Sindikat Joki UTBK Unhas Pasang Tarif Rp200 Juta untuk Tembus Fakultas Kedokteran

Enam Joki UTBK Unhas Terorganisir, Targetkan Fakultas Kedokteran dengan Imbalan Fantastis

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Makassar) – Sebuah sindikat kecurangan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Enam orang yang diduga berperan sebagai joki dalam kecurangan tersebut meminta bayaran sebesar Rp 200 juta sebagai imbalan meluluskan calon mahasiswa di Fakultas Kedokteran (FK) Unhas. Kamis (8/5/2025)

Kapolrestabes Makassar AKBP Arya Perdana mengungkapkan bahwa sindikat ini menjanjikan kelulusan kepada pengguna jasa. Meskipun uang tersebut belum sempat diterima, pelaku dan pengguna jasa sudah menyepakati nominal yang akan dibayarkan jika calon mahasiswa berhasil diterima di Fakultas Kedokteran.

banner 336x280

“Kebetulan yang ini keburu tertangkap belum sempat bayar, tapi sudah dijanjikan apabila masuk nanti akan bayar sekitar Rp 200 juta,” ujar Arya Perdana saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (7/5/2025).

Arya menegaskan bahwa keenam pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari sindikat terorganisir. Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi kecurangan ini. Hubungan antaranggota sindikat cukup erat, dan mereka bekerja secara sistematis untuk meluluskan calon mahasiswa yang menggunakan jasa mereka.

“Ini sindikat ya, jadi terorganisir, satu sama lain saling mengenal dan membuat gerakan yang terorganisir. Makanya kami katakan sebuah sindikat, karena memang ini teratur sekali cara mainnya,” jelas Arya.

Hingga saat ini, baru satu pengguna jasa yang berhasil diidentifikasi oleh pihak kepolisian. Calon mahasiswa tersebut diketahui berencana mendaftar ke Fakultas Kedokteran Unhas.

“(Pengguna jasa mau daftar) Fakultas Kedokteran. Sementara ini satu ya (pengguna jasa), tapi tidak menutup kemungkinan nanti yang lain kita akan tetap selidiki lebih jauh,” kata Arya.

Keenam pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial CAI (19), AL (40), MYI (28), I (32), MS (29), dan ZR (36). CAI diketahui merupakan mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas angkatan 2004, sementara MYI adalah seorang pegawai honorer di Unhas.

Selain itu, Arya juga mengungkapkan bahwa beberapa pelaku memiliki profesi sebagai guru les dan pegawai Unhas. Hubungan para pelaku mempermudah mereka menjalankan aksi kecurangan tersebut.

“Ada yang guru les, ada juga pegawai di Unhas, ada mahasiswi juga,” ungkap Arya.

Keenam tersangka kini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 48 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 2 atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2008. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi para tersangka adalah 9 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga terus mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pengguna jasa atau pelaku lain yang terlibat. (Sumber: Detik Sulsel, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *