KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Payung menggerebek sebuah gudang penampungan pasir timah yang diduga ilegal di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (2/3/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan kilogram pasir timah serta uang tunai ratusan juta rupiah. Rabu (11/3/2026)
Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian dalam menindak praktik penambangan dan perdagangan timah ilegal yang masih marak terjadi di wilayah Bangka Belitung.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim AKBP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial EN yang diketahui sebagai pemilik gudang penampungan timah tersebut.
“Tim Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Payung mengamankan seorang pemilik gudang timah ilegal di Desa Paku berinisial EN,” kata Raja Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 10 kampil pasir timah dengan total berat mencapai 326 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp126 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan timah ilegal tersebut.
Menurut Raja Taufik, pasir timah yang diamankan tersebut rencananya akan dikirim kepada seseorang berinisial HE untuk diproses lebih lanjut menjadi balok timah.
“Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap pelaku, pasir timah tersebut akan dikirim ke HE untuk dijadikan balok timah. Pengiriman diketahui sudah pernah dilakukan sebanyak satu kali sebelumnya,” jelasnya.
Selain pasir timah dan uang tunai, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan pemurnian atau pengolahan timah di lokasi gudang tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit timbangan dengan kapasitas 100 kilogram, satu timbangan berkapasitas 10 kilogram, dua buah piring plastik, satu penyaring berbahan besi, serta dua baskom plastik berukuran besar.
Peralatan tersebut diduga digunakan dalam proses penimbangan, penyaringan, hingga pemurnian pasir timah sebelum nantinya dikirim untuk diproses menjadi balok timah.
Raja Taufik menegaskan bahwa aktivitas penampungan dan pengolahan timah tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku EN dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB dapat dikenakan sanksi pidana.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Raja.
Saat ini, pelaku EN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas perdagangan timah ilegal tersebut.
Selain itu, aparat kepolisian juga akan menelusuri alur distribusi pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal sebelum akhirnya ditampung di gudang tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan dan perdagangan timah ilegal yang merugikan negara serta berpotensi merusak lingkungan.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya kegiatan penambangan atau perdagangan timah ilegal di wilayahnya.
“Penegakan hukum terhadap aktivitas timah ilegal akan terus kami lakukan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya kegiatan serupa,” pungkasnya. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)














