Sempat Kabur ke Sulteng, Penyebar Konten Asusila PAT Akhirnya Diamankan Polda Babel

Buron Penyebar Konten Asusila Ditangkap di Banggai, PAT Resmi Jadi Tersangka

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial PAT (36) yang diduga menyebarkan konten video asusila milik orang lain di media sosial Facebook. Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kasus tersebut pada April 2025 lalu. Kini, PAT telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolda Babel. Senin (24/11/2025)

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawasnyah membenarkan bahwa PAT telah diamankan setelah penyidik Siber melakukan gelar perkara.

banner 336x280

“Ya, terlapor berinisial PAT sudah diamankan di Mapolda. Saat ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Siber Minggu sore,” kata Fauzan di Mapolda Babel, Minggu (23/11/2025) malam.

Menurut Fauzan, proses penangkapan PAT berlangsung cukup panjang karena lokasi keberadaan pelaku terdeteksi berada di luar wilayah Bangka Belitung. Setelah dilakukan penelusuran oleh tim Siber, keberadaan PAT ditemukan di Banggai, Sulawesi Tengah. Pada Jumat (21/11/2025), PAT berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Banggai Polda Sulteng.

“Tersangka ditangkap di Banggai Sulteng oleh Resmob Polres Banggai. Setelah berkoordinasi, Tim Siber (Polda Babel) kemudian berangkat ke sana dan bertemu di Makassar untuk menjemput tersangka. Selanjutnya dibawa ke Pangkalpinang,” terang Fauzan.

Kasus ini bermula ketika korban melaporkan PAT ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel pada 11 April 2025. Dalam laporannya, korban mengaku keberatan dan dirugikan oleh tindakan PAT yang diduga menyebarkan konten asusila milik korban tanpa izin di media sosial. Konten tersebut berupa video yang kemudian beredar di Facebook, sehingga merugikan nama baik dan privasi korban.

Fauzan menjelaskan bahwa penyebaran konten asusila tersebut menjadi fokus serius Polda Babel karena berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan serta penyalahgunaan platform digital yang dapat meresahkan masyarakat.

“Tersangka PAT dilaporkan oleh korban atas dugaan tindak pidana penyebaran konten yang melanggar kesusilaan di media sosial,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk mengunggah dan menyebarkan video asusila tersebut. Barang bukti itu kini telah diamankan penyidik dan akan dianalisis untuk mengungkap kronologi lengkap penyebaran konten serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Saat ini, tersangka PAT dan barang bukti 1 unit handphone sudah diamankan di Mapolda guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Fauzan.

Atas perbuatannya, PAT dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur larangan distribusi dan penyebaran konten melanggar kesusilaan melalui media elektronik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini mencapai 6 tahun penjara.

Polda Babel menegaskan bahwa kasus seperti ini menjadi perhatian serius karena dapat merusak privasi dan martabat seseorang. Selain itu, penyebaran konten asusila tanpa persetujuan merupakan bentuk kejahatan digital yang terus diantisipasi melalui patroli siber dan edukasi kepada masyarakat.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif PAT dalam menyebarkan video tersebut, termasuk hubungan antara tersangka dengan korban serta bagaimana ia memperoleh konten itu. Polisi memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital dan tidak menyebarkan konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Polisi juga meminta masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindakan penyebaran konten asusila atau pelanggaran digital lainnya.

Dengan tertangkapnya PAT, Polda Babel berharap kasus ini dapat memberi efek jera terhadap pelaku penyebaran konten negatif di dunia maya serta mendorong terciptanya ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat. (Sumber : Kiiilat.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *