KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Aktivitas tambang timah ilegal kembali marak di kawasan Sarang Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), hanya beberapa waktu setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) meninggalkan Bangka Belitung (Babel). Fenomena ini memantik kehebohan sekaligus menjadi tantangan serius bagi Satgas PKH yang sebelumnya melakukan penertiban besar-besaran di wilayah tersebut. Selasa (9/12/2025)
Sebelumnya, Satgas PKH menertibkan kawasan hutan lindung dan hutan produksi Sarang Ikan dan Nadi. Sejumlah alat berat dari berbagai merek disita sebagai bagian dari tindakan tegas terhadap kegiatan tambang yang melanggar hukum. Namun, tak lama setelah Satgas meninggalkan lokasi, aktivitas penambangan justru kembali menggeliat, kali ini dengan skala yang lebih masif.
Informasi di lapangan menyebutkan, lebih dari 80 ponton rajuk kini kembali beroperasi di kawasan tersebut. Tambang ilegal ini disebut-sebut tidak hanya dilakukan oleh masyarakat, tetapi didukung oleh pemodal besar dan bekingan sejumlah oknum yang diduga melindungi aktivitas tersebut.
Seorang warga setempat mengungkapkan bahwa modal untuk membangun puluhan ponton tak mungkin berasal dari masyarakat kecil.
“Bikin ponton-ponton seperti itu modalnya lumayan besar. Masyarakat kecil gak sanggup, gak ada modalnya. Jadi yang modalinya itu pengusaha Lubuk, Abs,” ujarnya.
Menurut warga itu, Abs tak bekerja sendirian. Ia diduga memiliki patron atau beking dari beberapa oknum aparat. Dugaan ini semakin menguat karena aktivitas tambang ilegal berjalan lancar tanpa ada razia atau penindakan berarti di lapangan.
“Walau Abs itu punya modal, tapi harus ada bekingan. Supaya pas warga bekerja gak ada razia atau penangkapan,” tambahnya.
Beberapa nama oknum lapangan yang disebut sebagai patron maupun aktor pendukung kegiatan ilegal ini berinisial Br, Gd, dan Bd, yang disebut-sebut berasal dari unsur hijau, coklat hingga oknum wartawan. Informasi ini semakin memantik kecurigaan bahwa aktivitas tambang ilegal di Sarang Ikan bukan sekadar kesalahan masyarakat, melainkan bagian dari jaringan terstruktur dengan dukungan pihak tertentu.
Selain itu, warga juga mengungkapkan bahwa pasir timah hasil aktivitas ilegal tersebut diduga masuk ke rantai pasok perusahaan resmi melalui modus penampungan oleh perusahaan mitra.
“Yang bermain itu perusahaan mitranya CV A. Kita tahu itu mitranya siapanya, para petugas perusahaan resminya juga tahu,” tukas warga tersebut.
Modus ini membuat hasil tambang ilegal dapat “dicuci” sehingga terlihat seolah-olah berasal dari sumber legal. Praktik tersebut semakin memperkuat dugaan adanya kolaborasi antara pemilik modal, oknum aparat, dan perusahaan untuk mengambil keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan.
Maraknya kembali tambang ilegal ini otomatis menjadi tantangan berat bagi Satgas PKH. Penertiban sebelumnya digadang-gadang sebagai langkah besar menyelamatkan kawasan hutan, namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penindakan tidak cukup efektif apabila jaringan pelindung tambang ilegal tidak dibongkar.
Aktivis lingkungan dan masyarakat berharap Satgas PKH tidak hanya fokus pada alat berat dan pekerja lapangan, tetapi juga mengusut pemodal, penadah, serta oknum aparat yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal.
Situasi di Sarang Ikan dan Nadi kini menjadi cerminan bahwa pemberantasan tambang ilegal membutuhkan tindakan berkelanjutan, tegas, dan menyentuh aktor-aktor utama di balik layar. Tanpa itu, kegiatan tambang ilegal akan terus hidup dan kembali marak setiap kali aparat penegak hukum beranjak dari lokasi. (Sumber : Koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)










