Sidang dr Ratna Memanas: Saksi Ahli Akui Tak Pernah Lihat Otopsi, Tak Tahu Kelalaian Terdakwa

Honor Rp300 Ribu dan Banyak “Tidak Tahu”, Keterangan Saksi Ahli Dipertanyakan di PN Pangkalpinang

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Persidangan perkara dugaan kelalaian medis yang menjerat dr Ratna Setia Asih kembali menyita perhatian publik. Sidang yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (12/3/2026), menghadirkan satu orang saksi ahli dari penuntut umum. Sabtu (14/3/2026)

Namun jalannya persidangan justru memunculkan sejumlah fakta yang memantik sorotan tajam dari majelis hakim maupun kuasa hukum terdakwa.

banner 336x280

Awalnya, jaksa penuntut umum menjadwalkan menghadirkan tiga orang saksi ahli yang akan memberikan keterangan melalui media daring. Akan tetapi dari tiga ahli tersebut, hanya satu yang hadir memberikan keterangan, yakni Prof. Dr. dr. Edi Hartoyo, Sp.A(K) I.P.T, seorang dokter spesialis anak konsultan penyakit infeksi yang bertugas di RSUD Ulin Banjarmasin.

Saksi ahli tersebut dihadirkan atas permintaan Majelis Disiplin Profesi (MDP) melalui Kolegium Kesehatan Anak (KKA) Kementerian Kesehatan untuk memberikan pandangan medis terkait kematian pasien Aldo yang terjadi pada 5 Maret 2025.

Namun dalam persidangan terungkap bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi ahli sempat mengikuti pertemuan secara daring yang melibatkan sejumlah pihak.

Pertemuan itu diikuti oleh saksi ahli, Majelis Disiplin Profesi, Kolegium Kesehatan Anak, serta penyidik Polda Bangka Belitung yang menangani perkara tersebut.

Fakta lain yang mencuri perhatian adalah pengakuan saksi ahli bahwa dirinya telah menjalani proses BAP sebanyak dua kali, yakni secara daring dan juga secara langsung (luring).

Dalam kesempatan itu pula saksi ahli mengungkapkan bahwa dirinya menerima honorarium sebesar Rp300.000 sebagai saksi ahli.

Pengakuan tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang disoroti dalam persidangan yang berlangsung cukup intens.

Caption : Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih di gelar ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (12/3/2026)

Tidak Paham Pasal UU Kesehatan

Dalam sesi pemeriksaan oleh kuasa hukum dr Ratna, sejumlah pertanyaan mendasar diajukan terkait dasar penilaian saksi ahli terhadap perkara yang sedang disidangkan.

Saksi ahli menjelaskan bahwa istilah DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) merupakan konsep yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Namun ketika kuasa hukum meminta saksi ahli menunjukkan pasal yang secara eksplisit mengatur tentang DPJP dalam undang-undang tersebut, saksi ahli mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Ia menyatakan tidak memahami secara mendalam ketentuan pasal dalam undang-undang kesehatan yang dimaksud.

Pertanyaan kemudian berlanjut mengenai siapa yang memiliki kewenangan menetapkan seorang dokter sebagai DPJP.

Menjawab hal itu, saksi ahli menyebut bahwa penetapan DPJP dilakukan oleh direktur rumah sakit.

Namun dalam konteks perkara kematian pasien Aldo, saksi ahli juga menyampaikan adanya istilah *DPJP utama dan DPJP pendamping*.

Ketika kuasa hukum kembali menanyakan siapa yang sebenarnya ditetapkan sebagai DPJP utama dan siapa yang menjadi DPJP pendamping dalam kasus ini, saksi ahli justru mengakui bahwa dirinya belum pernah mendapatkan konfirmasi mengenai hal tersebut.

Kuasa hukum kemudian mempertanyakan kembali bagaimana sebenarnya menentukan DPJP utama, apakah harus melalui surat keputusan direktur rumah sakit.

Saksi ahli menjawab bahwa dalam praktik medis, DPJP utama dapat ditentukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit pasien.

Dalam kasus Aldo, ia menyebut bagian jantung sebagai faktor yang berpotensi menjadi penentu utama karena berkaitan dengan risiko kematian pasien.

Klasifikasi Pasien IGD Jadi Sorotan

Persidangan juga mengulas tentang klasifikasi pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Dalam keterangannya, saksi ahli menjelaskan bahwa pasien yang masuk ke IGD biasanya dibagi dalam beberapa kategori triase, yaitu merah, kuning, hijau, dan hitam.

Kategori merah biasanya untuk kondisi yang sangat gawat dan membutuhkan penanganan segera. Kategori kuning menunjukkan kondisi yang serius namun tidak langsung mengancam nyawa.

Sementara kategori hijau menunjukkan kondisi yang relatif tidak gawat, dan kategori hitam untuk pasien yang sudah tidak memiliki tanda-tanda kehidupan.

Kuasa hukum kemudian mempertanyakan bagaimana cara menentukan kategori tersebut.

Apakah cukup berdasarkan dokumen atau data medis yang ada, atau harus melalui pemeriksaan langsung terhadap pasien.

Menanggapi hal tersebut, saksi ahli menegaskan bahwa penentuan kategori pasien tidak bisa dilakukan hanya dari dokumen semata.

Menurutnya, klasifikasi triase harus dilakukan oleh tim medis yang memeriksa pasien secara langsung di IGD.

Caption : Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih di gelar ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (12/3/2026)

Tak Pernah Lihat Otopsi

Dalam perkara ini, dr Ratna Setia Asih didakwa melanggar Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan kelalaian medis yang menyebabkan kematian pasien Aldo.

Namun salah satu fakta yang mengemuka dalam persidangan adalah pengakuan saksi ahli bahwa dirinya tidak pernah diperlihatkan hasil otopsi maupun visum pasien oleh penyidik.

Kuasa hukum kemudian menggali lebih jauh dengan menanyakan apakah saksi ahli pernah mendapatkan konfirmasi mengenai bentuk kelalaian yang diduga dilakukan oleh dr Ratna.

Pertanyaan tersebut dijawab dengan singkat oleh saksi ahli bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah menerima konfirmasi mengenai bentuk kelalaian tersebut*.

Hakim Soroti Netralitas Saksi Ahli

Ketua Majelis Hakim Rizal turut memberikan perhatian serius terhadap keterangan saksi ahli dalam persidangan tersebut.

Ia menegaskan bahwa seorang saksi ahli harus memberikan keterangan secara netral dan objektif berdasarkan fakta ilmiah, bukan sekadar berada di posisi “tengah”.

Menurutnya, keterangan saksi ahli memiliki bobot penting dalam proses peradilan karena dapat mempengaruhi penilaian hakim terhadap suatu perkara.

“Netral bukan berarti berada di tengah-tengah, tetapi harus berdasarkan kebenaran,” tegas hakim Rizal dalam persidangan.

Ia juga mengingatkan bahwa keterangan seorang saksi ahli bisa sangat menentukan dalam proses hukum, bahkan dapat berpengaruh terhadap nasib seorang terdakwa.

Hakim kemudian menanyakan kepada saksi ahli apakah dalam kasus kematian pasien di rumah sakit seorang DPJP dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata.

Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi ahli menyatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti.

Ia hanya menjelaskan bahwa dalam praktik pelayanan kesehatan, tanggung jawab dapat melibatkan berbagai pihak, mulai dari rumah sakit, DPJP, hingga tim medis yang terlibat dalam penanganan pasien.

Dengan kata lain, tanggung jawab tersebut bisa bersifat tanggung renteng.

Infeksi Pasien Disebut Kategori Hijau

Sementara itu hakim anggota Marolop juga mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menguji relevansi keahlian saksi ahli dengan kasus yang sedang diperiksa.

Saksi ahli menyatakan bahwa kasus ini masih berkaitan dengan bidang keahliannya karena pasien diketahui mengalami infeksi.

Namun ketika hakim menanyakan apakah infeksi yang dialami pasien termasuk kategori merah atau kondisi gawat darurat, saksi ahli justru menyatakan bahwa kondisi tersebut bukan kategori merah.

Menurutnya, kondisi pasien dalam perkara ini masuk dalam kategori hijau.

Pernyataan tersebut kembali menjadi perhatian dalam persidangan karena berkaitan dengan tingkat kegawatan kondisi pasien saat ditangani di rumah sakit.

Sidang Dilanjutkan April

Menutup persidangan, majelis hakim mengingatkan jaksa penuntut umum agar menghadirkan dua saksi ahli lainnya yang sebelumnya dijadwalkan memberikan keterangan namun berhalangan hadir.

Majelis menilai kehadiran para ahli tersebut penting untuk memberikan gambaran yang lebih utuh terkait perkara yang sedang diperiksa.

Sidang perkara dugaan kelalaian medis yang menjerat dr Ratna Setia Asih itu kemudian ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada 2 April 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli lainnya. (M.Rafli/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *