KBOBABEL.COM (Jakarta) – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) di Lapas Sukamiskin, Bandung. Kepastian itu memunculkan beragam respons, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menegaskan kembali pentingnya mengingat dampak serius dari kejahatan korupsi. Senin (18/8/2025)
“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Budi menekankan, kejahatan korupsi harus menjadi pelajaran berharga agar tidak kembali terulang di masa mendatang.
Ia juga menyinggung momentum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia yang mengusung tema persatuan bangsa. Menurutnya, semangat itu sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi.
Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,” ucapnya.
Pertimbangan Pembebasan Bersyarat
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan alasan pemberian pembebasan bersyarat kepada Novanto. Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, menyebutkan dasar keputusan itu adalah putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
“Sehingga, Novanto telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Pengusulan pembebasan bersyarat bagi Novanto telah disetujui oleh sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025,” jelas Rika.
Rika menambahkan, persetujuan tersebut diberikan bersamaan dengan lebih dari 1.000 usulan program integrasi warga binaan di seluruh Indonesia yang juga memenuhi syarat administratif.
Selain itu, Novanto juga disebut telah melunasi kewajiban denda dan sebagian besar uang pengganti. “Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ujar Rika.
Riwayat Kasus e-KTP
Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto merupakan salah satu perkara besar yang sempat menyita perhatian publik. Novanto terbukti bersalah atas kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Novanto, ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta, dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK, subsider 2 tahun penjara. Selain itu, ia dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana.
Namun, pada Juni 2025, Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan Novanto. Putusan tersebut menyunat hukuman penjara dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Hakim PK juga memangkas hukuman tambahan pencabutan hak politik dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah pidana pokok selesai dijalani.
“UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara,” demikian bunyi amar putusan PK sebagaimana dibacakan majelis hakim. (Sumber: Detikcom, Editor: KBO Babel)