberangkatan haji ilegal.
Pengawasan dilakukan tidak hanya di bandara internasional, tetapi juga melalui pemantauan terhadap aktivitas agen perjalanan yang menawarkan paket haji non-prosedural.
Polri berharap masyarakat semakin waspada dan tidak mudah percaya terhadap iming-iming keberangkatan cepat tanpa antrean resmi.
“Jangan sampai niat ibadah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui modus penipuan,” pungkas Johnny. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)

















