KBOBABEL.COM (BANGKA) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka kembali melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Bangka. Dalam operasi yang digelar di kawasan Sigambir, Kecamatan Pemali, Jumat (8/5/2026) siang, petugas berhasil mengamankan minuman beralkohol jenis arak yang dijual bebas kepada masyarakat. Senin (11/5/2026)
Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Satpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman.
Dalam operasi itu, petugas menemukan satu jeriken berisi sekitar 20 liter arak yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi. Minuman tradisional beralkohol tersebut diketahui dijual secara bebas kepada masyarakat umum, termasuk di lingkungan permukiman warga.
“Iya, tadi kita berhasil mengamankan satu jeriken berisi 20 liter arak yang dijual secara bebas kepada masyarakat umum,” kata Achmad Suherman kepada wartawan.
Menurut Achmad, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya penjualan arak di sejumlah wilayah pedesaan di Kabupaten Bangka. Selain itu, keberadaan minuman keras tradisional tersebut juga dinilai mulai meresahkan masyarakat karena memicu gangguan ketertiban umum.
Ia menegaskan bahwa aktivitas penjualan arak tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penjualan dan Tempat Minuman Beralkohol.
Dalam aturan tersebut, peredaran dan penjualan minuman beralkohol wajib memiliki izin resmi serta tidak boleh dilakukan secara sembarangan di lingkungan masyarakat.
Achmad menjelaskan, arak pada dasarnya hanya diperbolehkan digunakan untuk kepentingan adat maupun ritual keagamaan tertentu, bukan untuk dijual bebas dan dikonsumsi secara umum.
“Arak ini sebenarnya hanya diperbolehkan untuk keperluan adat, agama tertentu dalam prosesi sembahyang, bukan untuk diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat umum, apalagi sampai dikonsumsi anak-anak,” tegasnya.
Satpol PP Bangka mengaku prihatin karena peredaran arak saat ini tidak lagi hanya ditemukan di kawasan perkotaan, namun mulai merambah hingga ke pelosok desa dan dusun di wilayah Kabupaten Bangka.
Fenomena tersebut, kata Achmad, bahkan sempat menjadi perbincangan di media sosial lantaran harga arak yang relatif murah sehingga mudah dijangkau oleh berbagai kalangan masyarakat.
Kondisi itu dikhawatirkan dapat memicu meningkatnya aktivitas mabuk-mabukan, terutama di kalangan remaja dan anak muda di desa-desa.
“Karena harganya murah, ini menjadi perhatian serius. Jangan sampai kondisi ini merusak ketertiban umum dan mempengaruhi generasi muda,” ujarnya.
Berdasarkan hasil uji sampel yang pernah dilakukan sebelumnya, kadar alkohol pada arak yang beredar di masyarakat diketahui berkisar antara 18 persen hingga 24 persen.
Dengan kadar tersebut, minuman itu masuk dalam kategori minuman beralkohol Golongan C yang memiliki kandungan alkohol cukup tinggi dan berpotensi membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan.
Selain berdampak pada kesehatan, peredaran arak ilegal juga dinilai rawan memicu tindak kriminalitas dan gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP juga langsung mendata identitas pemilik arak untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Achmad menegaskan bahwa penjual minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
“Kami telah mendata identitas pemilik arak guna diproses lebih lanjut dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sanksi bagi penjual minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenakan denda hingga Rp50 juta atau kurungan penjara paling lama enam bulan,” ungkapnya.
Setelah melakukan pendataan, petugas kemudian membawa barang bukti berupa satu jeriken arak hasil sitaan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka untuk diamankan.
Satpol PP Bangka memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Bangka.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan arak ilegal maupun peredaran minuman keras tanpa izin di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus mengawasi peredaran arak ini secara ketat. Jangan sampai harga yang murah merusak ketertiban umum dan masa depan generasi muda kita di desa-desa,” katanya.
Dengan adanya penertiban tersebut, Satpol PP berharap peredaran minuman beralkohol ilegal di Kabupaten Bangka dapat ditekan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. (Sumber : SonoraBangka.id, Editor : KBO Babel)
















