Setahun Prabowo-Gibran, Ini Deretan Skandal Korupsi Raksasa yang Terkuak

285 Triliun Hingga Laptop Rp 1,9 Triliun: Skandal Korupsi Terbesar Era Prabowo-Gibran

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Tepat satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin (20/10/2025), publik menyoroti deretan skandal korupsi besar yang terungkap sepanjang 12 bulan terakhir. Dari kasus minyak Pertamina hingga suap vonis ekspor CPO, nilai kerugian negara ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah. Senin (20/10/2025)

1. Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina: Rugi Rp 285 Triliun

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 menjadi perkara paling mencolok di awal masa pemerintahan Prabowo. Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka pada 10 Juli 2025, dan kemudian dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 6 Agustus 2025 karena tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik.

banner 336x280

Selain Riza, ada sembilan tersangka lain dari jajaran direksi anak usaha Pertamina, seperti Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi. Kejagung menyebut adanya pemufakatan jahat dalam impor minyak mentah dan produk kilang antara pejabat Pertamina dan pihak swasta.

“Tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, saat mengumumkan hasil penyidikan.

Berkas perkara sembilan tersangka kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

2. Kasus Laptop Chromebook Kemendikbud: Nadiem Makarim Jadi Tersangka

Kasus lain yang menyita perhatian publik adalah dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Kejagung menetapkan empat tersangka pada 15 Juli 2025, termasuk Jurist Tan, eks staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, dan pejabat seperti Mulyatsyahda serta Sri Wahyuningsih. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.

Puncaknya, pada 4 September 2025, Nadiem Makarim sendiri ditetapkan sebagai tersangka baru. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan.

Nadiem sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, namun ditolak oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

“Status tersangka Nadiem Makarim sah menurut hukum,” kata hakim dalam putusannya.

3. Suap Vonis Lepas Ekspor CPO: Hakim Diringkus

Kasus korupsi lain yang mengejutkan publik muncul pada Maret 2025, ketika empat hakim terjerat suap dalam perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) kepada tiga perusahaan besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Keempat hakim tersebut adalah Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jaksel), Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto. Mereka menerima uang dari pengacara Ariyanto dan Marcella Santoso untuk memutus vonis lepas bagi ketiga korporasi itu.

“Para hakim memutus perkara sesuai permintaan pengacara dengan imbalan uang,” ungkap penyidik.

Kini, seluruh hakim itu menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

4. Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun

Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2024 di masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga naik ke tahap penyidikan oleh KPK pada 9 Agustus 2025.

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 triliun. Tiga orang telah dicegah ke luar negeri, yakni Yaqut sendiri, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro haji Fuad Hasan Masyhur.

Namun hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka.

5. OTT Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Uang Rp 3 Miliar dan 32 Mobil

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 20 Agustus 2025. Ia bersama 10 orang lain ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, Noel menerima Rp 3 miliar pada 24 Desember 2024 dan menyita 32 kendaraan terkait kasus tersebut.

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 12B UU Tipikor,” kata Setyo.

6. Dana CSR BI-OJK: Legislator Terjerat

Pada September 2025, KPK juga menetapkan dua anggota DPR, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keduanya diduga menerima dana sosial dari mitra kerja Komisi XI DPR tanpa menjalankan kegiatan sebagaimana tercantum dalam proposal. Selain UU Tipikor, mereka juga disangkakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

7. Respons Politik: Tegas atau Tebang Pilih?

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai, Presiden Prabowo menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi, terutama di sektor sumber daya alam.

“Prabowo telah menunjukkan ketegasan terhadap oligarki hitam di sektor SDA,” ujarnya (17/10/2025).

Ia menyebut, ratusan triliun rupiah potensi kerugian negara kini mulai diusut.

Namun, pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai sebaliknya. Ia mengatakan, sebagian kasus yang ditangani aparat justru menyeret lawan politik.

“Kasus-kasus ini lebih terlihat sebagai upaya menjatuhkan lawan politik ketimbang komitmen memberantas korupsi,” kata Feri.

Feri juga menyoroti kecenderungan Kejaksaan Agung yang memamerkan hasil penindakan tanpa keseimbangan peran KPK.

“Pencegahan justru dilemahkan, sementara penindakan dijadikan panggung politik,” tuturnya.

(Sumber: Kompas.com, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *