KBOBABEL.COM (Jakarta) – Sidang perkara dugaan perintangan penyidikan kasus tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berlangsung tegang saat saksi Andi Kusuma diperiksa jaksa penuntut umum. Dalam persidangan itu, Andi dan JPU saling menyela terkait dasar pandangan Andi atas perkara timah yang sebelumnya telah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung. Sabtu (10/1/2026)
Di hadapan majelis hakim, Andi mengaku tidak terlibat langsung dalam persidangan awal perkara tata niaga timah. Ia menyatakan hanya mengikuti jalannya persidangan melalui media sosial, terutama platform TikTok. Dari tayangan tersebut, Andi menilai terdapat kejanggalan pada perhitungan kerugian negara yang disampaikan ahli Kejaksaan Agung, Prof Bambang Hero Saharjo.
“Saya baca hitungan kerugian negara Bambang Hero Rp271 triliun. Habis itu, saat fakta persidangan turun lagi sekitar Rp130-an triliun. Jadi saya berpikir dan terus mendalami setelah saya jadi advokat klien,” ujar Andi di ruang sidang.
Pernyataan itu langsung disela oleh jaksa penuntut umum. JPU menegaskan persoalan besaran kerugian negara dalam perkara tata niaga timah tidak lagi diperdebatkan karena telah berkekuatan hukum tetap.
“Itu tidak kita permasalahkan lagi persidangannya soal kerugian negara Rp271 triliun. Karena sudah ada putusan inkrah Mahkamah Agung,” kata JPU.
Jaksa kembali menegaskan bahwa apa yang disampaikan Andi hanyalah pendapat pribadi.
“Berarti ini hanya pendapat saudara sendirilah. Jadi sudah cukup terkait persidangan tata kelola timah,” ujar JPU menyela.
Tidak tinggal diam, Andi langsung menanggapi pernyataan tersebut. Ia mempertanyakan kapasitas dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara perintangan penyidikan.
“Saya juga bingung, jadi saksi dan diperiksa karena saya melapor itu, atau karena acara kontroversi di Metro TV. Saya bingung terkait Pasal 21 soal menghalangi,” kata Andi.
Menurutnya, perkara tata niaga timah telah selesai sepenuhnya. Ia menyebut proses hukum sudah berjalan, putusan telah dijatuhkan, dan semua pihak telah menerima hasilnya.
“Ini kan sudah lid, sudah tut, dan putus semua, dan saya sudah menerima. Jadi kapan saya menghalangi,” ujar Andi mempertanyakan.
Jaksa kemudian kembali menanyakan sumber pengetahuan Andi terkait perkara tersebut.
“Jadi saudara melihat persidangan selama ini melalui media sosial?” tanya JPU.
Andi menegaskan selain mengikuti melalui media sosial, pihaknya juga melakukan langkah pendalaman.
“Kami ada melakukan investigasi juga,” tandas Andi.
Majelis hakim kemudian meminta pemeriksaan dilanjutkan secara tertib agar pokok perkara dugaan perintangan penyidikan dapat diungkap secara jelas melalui keterangan saksi-saksi berikutnya. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)










