KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DR alias Demek (44) ditangkap setelah kedapatan menyimpan puluhan gram narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan. Rabu (15/7/2026)
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu diamankan di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Pondok Indah Nomor C10, Jalan Depati Hamzah, RT 004/RW 002, Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka dari rumah kontrakannya.
Kapolresta Pangkalpinang, AKBP Indra Wijatmiko, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan penangkapan itu merupakan bagian dari komitmen Polresta Pangkalpinang dalam memberantas peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
“Benar, anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DR alias Demek di dalam kamarnya. Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk membersihkan Pangkalpinang dari peredaran narkoba. Saat proses penggeledahan juga disaksikan Ketua RT setempat sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum,” ujar AKBP Indra Wijatmiko, Rabu (15/7/2026).
Kapolresta menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Setelah informasi dinilai akurat, tim Satresnarkoba bergerak menuju rumah kontrakan yang ditempati tersangka. Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan DR yang saat itu berada di dalam kamar.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu beserta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas sekaligus mengedarkan barang haram tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bungkus plastik strip bening ukuran jumbo berisi sabu, dua bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu, satu bal plastik strip bening kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan, lima lembar tisu yang dibalut menggunakan lakban kuning, satu buah sendok plastik berwarna biru, satu unit timbangan digital merek CHQ warna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A6X warna biru.
Berdasarkan hasil penimbangan awal, total berat bruto narkotika jenis sabu yang disita mencapai 86,71 gram.
Kapolresta menilai barang bukti yang ditemukan mengindikasikan bahwa tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan diduga berperan sebagai pengedar yang telah mempersiapkan sabu untuk diedarkan dalam paket-paket kecil.
“Melihat adanya timbangan digital, sendok modifikasi, serta satu bal plastik strip kosong, kuat dugaan tersangka merupakan pengedar yang memecah sabu menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan kepada pembeli. Total barang bukti yang berhasil kami sita memiliki berat bruto mencapai 86,71 gram,” jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, polisi juga menyita telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam melakukan transaksi narkoba. Perangkat tersebut kini tengah diperiksa penyidik untuk menelusuri jaringan peredaran serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika yang diperoleh tersangka sekaligus mengembangkan kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pembeli di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya.
Kapolresta menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu orang tersangka saja. Pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka berhasil diungkap.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan yang berada di atas maupun di bawah tersangka. Peredaran narkoba harus diputus hingga ke akarnya agar tidak semakin merusak generasi muda,” tegas Indra.
Dalam proses penyidikan, Satresnarkoba juga akan melaksanakan sejumlah tahapan sesuai prosedur hukum, mulai dari pembuatan Laporan Polisi (LP), uji awal terhadap barang bukti, pemeriksaan urine tersangka, penimbangan berat bersih (netto) narkotika, hingga penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Polisi juga akan mengirim sampel barang bukti ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungan narkotika serta memperkuat alat bukti dalam proses hukum.
Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menyerahkan, atau memiliki narkotika golongan I dalam jumlah tertentu dengan ancaman pidana penjara yang sangat berat.
Kapolresta Pangkalpinang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Ia menegaskan Polresta Pangkalpinang akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan operasi pemberantasan narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku untuk menjalankan aksinya di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang,” tutup AKBP Indra Wijatmiko. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)












