KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Suasana persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) memanas saat eks Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terlibat perdebatan dengan tim penasihat hukum terdakwa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). Rabu (4/3/2026)
Ahok dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara yang menjerat eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina, Yenny Andayani.
Dalam kesaksiannya, Ahok mengungkap awal mula kecurigaan manajemen Pertamina terhadap kontrak pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction, Amerika Serikat. Ia mengaku heran ketika mengetahui adanya kontrak pembelian LNG yang telah ditandatangani tanpa adanya kepastian pembeli akhir atau end-user di dalam negeri.
Perdebatan bermula ketika penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menanyakan apakah Ahok mengetahui detail audit pembelian LNG periode 2016–2018 serta kapan pertama kali Pertamina mengeluarkan dana untuk pembelian tersebut.
“Saudara tahu enggak kapan pertama kali Pertamina mengeluarkan uang untuk membeli LNG Corpus Christi?” tanya Wa Ode di persidangan.
Ahok menjawab tegas bahwa dirinya tidak mengetahui detail tersebut karena perjanjian telah ada sebelum ia menjabat sebagai Komisaris Utama pada November 2019.
“Saya tidak tahu. Yang pasti waktu kami masuk, perjanjian beli itu sudah ada, sudah tanda tangan Sales Purchase Agreement (SPA),” ujar Ahok.
Ia menegaskan, saat dirinya mulai menjabat, kontrak pembelian LNG tersebut telah berjalan. Dalam rapat Board of Directors (BOD) dan Board of Commissioners (BOC) pada Januari 2020, direksi melaporkan potensi kerugian akibat kontrak LNG yang tidak memiliki pembeli.
Ahok mengaku terkejut mendengar laporan tersebut. Menurutnya, dalam praktik bisnis LNG, pembelian umumnya dilakukan setelah ada komitmen dari pembeli agar risiko kerugian dapat diminimalkan.
“Biasanya LNG itu kalau mau beli sudah ada komitmen pembelinya. Ini ada kontrak pembelian, tapi tidak ada kontrak pembelinya yang sudah komitmen,” kata Ahok.
Ketegangan meningkat ketika Ahok merasa pertanyaan yang diajukan berupaya menggiring tanggung jawab kepada dirinya atas kebijakan yang terjadi sebelum ia menjabat. Ia meminta agar persoalan tidak dibolak-balik.
“Jangan membolak-balikkan masalah,” ucap Ahok dengan nada meninggi.
Hakim Ketua, Suwandi, kemudian mengingatkan agar saksi cukup menjawab pertanyaan tanpa memberikan penjelasan tambahan yang tidak diminta.
“Iya jawab saja,” kata hakim.
Ahok pun menegaskan kembali bahwa dirinya tidak mengetahui detail realisasi pembelian LNG karena belum menjabat saat kontrak tersebut disepakati.
Selain menjelaskan awal kecurigaan, Ahok juga membantah tudingan bahwa dirinya memiliki niat untuk menjadikan Hari Karyuliarto sebagai tersangka. Ia menyatakan hanya menjalankan fungsi pengawasan sebagai Komisaris Utama berdasarkan laporan audit internal.
“Intinya dari hasil audit, saya hanya tahu pembelian ini menyalahi prosedur, tidak ada pembeli tapi dibeli. Saya tidak ada maksud mau buat beliau jadi tersangka,” tegasnya.
Menurut Ahok, laporan kepada aparat penegak hukum dilakukan berdasarkan mekanisme dan hasil rapat resmi manajemen. Ia bahkan menyarankan agar penasihat hukum menghadirkan direksi sebagai saksi jika ingin menggali lebih dalam alasan kebijakan tersebut.
Sementara itu, terdakwa Hari Karyuliarto juga sempat ditegur hakim karena terus menanyakan siapa pihak yang melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung maupun KPK. Hakim menilai pertanyaan tersebut tidak relevan dengan pokok perkara.
“Tidak perlu dicari siapa yang melaporkan perkara ini. Pertanyaan yang relevan dengan perkara saudara saja,” tegas hakim.
Dalam perkara ini, KPK menduga Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani menyetujui pengadaan LNG impor tanpa pedoman pengadaan yang memadai serta tanpa analisis teknis dan ekonomis yang komprehensif. Selain itu, pembelian LNG disebut tidak disertai kontrak back-to-back dengan pembeli di Indonesia.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan LNG yang diimpor tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini dan harganya lebih mahal dibandingkan produk gas domestik.
Akibat kebijakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar 113,8 juta dollar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebijakan strategis sektor energi nasional serta dugaan kerugian negara dalam jumlah besar. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)















