
KBOBABEL.COM (BANGKA) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka resmi menetapkan HS alias KK sebagai tersangka dalam kasus dugaan peleburan timah ilegal di Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Pria berusia sekitar 42 tahun itu kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka setelah melalui pemeriksaan intensif dan gelar perkara. Rabu (18/2/2026)
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, Rabu (18/2/2026). Menurutnya, penyidik telah mengantongi bukti kuat keterlibatan HS dalam aktivitas peleburan timah tanpa izin yang dilakukan di sebuah pondok kebun kelapa sawit.

“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Bangka,” ujar AKP Mauldi kepada Bangkapos.com.
Digerebek Tengah Malam
Kasus ini terungkap setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka melakukan penggerebekan pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasi penggerebekan berada di sebuah pondok kebun sawit yang diduga menjadi tempat peleburan balok timah secara tradisional.
Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah pekerja langsung melarikan diri ke arah kebun, meninggalkan aktivitas peleburan yang masih berlangsung. Kondisi tempat kejadian perkara menunjukkan proses produksi baru saja dilakukan.
“Nampan-nampan cetakan balok timah masih panas dan ditinggalkan begitu saja. Itu menandakan aktivitas peleburan baru saja dilakukan,” jelas AKP Mauldi.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan berhasil mengidentifikasi pemilik pondok kebun tersebut. HS diamankan di kediamannya yang tidak jauh dari tempat peleburan.
Barang Bukti Skala Besar
Dari hasil penggeledahan di lokasi maupun di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar yang menguatkan dugaan praktik peleburan ilegal.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
-
Pasir timah seberat 1.163 kilogram (sekitar 1,1 ton)
-
Balok timah seberat 77 kilogram
-
13 unit mesin blower
-
Enam drum potong bekas pembakaran
-
Kuali dan saringan stainless
-
Cetakan balok timah berbentuk persegi
-
Tiga unit timbangan besar
-
Arang pembakaran
-
Soda api
-
Peralatan peleburan lainnya
Puluhan karung berisi pasir timah bahkan sempat dipamerkan di depan Gedung Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka sebagai barang bukti hasil pengungkapan.
“Semua peralatan dan bahan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas peleburan balok timah ilegal,” kata AKP Mauldi.
Produksi Tradisional di Pondok Kebun
Peleburan timah dilakukan secara tradisional di pondok kebun kelapa sawit milik tersangka. Proses tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa waktu dengan frekuensi yang tidak menentu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aktivitas peleburan dilakukan dua hingga tiga kali dalam seminggu. Dalam sekali produksi, jumlah balok timah yang dihasilkan bisa mencapai sekitar satu ton.
“Rentang waktunya bervariasi. Ada yang baru mulai, ada juga yang sudah berjalan beberapa bulan,” ungkap Kasatreskrim.
Praktik semacam ini dinilai berbahaya karena tidak memiliki standar keselamatan kerja maupun izin resmi, selain berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan sumber daya alam.
Pengakuan Tersangka
Dalam pengakuannya kepada penyidik, HS menyatakan dirinya bukan pemilik utama usaha tersebut. Ia mengaku hanya bertugas sebagai pengurus di lokasi peleburan.
“Ada sekitar empat orang yang kerja di situ. Saya cuma ngurus-ngurus, nyiapin makan. Mereka yang tahu asal timahnya,” ujar HS.
Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti dari mana bahan baku pasir timah diperoleh. Namun pengakuan tersebut masih didalami penyidik.
Pernyataan tersangka membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas ilegal tersebut, termasuk pemasok bahan baku maupun pemodal.
Polisi Dalami Pemilik dan Pemodal
Penyidik Unit Tipidter Polres Bangka kini fokus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap aktor lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk kemungkinan adanya pemilik sebenarnya dan pihak yang menjadi pemodal,” tegas AKP Mauldi.
Polisi juga tengah menelusuri asal-usul pasir timah yang digunakan serta jalur distribusi balok timah hasil peleburan. Dugaan sementara, hasil produksi ilegal tersebut akan dijual kembali ke pihak tertentu tanpa melalui jalur resmi.
Dijerat UU Minerba
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan pengolahan atau pemurnian mineral tanpa izin.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut dapat mencapai pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga puluhan miliar rupiah.
Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan aparat untuk menekan praktik pertambangan dan pengolahan mineral ilegal yang masih marak di wilayah Bangka Belitung.
Ancaman bagi Lingkungan dan Negara
Aktivitas peleburan timah ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.
Proses peleburan tradisional umumnya tidak memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai, sehingga berisiko mencemari tanah, air, dan udara di sekitar lokasi. Selain itu, penggunaan bahan kimia seperti soda api dapat membahayakan kesehatan pekerja maupun warga sekitar.
Di sisi ekonomi, praktik ilegal juga merusak tata niaga timah nasional karena hasil produksi tidak tercatat secara resmi.
Komitmen Penindakan Berkelanjutan
Polres Bangka menegaskan akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan maupun pengolahan timah ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan berhenti pada satu tersangka. Jika ada pihak lain yang terlibat, pasti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKP Mauldi.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar, guna mencegah kerugian negara dan dampak negatif bagi lingkungan.
Dengan penetapan HS sebagai tersangka, aparat berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas di balik praktik peleburan timah ilegal di Bangka.
Penyidikan masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam waktu dekat. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)











