KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Upaya pengusaha tambang ilegal untuk menghilangkan jejak kini semakin nekat. Di kawasan hutan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, sebuah excavator merk Kobelco warna biru ditemukan dalam kondisi terkubur pasir. Alat berat tersebut diduga sengaja disembunyikan pemiliknya lantaran panik menghadapi operasi besar-besaran yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Bangka Belitung. Kamis (27/11/2025)
Temuan excavator terkubur itu sontak membuat heboh tim Satgas. Setelah berhasil mengangkat dan mengevakuasinya, petugas langsung melakukan penelusuran untuk mencari siapa pemilik sebenarnya. Namun hingga kini, sosok yang memiliki alat berat tersebut belum juga muncul menemui aparat untuk memberikan klarifikasi.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa excavator tersebut diduga kuat milik dua warga Bangka Selatan berinisial H. Yu dan H. Mah. Kedua pria yang sering disebut “Pak Haji” itu dikabarkan sudah lama menjalankan operasi tambang ilegal di kawasan Lubuk Besar, khususnya di titik-titik yang oleh warga disebut sebagai wilayah rawan praktik ilegal.
“Informasinya, ini bukan alat baru. Sudah cukup lama beroperasi di dalam kawasan. Mungkin karena panik ada operasi besar, makanya dikubur,” ujar salah satu sumber lapangan yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Satgas PKH terus mengumpulkan alat berat yang disita ke lokasi penampungan di wilayah Nadi, yang selama ini diduga menjadi pusat kegiatan eksploitasi tambang ilegal oleh jaringan besar, termasuk nama Herman Fu yang sudah lama dikenal publik. Di lokasi inilah alat berat diamankan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.
Hingga Rabu (26/11/2025), Satgas PKH telah menyita total 64 unit alat berat dari kawasan hutan Lubuk Besar. Dari jumlah ini, 62 unit merupakan excavator dan 2 unit lainnya adalah bulldozer. Seluruh alat berat tersebut memiliki nilai fantastis, diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Pengungkapan besar-besaran ini merupakan bagian dari penindakan terhadap dugaan eksploitasi ilegal di dalam Kawasan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan serta kawasan hutan lindung pantai dan hutan produksi di Lubuk Besar, termasuk wilayah Sarang Ikan dan Nadi. Dari dua lokasi tersebut, total luas aktivitas ilegal mencapai 315,48 hektare. Sarang Ikan tercatat seluas 262,85 hektare, sedangkan Nadi mencapai 52,63 hektare.
Atas perusakan dan eksploitasi mineral secara ilegal ini, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp12,9 triliun. Angka tersebut mencakup kerusakan lingkungan, hilangnya nilai ekonomi sumber daya mineral, serta dampak jangka panjang terhadap ekosistem hutan.
Dari hasil penyelidikan sementara, sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal ini sudah diperiksa oleh Kejati Babel. Mereka antara lain Herman Fu, Sofyan, Aloysius, Igus, H. Toni, Frengky, Tajudin, Hari alias Athian, Iben, Toyo, hingga Dong. Beberapa di antara mereka merupakan pemilik modal besar yang disebut-sebut menjadi pengendali eksploitasi timah dan kuarsa di kawasan Lubuk Besar.
Pihak Kejati Babel juga telah memeriksa Mardiansyah selaku Kepala KPH yang dinilai memiliki keterkaitan dalam pengawasan kawasan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas batas tanggung jawab dan potensi kelalaian dalam proses pengawasan.
Sementara itu, aparat Satgas PKH menegaskan bahwa penindakan akan terus dilanjutkan hingga para pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum. Mereka juga memastikan bahwa alat berat yang telah disita akan tetap diamankan sebagai barang bukti dalam penyidikan.
“Kami terus melakukan pendalaman. Setiap alat berat yang ditemukan, termasuk yang dikubur, akan kami telusuri kepemilikannya,” tegas salah satu anggota Satgas PKH.
Dengan semakin banyaknya temuan alat berat dan mulai terkuaknya jaringan pemain, publik kini menunggu langkah tegas penegakan hukum. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan bertindak konsisten agar kasus eksploitasi ilegal yang sudah merugikan negara dan merusak lingkungan dalam skala besar ini dapat dituntaskan. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)
















