KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Dalam gugatan praperadilan jilid pertama tersebut, Febrie melalui kuasa hukumnya mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, mulai dari penggeledahan rumah, penyitaan barang milik, hingga proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri.
Termohon dalam permohonan tersebut terdiri atas Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor), serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Kejaksaan Agung turut menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa salah satu pokok permohonan yang diajukan adalah keberatan terhadap tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terhadap rumah kliennya.
“Satu terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah pemohon yang dilakukan oleh termohon I dan II,” ujar Febri dalam persidangan, Selasa (18/8/2026).
Menurut pihak Febrie, tindakan hukum yang dilakukan penyidik memiliki sejumlah persoalan prosedural. Mereka mempersoalkan prosedur penerbitan surat perintah penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri yang kemudian menjadi dasar dilakukannya penggeledahan rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor.
Selain penggeledahan dan penyitaan, Febrie juga mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri.
Kuasa hukum Febrie menilai proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Salah satu yang dipersoalkan adalah penggeledahan rumah yang dilakukan pada 8 Juli 2026.
Febri Diansyah menyebut penggeledahan tersebut dilakukan hanya dua hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan. Menurut dia, sebelum penggeledahan dilakukan, Febrie belum pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai calon tersangka.
“Sehingga bukti kesewenang-wenangan Termohon I semakin dipertegas dengan dilakukannya tindakan penggeledahan pada tanggal 8 Juli 2026, yang hanya berjarak dua hari dari penerbitan Sprindik,” kata Febri.
Pihak Febrie juga mempersoalkan tidak adanya izin Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam proses penggeledahan rumah tersebut.
Dalam argumentasinya, kuasa hukum mengakui bahwa hukum acara pidana memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan tanpa izin pengadilan dalam keadaan tertentu yang dianggap mendesak. Namun, menurut mereka, kondisi tersebut tidak terpenuhi dalam penggeledahan rumah Febrie.
Febri menjelaskan, keadaan mendesak yang dimaksud secara terbatas dapat berkaitan dengan kondisi geografis yang sulit dijangkau, tertangkap tangan, adanya potensi pelaku merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun keadaan tertentu berdasarkan penilaian penyidik.
Namun, menurutnya, kategori terakhir tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya alasan untuk membenarkan penggeledahan tanpa izin pengadilan.
“Adapun kategori ‘situasi berdasarkan penilaian penyidik’ tidak dapat dijadikan dalih tunggal yang membenarkan penggeledahan tanpa izin,” ujarnya.
Selain persoalan izin, kuasa hukum juga mempersoalkan tata cara pelaksanaan penggeledahan. Mereka menyebut penggeledahan rumah Febrie tidak disaksikan oleh dua saksi sebagaimana dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.
Pihak Febrie juga menilai penggeledahan tersebut semestinya memperhatikan status dan jabatan Febrie ketika masih menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.
Menurut kuasa hukum, tindakan hukum yang berkaitan dengan Febrie dalam kapasitasnya ketika menjalankan tugas sebagai pejabat Kejaksaan Agung harus memperhatikan ketentuan khusus yang mengatur persetujuan atau izin Jaksa Agung.
Ketentuan tersebut, menurut Febri, berkaitan dengan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang tentang Kejaksaan.
Atas berbagai persoalan prosedural tersebut, kuasa hukum Febrie meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan penyidik. Mereka juga berpendapat bahwa barang-barang yang diperoleh dari proses penggeledahan yang dianggap cacat hukum tidak semestinya digunakan sebagai alat bukti dalam perkara.
Dalam penggeledahan rumah Febrie, penyidik sebelumnya menyita sejumlah barang berharga. Di antaranya disebut terdapat sekitar 74 kilogram emas serta uang tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Dua Gugatan Praperadilan
Permohonan yang disidangkan pada Selasa merupakan gugatan praperadilan pertama yang diajukan Febrie Adriansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL. Dalam gugatan jilid pertama ini, Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan aparat, termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka, penggeledahan rumah, serta penyitaan harta benda.
Termohon dalam perkara tersebut yakni Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan pihak Kejaksaan Agung yang berkaitan dengan proses penanganan perkara.
Febrie tidak hanya mengajukan satu permohonan. Ia juga mendaftarkan gugatan praperadilan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL.
Sidang perdana gugatan jilid kedua dijadwalkan berlangsung pada Rabu (19/8/2026).
Berbeda dengan gugatan pertama, dalam perkara kedua tersebut Febrie secara khusus mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon dalam gugatan tersebut.
Dengan adanya dua permohonan praperadilan tersebut, pengadilan akan menguji berbagai tindakan hukum yang dipersoalkan Febrie melalui mekanisme praperadilan.
Sidang ini menjadi bagian penting dalam menentukan apakah tindakan penyidik, termasuk proses penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka yang dipersoalkan, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi dasar bagi keberlanjutan proses hukum terhadap perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah. (Sumber : Tempo.co, Editor : KBO Babel)
















