KBOBABEL.COM (BANGKA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka kembali menemukan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Belinyu. Dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan pada Jumat (15/5/2026), petugas menyita puluhan bungkus rokok ilegal dari salah satu toko kelontong yang didatangi. Senin (18/5/2026)
Razia tersebut dipimpin langsung Pelaksana Harian (Plh) Satpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman. Tim mendatangi sejumlah toko sembako dan kelontong untuk memastikan tidak adanya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Dari hasil pengecekan di dua toko yang menjadi sasaran, petugas menemukan salah satu toko masih menjual rokok ilegal. Sebanyak 53 bungkus rokok kemudian diamankan sebagai barang bukti.
“Dua toko yang kami datangi kemarin, kami temukan salah satu toko menjual rokok ilegal dan kami sita sebanyak 53 bungkus. Saat kami lakukan penyitaan, ada perlawanan dan sedikit alot,” kata Achmad Suherman kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).
Menurut Suherman, proses penyitaan sempat berlangsung tegang karena pemilik toko dinilai kurang kooperatif saat petugas melakukan penindakan. Bahkan, pemilik toko disebut sempat menghubungi sejumlah pihak ketika petugas melakukan penyitaan barang.
“Pemilik salah satu toko sempat menelepon sana sini dan kurang kooperatif, tapi kami tetap melakukan penyitaan terhadap rokok ilegal,” ujarnya.
Meski menghadapi hambatan di lapangan, Satpol PP tetap menjalankan tugas pengawasan sesuai aturan yang berlaku. Petugas memastikan seluruh barang yang diduga melanggar ketentuan cukai diamankan untuk proses lebih lanjut.
Suherman menjelaskan, modus peredaran rokok ilegal saat ini mulai berubah. Jika sebelumnya banyak ditemukan rokok tanpa pita cukai, kini yang marak beredar adalah rokok dengan cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, praktik tersebut tetap merugikan negara karena jumlah isi rokok dalam kemasan tidak sesuai dengan ketentuan cukai yang tercantum.
“Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan pendapatan negara karena yang seharusnya cukai 12 batang ternyata diisi 20 batang,” jelasnya.
Ia mengatakan, pengawasan terhadap rokok ilegal terus dilakukan secara rutin dalam beberapa bulan terakhir. Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menekan peredaran barang ilegal di Kabupaten Bangka.
“Gerakan seperti ini kami lakukan kurang lebih tiga bulan. Untuk rokok yang tidak bercukai memang sudah tidak ada lagi jualannya. Akan tetapi sekarang yang cukainya tidak sesuai dan ini marak di pasaran,” katanya.
Selain melakukan penyitaan, Satpol PP juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para pemilik toko agar tidak membeli maupun menjual rokok ilegal. Menurut Suherman, keterlibatan pedagang sangat penting untuk memutus rantai distribusi barang ilegal di tingkat masyarakat.
Petugas mengingatkan bahwa penjualan rokok ilegal dapat berdampak pada kerugian negara serta berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sudah memberikan imbauan kepada mereka supaya tidak menjual atau membeli rokok ilegal. Kami tetap melakukan pengawasan di wilayah Kabupaten Bangka,” ujarnya.
Razia dan pengawasan yang dilakukan Satpol PP Bangka tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 00.4.6/3764/SJ tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Selain itu, kegiatan tersebut juga merujuk pada tugas dari Bupati Bangka melalui surat Nomor B-100.3.5.2/289/BAPPEDA-IV/2025 tentang pengawasan barang-barang ilegal, khususnya rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Bangka.
Pemerintah Kabupaten Bangka menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal di berbagai wilayah, termasuk kecamatan-kecamatan yang dinilai rawan peredaran barang tanpa ketentuan cukai resmi.
Satpol PP juga membuka kemungkinan adanya razia lanjutan secara mendadak guna mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penegakan aturan cukai serta menjaga potensi pendapatan negara dari sektor cukai hasil tembakau. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)














