KBOBABEL.COM (SURABAYA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD Taman Satwa KBS) berinisial CA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan. Kamis (23/7/2026)
Kasus dugaan korupsi tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2013 hingga 2024 dan berdasarkan hasil penyidikan sementara menyebabkan kerugian keuangan negara atau PD Taman Satwa KBS sekitar Rp10,2 miliar.
Penetapan CA sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengatakan tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya selama menjabat sebagai Direktur Utama PD Taman Satwa KBS.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA selaku (mantan) Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ujar Punia.
Dalam penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perusahaan. Salah satu modus yang diduga dilakukan CA adalah merangkap tiga jabatan strategis sekaligus.
CA diketahui menjabat sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional, sekaligus Direktur Keuangan PD Taman Satwa KBS pada periode 2016 hingga 2024.
Dengan rangkap jabatan tersebut, penyidik menduga tersangka memiliki kewenangan yang luas dalam proses pencairan dana perusahaan hingga penyusunan dokumen pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran.
Menurut Punia, kondisi tersebut membuat tersangka diduga dapat mengendalikan proses pencairan uang sekaligus menyiapkan dokumen pertanggungjawaban yang seolah-olah menunjukkan bahwa penggunaan dana telah sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan.
“Tersangka ini kan sebagai direktur utama. Nah, di saat yang sama dia juga menjabat sebagai direktur operasional dan direktur keuangan. Jadi merangkap jabatan. Otomatis uang diambil, dilaksanakan, kemudian pertanggungjawabannya dibuat dan ternyata seolah-olah benar,” ungkap Punia.
Dalam menjalankan dugaan aksinya, CA diduga memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mencairkan sejumlah dana perusahaan.
Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penyidik juga menemukan dugaan adanya penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi serta pengeluaran yang tidak didukung pertanggungjawaban yang sebenarnya.
Dokumen pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut diduga dibuat seolah-olah sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Namun, setelah dilakukan penyidikan, dokumen tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi penggunaan anggaran yang sebenarnya.
Penyidik menilai rangkap jabatan yang dilakukan CA menjadi salah satu faktor yang memudahkan dugaan penyimpangan tersebut terjadi. Sebab, sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional, sekaligus Direktur Keuangan, tersangka diduga memiliki kewenangan untuk menandatangani sejumlah dokumen penting dalam proses pencairan dan pertanggungjawaban dana.
“Pertanggungjawaban ini adalah pertanggungjawaban yang tidak benar atau fiktif. Karena merangkap jabatan direktur utama, direktur operasional, dan direktur keuangan, dia bisa menandatangani sendiri seluruh berkas tersebut,” tegas Punia.
Penyidik juga menyebut dugaan pengeluaran kas yang tidak sah terjadi dalam periode 2023 hingga 2024. Pada periode tersebut, pengeluaran yang diduga bermasalah juga mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan PD Taman Satwa KBS berinisial MN.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau PD Taman Satwa KBS sekitar Rp10,2 miliar.
Kerugian tersebut diduga tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan perusahaan, tetapi juga berimbas terhadap operasional dan pemeliharaan Kebun Binatang Surabaya.
Penyidik menemukan adanya fasilitas yang disebut tidak mendapatkan perawatan secara optimal. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan adanya penyimpangan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional dan pemeliharaan fasilitas.
Selain fasilitas, kondisi sejumlah satwa koleksi Kebun Binatang Surabaya juga disebut mengalami penurunan. Beberapa satwa dilaporkan terlihat kurus dan bahkan terdapat satwa yang mati.
Penyidik menduga kondisi tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran untuk kebutuhan pemeliharaan satwa dan pengadaan pakan yang tidak berjalan secara optimal.
“Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada tapi tidak dibuat dengan sebenarnya, dengan maksimal,” kata Punia.
Dugaan penyimpangan tersebut kini menjadi perhatian karena Kebun Binatang Surabaya merupakan salah satu fasilitas konservasi dan wisata edukasi yang memiliki koleksi berbagai jenis satwa. Pengelolaan anggaran untuk kebutuhan pakan, kesehatan, dan pemeliharaan satwa menjadi bagian penting dalam memastikan keberlangsungan operasional kebun binatang.
Dalam perkara ini, CA disangkakan melanggar Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan proses penyidikan, Kejati Jawa Timur melakukan penahanan terhadap CA selama 20 hari. Penahanan tersebut terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
CA ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang disangkakan kepadanya.
Kejati Jawa Timur masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik juga berpeluang mengembangkan kasus berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Penetapan CA sebagai tersangka menjadi langkah lanjutan dalam pengusutan dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa KBS. Selain mendalami dugaan kerugian sekitar Rp10,2 miliar, penyidik juga masih menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan anggaran perusahaan selama periode tersebut.
Proses hukum terhadap CA kini terus berjalan. Kejaksaan memastikan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan keuangan yang terjadi di lingkungan PD Taman Satwa KBS. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)
















