Sitaan Kejagung Diduga Masih Dipanen, Tiga Warga Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Kesetaraan Hukum di Terentang

Kasus Sawit di Terentang Memanas, Keluarga Tersangka Pertanyakan Status Lahan dan Beda Nama Perusahaan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — DUGAAN ketimpangan perlakuan hukum mencuat di Desa Terentang, Kabupaten Bangka Tengah. Tiga warga, RN (18), RK (18), dan ZS (21), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Bangka Tengah terkait dugaan pengambilan buah sawit. Keluarga mempertanyakan mengapa warga diproses hukum, sementara aktivitas pemanenan oleh pihak perusahaan di areal yang disebut telah disita negara justru diduga masih berlangsung.

Sitaan Negara Dipertanyakan

banner 336x280

Persoalan tersebut disampaikan Adhar, orang tua salah satu tersangka, didampingi kuasa hukumnya, Syahrial, S.H., saat menggelar konferensi pers bersama awak media di Pangkalpinang, Senin (5/10/2026).

Menurut Adhar, lokasi tempat ketiga warga mengambil buah sawit merupakan areal perkebunan yang disebut telah dipasangi papan penyitaan oleh Kejaksaan Agung RI. Namun, berdasarkan dokumentasi foto dan video yang diklaim dimiliki keluarga, aktivitas pemanenan sawit oleh pekerja perusahaan diduga masih berlangsung di lokasi tersebut.

“Kalau memang areal kebun tersebut sudah disita negara, seharusnya persoalan pemanfaatan atau pemanenan di lokasi itu juga dilihat secara hukum. Jangan sampai masyarakat yang mengambil buah sawit diproses, sementara pihak lain yang melakukan aktivitas di lokasi yang sama justru tidak tersentuh,” tegas Adhar.

Keluarga mempertanyakan apakah aktivitas pemanenan di kawasan yang berstatus sitaan telah memperoleh izin atau dasar hukum dari pihak yang berwenang. Mereka juga meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai status penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut.

Nama PT Berbeda, Keluarga Minta Klarifikasi

Sorotan lain muncul terkait perbedaan nama perusahaan. Keluarga menyebut lokasi kejadian berada di areal PT MAL yang telah dipasangi plank penyitaan Kejagung RI.

Namun, dalam surat pemberitahuan penahanan yang diterima keluarga, perkara dugaan pencurian tersebut disebut terjadi di areal perkebunan PT MHL (Mutiara Hijau Lestari).

Perbedaan identitas perusahaan tersebut dinilai penting untuk diklarifikasi karena berkaitan langsung dengan objek perkara dan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

Kuasa hukum Syahrial meminta Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan DPRD Bangka Tengah ikut mencermati persoalan tersebut, terutama karena salah satu tersangka disebut masih berstatus pelajar.

“Kami meminta Bupati Bangka Tengah dan Ketua DPRD Bangka Tengah turun tangan melihat persoalan ini secara objektif. Terlebih salah satu tersangka masih pelajar,” ujar Syahrial.

Pihak keluarga menyatakan tetap kooperatif terhadap proses hukum dan siap menjadi penjamin apabila permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan diajukan.

Hingga berita ini diterbitkan, TitahNusa.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Polres Bangka Tengah, pihak perusahaan terkait, serta Kejaksaan Agung RI mengenai status penyitaan, aktivitas pemanenan dan perbedaan nama perusahaan dalam dokumen perkara.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Muhamad Zen)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *