Sidang Mengejutkan di PN Pangkalpinang: Dokter Anak Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Dokter Anak RSUD Depati Hamzah Ajukan Pembelaan, Tegaskan Tindakan Sudah Sesuai Prosedur Medis

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dokter spesialis anak pada RSUD Depati Hamzah, Ratna Setia Asih, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya seorang pasien anak bernama Aldo Ramdani. Jum’at (5/6/2026)

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Anjasra Karya dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Kamis, 4 Juni 2026. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

banner 336x280

Jaksa: Terdakwa Lalai Tangani Pasien Gawat Darurat

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa Ratna Setia Asih selaku Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dinilai melakukan kelalaian dalam penanganan medis terhadap pasien anak yang saat itu dalam kondisi kegawatdaruratan.

Menurut jaksa, sejak pasien masuk ke RSUD Depati Hamzah hingga meninggal dunia, terdakwa tidak melakukan visitasi langsung terhadap pasien. Komunikasi penanganan pasien, kata jaksa, hanya dilakukan melalui perantara dokter jaga dan perawat menggunakan aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Jaksa menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan standar penanganan pasien gawat darurat yang membutuhkan pengawasan ketat dan tindakan medis langsung. Dalam persidangan, jaksa juga menekankan bahwa kondisi vital pasien sejak awal sudah berada pada kategori serius dan seharusnya mendapat perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

“Seharusnya pasien ditempatkan di ruang perawatan intensif karena kondisi kegawatdaruratan,” ujar Jaksa Anjasra dalam persidangan.

Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya adalah akibat perbuatan yang dituduhkan telah menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak. Selain itu, terdakwa dinilai tidak menunjukkan sikap penyesalan karena merasa tindakan yang dilakukan telah sesuai prosedur.

Jaksa juga menyebut tidak adanya upaya perdamaian antara pihak terdakwa dengan keluarga korban sebagai faktor yang memperberat tuntutan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah memiliki catatan hukum atau belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa turut meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tetap ditahan, serta menetapkan sebagian barang bukti untuk disita negara, sementara sebagian lainnya dikembalikan kepada pihak rumah sakit karena merupakan aset milik institusi kesehatan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dugaan Kelalaian dalam Tata Laksana Medis

Dalam uraian lebih lanjut, jaksa menyampaikan bahwa terdakwa sebagai DPJP dianggap kurang cermat dalam menentukan tata laksana pelayanan medis terhadap pasien. Hal ini dinilai berdampak pada memburuknya kondisi kesehatan pasien hingga berujung pada kematian.

Jaksa menyebutkan, berdasarkan alat bukti yang dihadirkan di persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti, unsur dakwaan tunggal telah terpenuhi.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan medis terhadap pasien,” ujar jaksa.

Pembelaan Kuasa Hukum: Tindakan Sesuai Prosedur

Sementara itu, kuasa hukum Ratna Setia Asih, Hangga Okta Fandani, menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan tindakan medis yang dilakukan telah sesuai prosedur.

Menurutnya, kematian pasien tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan kelalaian dokter, melainkan perlu pembuktian lebih lanjut terkait kondisi medis pasien yang kompleks.

Ia menjelaskan bahwa pasien memiliki sejumlah diagnosis komplikatif, seperti gastroenteritis, Total AV Block, radang tenggorokan, serta infeksi bakteri yang dapat memicu kegagalan fungsi organ.

“Perlu dibuktikan secara ilmiah apakah kematian ini akibat kelalaian atau kondisi medis yang sudah berat sejak awal,” kata Hangga.

Riwayat Penanganan Pasien Jadi Sorotan

Dalam pembelaannya, pihak kuasa hukum juga menyoroti riwayat perjalanan pasien sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Depati Hamzah. Pasien diketahui sempat mendapatkan perawatan di beberapa fasilitas kesehatan, termasuk Klinik Mitra Sehat serta praktik dokter lain sebelum kembali dirujuk ke klinik dan akhirnya dibawa ke rumah sakit.

Menurut kuasa hukum, rangkaian perjalanan tersebut menunjukkan bahwa kondisi pasien sudah berada dalam fase penyakit yang cukup lama dan kompleks, sehingga kemungkinan keterlambatan penanganan juga perlu dipertimbangkan dalam perkara ini.

“Pasien sudah melalui beberapa fasilitas kesehatan sebelum sampai ke rumah sakit, sehingga kondisi penyakit bisa saja sudah sangat akut,” ujarnya.

Proses Hukum Berlanjut

Perkara dugaan kelalaian medis ini masih akan berlanjut ke tahap pembacaan pledoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan putusan akhir.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kelalaian dalam layanan kesehatan yang berujung pada kematian pasien anak. Proses persidangan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus kepastian terhadap standar tanggung jawab tenaga medis dalam menangani pasien.

Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, baik dari pihak jaksa maupun pembela, sebelum memutuskan apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak dalam perkara tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *