KBOBABEL.COM (BELITUNG) — PT TIMAH Tbk memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung atas peran strategisnya dalam mendukung penyelamatan aset negara dan perbaikan tata kelola pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan. Apresiasi tersebut diwujudkan melalui pemberian Piagam Penghargaan sebagai bentuk pengakuan atas pendampingan hukum yang telah diberikan. Selasa (30/12/2025)
Piagam Penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Restu Widiyantoro, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Bagus Nur Jakfar Adiputro. Penyerahan penghargaan ini turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sila Haholongan, serta Bupati Belitung, Djoni Alamsyah.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam agenda Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Program Pengentasan Kemiskinan, Stunting, dan Pemulihan Pascarestorative Justice serta Human Trafficking di Kabupaten Belitung, yang digelar di Hotel Golden Tulip, Senin (29/12/2025).
Penghargaan ini diberikan atas kerja sama Kejari Belitung dalam Optimalisasi IUP PT TIMAH Tbk seluas 20.841 hektare, khususnya dalam rangka perbaikan tata kelola pertambangan melalui pendampingan hukum terhadap penertiban lokasi pertambangan tanpa izin. Pendampingan tersebut dinilai berhasil memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya perusahaan dalam menjaga aset kekayaan negara.
Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Restu Widiyantoro, menyampaikan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan pertambangan yang legal, transparan, dan berkelanjutan. Menurutnya, dukungan Kejari Belitung sangat berperan dalam memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Belitung untuk memperbaiki tata kelola pertambangan. PT TIMAH Tbk dibantu sangat luar biasa oleh Kejaksaan Negeri Belitung sehingga bisa menyelamatkan aset kekayaan negara,” kata Restu.
Ia menambahkan, upaya penertiban lokasi tanpa izin di dalam wilayah IUP PT TIMAH Tbk tidak hanya berdampak pada penyelamatan aset negara, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat serta berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara dan daerah. Menurutnya, kolaborasi lintas institusi seperti ini perlu terus diperkuat demi menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Bagus Nur Jakfar Adiputro, menyambut baik apresiasi yang diberikan PT TIMAH Tbk. Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Belitung merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pengelolaan sumber daya alam yang baik.
Dalam kesempatan yang sama, PT TIMAH Tbk juga menyerahkan bantuan rumah tinggal layak huni untuk mendukung program Bantuan Hunian Adhyaksa untuk Negeri (Bahari). Program ini merupakan tindak lanjut dari Gerakan Adhyaksa Stop Stunting (GASS) yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Terima kasih atas dukungan PT TIMAH Tbk untuk membantu pembangunan rumah layak huni bagi warga yang membutuhkan melalui program CSR-nya,” ujar Bagus.
Ia menjelaskan bahwa program Bahari turut melibatkan masyarakat sekitar dalam proses pembangunannya, sehingga mampu menumbuhkan semangat gotong royong dan kepedulian sosial. Program tersebut diharapkan dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan penurunan angka stunting.
Pemberian Piagam Penghargaan dan bantuan rumah layak huni ini menegaskan bahwa kolaborasi antara PT TIMAH Tbk dan institusi penegak hukum tidak hanya berdampak pada aspek penegakan hukum, tetapi juga berkontribusi nyata dalam penyelamatan kekayaan negara serta perbaikan tata kelola pertambangan nasional.
Ke depan, PT TIMAH Tbk berharap kerja sama dan pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri Belitung dapat terus berlanjut dan semakin diperkuat sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. (Sumber: PT Timah Tbk, Editor: KBO Babel)










