Sawit Ilegal di Hutan Produksi Belitung, KPHL Temukan Kepemilikan Oknum TNI

Alat Berat ‘Hilang’ Saat Inspeksi, KPHL Tegaskan Tak Ada Kebal Hukum di Gunung Tikus

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (SIJUK) — Dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi (HP) Gunung Tikus, Desa Selumar, Kecamatan Sijuk, Belitung, kembali mencuat dengan fakta yang mengejutkan. Setelah sebelumnya terungkap pembukaan lahan seluas belasan hektare untuk perkebunan sawit, kini KPHL Belantu Mendanau menemukan indikasi bahwa lahan tersebut diduga dimiliki seorang oknum anggota TNI AD bernama Dolok. Rabu (18/2/2026)

Inspeksi lapangan dilakukan oleh tim KPHL, dipimpin langsung oleh Kepala KPHL, Dedy Ilhamsyah, bersama pengurus pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI), Andre Ginting. Petugas memasang plang penegasan di area yang telah dialihfungsikan menjadi ladang sawit.

banner 336x280

“Ternyata benar ada punya oknum TNI,” tegas Dedy di hadapan awak media saat berada di lokasi.

Upaya konfirmasi ke Dolok melalui telepon dan pesan hingga berita ini ditayangkan belum membuahkan tanggapan. Pernyataan KPHL ini menjadi penegasan resmi pertama dari otoritas kehutanan terkait dugaan kepemilikan lahan yang berada di kawasan yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi.

Alat Berat Mendadak Raib

Yang menambah kecurigaan, satu unit alat berat merek Hitachi berwarna oranye yang sebelumnya terlihat di lokasi hilang saat tim KPHL turun. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk meratakan kawasan hutan dan membuka lahan untuk penanaman sawit.

Seorang pekerja di lokasi sebelumnya mengaku bahwa alat berat dijalankan atas perintah oknum berinisial D, yang disebut-sebut sama dengan Dolok, dan alat tersebut juga milik sosok yang sama.

“Kami tidak tahu ke mana alat itu dibawa. Tapi alat berat yang dipakai untuk membuka lahan tiba-tiba hilang saat tim kami datang,” kata seorang sumber di lapangan.

Kehilangan alat berat ini memunculkan pertanyaan besar mengenai siapa yang memindahkan dan mengapa hal itu dilakukan tepat saat petugas turun. Dugaan adanya upaya menutupi bukti pun menjadi sorotan publik.

Lahan Terancam Dicabut dan Diseret ke Ranah Hukum

KPHL menegaskan bahwa lokasi tersebut berada dalam wilayah izin HTI. Artinya, segala aktivitas di atasnya harus mendapat izin resmi dari pemegang izin HTI.

“Besok kami panggil untuk memberikan keterangan. Lahan ini milik HTI. Kami panggil pelaku yang menanam sawit bersama pemilik izin HTI,” ujar Dedy.

Jika terbukti tidak memiliki izin, tanaman sawit yang telah ditanam terancam dicabut.

“Karena tidak ada izin dari HTI, kemungkinan lokasi yang ada tanaman kelapa sawit akan segera dilakukan pencabutan,” tambah Dedy.

Namun, keputusan mengenai langkah hukum lanjutan akan diserahkan kepada pemegang izin HTI. Hal ini termasuk menentukan apakah kasus akan dibawa ke ranah hukum pidana atau diselesaikan administratif.

Teguran Tegas dari KPHL

Dalam inspeksi, KPHL secara terbuka memberikan peringatan tegas agar tidak ada pihak yang bermain-main di kawasan hutan tanpa izin resmi.

“Kami sudah mengingatkan agar tidak ada kegiatan tanpa izin resmi. Siapa pun harus mematuhi aturan yang berlaku,” tandas Dedy.

Kasus ini menjadi ujian nyata penegakan hukum di Belitung, terutama karena adanya dugaan keterlibatan aparat dalam alih fungsi kawasan hutan produksi. Dugaan kepemilikan lahan oleh oknum TNI menambah kompleksitas kasus dan menarik perhatian publik.

Publik Menunggu Transparansi

Dengan mencuatnya nama Dolok dan belum adanya klarifikasi dari pihak yang bersangkutan, masyarakat kini menunggu transparansi dari aparat penegak hukum. KPHL berharap proses investigasi dapat dilakukan secara transparan dan tegas, tanpa pandang bulu.

Langkah ini menjadi penting untuk menegakkan aturan hukum dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menguasai lahan hutan produksi secara ilegal.

Fakta Tambahan di Lapangan

Selain alat berat yang raib, KPHL juga mencatat adanya perubahan fungsi lahan yang masif. Hutan produksi yang seharusnya dilindungi kini telah menjadi lahan perkebunan sawit. Perubahan ini menimbulkan kerugian lingkungan dan potensi konflik hukum terkait kepemilikan dan pengelolaan lahan.

Petugas juga menemukan bekas-bekas pembukaan lahan yang dilakukan secara sistematis, mulai dari penebangan pohon, perataan tanah, hingga penanaman bibit sawit. Semua aktivitas itu diduga dilakukan dalam beberapa minggu terakhir dan terkoordinasi dengan baik.

Langkah Selanjutnya

KPHL menegaskan akan melakukan pemanggilan terhadap semua pihak yang terlibat. Pemanggilan ini termasuk oknum yang menanam sawit serta pemilik izin HTI. Penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika terbukti ada pelanggaran.

Publik dan masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini dengan cepat dan tegas. Efektivitas penegakan hukum di Belitung akan diuji dalam kasus ini, terutama terkait dugaan keterlibatan aparat negara.

KPHL juga memastikan bahwa semua langkah pengawasan dan investigasi akan dilakukan secara profesional untuk memastikan hutan produksi Gunung Tikus tetap terlindungi.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mencoba menguasai atau mengalihfungsikan lahan hutan tanpa izin resmi. Pemerintah dan otoritas kehutanan menekankan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di kawasan hutan.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ke Dolok dan pihak-pihak terkait masih terus dilakukan. Publik menantikan penjelasan resmi dan langkah tegas dari aparat terkait dugaan perambahan yang melibatkan oknum anggota TNI ini. (Sumber : Babel Terkini, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *