
KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi aktivitas pertambangan yang berada di atas lahan milik Pemkab Bangka Tengah. Sidak tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan penambangan dan kewajiban pascatambang, yang dinilai mulai menyimpang dari rencana awal. Kamis (15/1/2026)
Sekretaris Daerah Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizam, mengatakan sejak awal rencana kegiatan pertambangan tersebut telah diketahui dan mendapat persetujuan dari pemerintah daerah. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pelanggaran yang berpotensi merugikan daerah dan membahayakan aset milik pemerintah.

“Pada prinsipnya, kegiatan penambangan ini diketahui oleh Pemda. Tapi setelah kami cek langsung di lapangan, ternyata aktivitasnya sudah melewati batas rencana blok yang disepakati. Seharusnya hanya dilakukan di blok 1, 2, dan 3, namun faktanya melebar ke area lain,” ungkap Nizam saat sidak, Rabu (14/1/2026).
Menurut Nizam, pelanggaran batas blok tersebut tidak bisa dianggap sepele. Aktivitas tambang yang melebar dinilai melanggar kaidah teknis penambangan dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan serta aset daerah yang berada di sekitar lokasi.
Dalam sidak tersebut, rombongan Pemkab dan DPRD menemukan sejumlah fasilitas umum yang terdampak langsung. Kerusakan paling nyata terlihat pada badan jalan di sekitar area tambang serta gangguan pada saluran irigasi yang berada tidak jauh dari kawasan Miniatur Ka’bah, salah satu aset daerah yang memiliki nilai strategis.
“Kita lihat langsung di lapangan, kondisi jalan mengalami kerusakan, saluran irigasi juga terganggu. Jaraknya sangat dekat dengan badan jalan. Dengan kondisi seperti ini, kaidah-kaidah penambangan patut kami ragukan,” tegasnya.
Nizam menjelaskan, berdasarkan rencana awal yang disepakati, kegiatan penambangan seharusnya telah berakhir pada Desember dan saat ini sudah memasuki tahap reklamasi. Namun fakta di lapangan menunjukkan proses reklamasi belum dilaksanakan secara maksimal, bahkan masih terdapat lubang-lubang bekas tambang yang terbuka.
“Kami minta penambang segera melakukan reklamasi dan penutupan lubang bekas tambang. Jangan dibiarkan terlalu lama karena risikonya besar. Kalau musim hujan panjang, potensi longsor dan kerusakan lanjutan sangat mungkin terjadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pemkab Bangka Tengah memastikan akan menghitung secara rinci total kerugian daerah yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan tersebut. Seluruh aset yang terdampak, kata Nizam, dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sehingga harus ada pertanggungjawaban yang jelas.
“Jalan, irigasi, dan fasilitas lain itu dibangun dari APBD. Kalau rusak akibat aktivitas tambang, tentu harus ada perhitungan kerugian dan tanggung jawabnya,” kata Nizam.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun izin usaha pertambangan (IUP) berada di bawah PT Timah, namun lahan yang digunakan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Oleh karena itu, setelah kegiatan penambangan selesai, lahan tersebut harus dikembalikan ke fungsi semula.
“IUP memang milik PT Timah, tapi lahannya adalah aset Pemda. Jadi wajib dikembalikan sesuai peruntukan awal agar bisa dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah ke depan,” pungkasnya.
Pemkab Bangka Tengah menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak segan mengambil langkah lanjutan jika kewajiban penambang tidak segera dipenuhi. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)















