
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung prosesi penyerahan uang senilai Rp13 triliun hasil penyitaan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke kas negara. Acara berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025), dan menjadi momen bersejarah dalam upaya pengembalian kerugian negara terbesar sepanjang tahun ini.
Prabowo tiba di lokasi sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan baju safari cokelat muda. Kedatangannya disambut langsung oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, didampingi jajaran pejabat Kejagung. Hadir pula Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.

Begitu tiba di lobi utama, Prabowo disuguhi pemandangan tumpukan uang pecahan Rp100.000 yang mencapai ketinggian hampir dua meter. Tumpukan uang itu merupakan simbol dari Rp2,4 triliun yang mewakili total penyitaan sebesar Rp13.255.244.538.149 atau sekitar Rp13,2 triliun yang telah berhasil dikembalikan ke negara.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan bahwa uang yang dipamerkan hanya sebagian kecil dari total aset yang berhasil disita Kejaksaan dalam kasus besar tersebut.
“Kalau seluruhnya Rp13 triliun kami tampilkan di sini, tentu tempatnya tidak akan cukup. Jadi yang kami perlihatkan ini hanya sekitar Rp2,4 triliun sebagai simbol pengembalian uang negara,” ujar Burhanuddin.
Prabowo: Bukti Tegaknya Hukum dan Keadilan
Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Kejaksaan Agung dan seluruh aparat penegak hukum yang berhasil mengusut dan menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar ini.
“Ini bukti nyata bahwa hukum ditegakkan dan keadilan berjalan di Indonesia. Kita harus terus melanjutkan upaya pemberantasan korupsi dengan ketegasan dan keberanian,” kata Prabowo dalam sambutannya.
Prabowo menekankan bahwa pemerintahannya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak pidana korupsi, terutama di sektor strategis seperti ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang berpengaruh besar terhadap ekonomi nasional.
“Saya mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung, para jaksa, dan lembaga peradilan. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Presiden juga menambahkan, uang yang dikembalikan ini akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan rakyat. “Dana ini akan kita pastikan kembali ke rakyat, untuk kepentingan pembangunan nasional,” katanya.
Proses Seremoni Penyerahan
Dalam prosesi seremoni, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyerahkan secara simbolis papan uang bertuliskan nominal Rp13.255.244.538.149 kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Saat papan uang diserahkan, Prabowo tampak bertepuk tangan memberikan apresiasi, disusul tepuk tangan seluruh tamu undangan.
Menteri Keuangan Purbaya menegaskan, pengembalian uang hasil korupsi ini akan langsung masuk ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan non-pajak.
“Dana ini akan segera ditransfer ke kas negara. Ini bukan sekadar simbol, tapi komitmen nyata dalam menjaga uang rakyat,” ucap Purbaya.
Kasus Besar Korupsi CPO
Kasus korupsi ekspor CPO ini menjadi salah satu kasus besar yang berhasil diusut tuntas oleh Kejaksaan Agung. Tiga korporasi besar dinyatakan bersalah dalam perkara ini, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, yakni PT Nagamas Palmoil Lestari.
Ketiga perusahaan tersebut terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), PT Wilmar Group diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11.880.351.801.176,11 atau sekitar Rp11,8 triliun. Sementara PT Musim Mas dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp4.890.938.943.794,08 atau sekitar Rp4,89 triliun.
Adapun PT Nagamas Palmoil Lestari, anak usaha dari PT Permata Hijau Group, diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp186.430.960.865,26.
Dari total kewajiban tersebut, PT Musim Mas Group telah menyerahkan Rp1,18 triliun kepada Kejaksaan Agung, sementara PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyetor sekitar Rp186 miliar.
Jaksa Agung Burhanuddin menyebut, Kejagung akan terus memantau dan memastikan seluruh nilai uang pengganti dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan yang bersangkutan.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum sampai seluruh kewajiban uang pengganti dibayarkan. Tidak ada kompromi bagi mereka yang merugikan negara,” tegas Burhanuddin.
Komitmen Pemerintah
Penyerahan uang hasil sitaan korupsi CPO senilai Rp13 triliun ini disebut menjadi bukti komitmen kuat pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi besar yang merugikan keuangan negara.
“Kita ingin memberi pesan jelas kepada publik dan dunia usaha bahwa era pembiaran sudah berakhir. Negara akan menegakkan hukum dengan adil, profesional, dan transparan,” ujar Prabowo menegaskan.
Presiden juga berharap momentum ini menjadi peringatan keras bagi semua pelaku usaha agar tidak mencoba-coba bermain di wilayah abu-abu hukum.
“Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi. Indonesia sedang berbenah, dan semua harus tunduk pada hukum,” tutupnya. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)















