Satgas PKH Identifikasi Puluhan Perusahaan Tambang dan Sawit Diduga Ilegal di Sulteng

Penertiban Kawasan Hutan, Satgas PKH Fokus Pulihkan Lahan Tambang dan Sawit di Sulteng

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PALU) — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengidentifikasi sekitar 20 hingga 30 perusahaan tambang dan perkebunan kelapa sawit yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Jum’at (8/5/2026)

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas usaha di kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, termasuk tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

banner 336x280

Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang tergabung dalam Satgas PKH menyatakan saat ini masih melakukan proses identifikasi dan klarifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan sejumlah perusahaan telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait legalitas aktivitas usaha yang dijalankan di lapangan.

“Beberapa perusahaan sudah diidentifikasi dan diklarifikasi oleh tim Satgas PKH. Nanti akan ditentukan bentuk pelanggarannya, apakah dikenakan denda, penguasaan kembali lahan, atau kedua-duanya,” ujar Anang di sela kunjungan kerja di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jumat (8/5/2026).

Menurut Anang, penanganan yang dilakukan Satgas PKH lebih mengedepankan upaya pemulihan kerugian negara dan pengembalian penguasaan lahan negara dibandingkan pendekatan pidana.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum pidana dalam kasus pelanggaran kawasan hutan ditempatkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium apabila upaya administratif dan pemulihan tidak dijalankan.

“Pidana itu sifatnya ultimum remedium atau langkah terakhir. Yang lebih diutamakan adalah sanksi administratif, pemulihan kerugian negara, dan pemulihan penguasaan lahan,” jelasnya.

Anang mengatakan, langkah identifikasi dan penertiban kawasan hutan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan negara maupun merusak kawasan hutan secara ilegal.

Menurutnya, Satgas PKH saat ini terus melakukan pemetaan dan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran di sejumlah daerah, termasuk di Sulawesi Tengah yang memiliki aktivitas pertambangan dan perkebunan cukup besar.

Ia menambahkan, setiap perusahaan yang terindikasi melanggar akan melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan administrasi sebelum ditentukan bentuk sanksi yang akan dikenakan.

Dalam proses tersebut, pemerintah membuka ruang bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban administratif maupun melakukan pemulihan atas pelanggaran yang ditemukan.

Anang menegaskan, Kejaksaan Agung mendukung penuh agenda prioritas pemerintah dalam penertiban kawasan hutan dan penguatan pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam.

Selain fokus pada sektor kehutanan dan pertambangan, Kejaksaan Agung juga melakukan pengawasan terhadap sejumlah program strategis nasional pemerintah periode 2024-2029.

Program-program tersebut di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), program Jaga Desa, Koperasi Merah Putih, hingga program cetak sawah yang menjadi bagian dari upaya penguatan ketahanan pangan nasional.

Menurut Anang, pengawasan dilakukan agar pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Ia mengatakan pendekatan pengawasan yang dilakukan tetap mengedepankan pembinaan dan perbaikan administrasi sebelum masuk pada proses penegakan hukum pidana.

“Kalau sifatnya administrasi, sebisa mungkin dibimbing dan dipulihkan dulu. Tapi kalau ada unsur fiktif atau digunakan untuk kepentingan pribadi, tentu itu masuk ranah pidana,” katanya.

Anang menjelaskan, pendekatan tersebut dilakukan agar pelaksanaan program pemerintah tidak terganggu, namun tetap berjalan dalam koridor hukum dan tata kelola yang baik.

Ia menilai pembinaan dan pengawasan menjadi langkah penting untuk mencegah potensi penyimpangan sejak dini, terutama dalam pengelolaan anggaran negara maupun pemanfaatan kawasan hutan.

Terkait dukungan dana Corporate Social Responsibility (CSR) maupun hibah pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum, Anang menegaskan hal tersebut diperbolehkan selama digunakan untuk kepentingan pelayanan publik dan pembangunan sarana prasarana.

Menurutnya, dukungan tersebut tidak menjadi persoalan sepanjang penggunaannya transparan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Kalau digunakan untuk pelayanan publik dan sarana prasarana, itu tidak masalah. Yang penting bukan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Satgas PKH sendiri terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam upaya penertiban kawasan hutan di berbagai daerah. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memperbaiki tata kelola sumber daya alam, meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, serta memaksimalkan penerimaan negara dari sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan. (Sumber : Channel Sulawesi, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed