
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan manipulasi laporan Ombudsman yang disebut digunakan untuk membantu korporasi besar lolos dari jeratan hukum. Selasa (26/5/2026)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka terhadap Yeka merupakan hasil pengembangan dari perkara suap penanganan kasus minyak goreng yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak, termasuk advokat Marcella Santoso.

“Bahwa setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) malam.
Menurut Syarief, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Yeka Hendra Fatika serta memeriksanya sebagai saksi dalam perkara tersebut. Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan keterlibatan Yeka dalam penyusunan dan perubahan substansi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman terkait polemik kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada 2022.
Kasus ini bermula saat Indonesia mengalami krisis minyak goreng pada Februari 2022. Saat itu, Ombudsman RI melakukan investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam tata kelola ekspor CPO dan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Namun dalam perkembangannya, Kejagung menduga materi laporan Ombudsman tersebut telah diubah secara melawan hukum untuk menguntungkan pihak korporasi tertentu.
“Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan DMO untuk kepentingan ekspor,” kata Syarief.
Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 itu kemudian diduga bocor ke pihak luar dan dimanfaatkan sebagai alat hukum oleh pengacara korporasi yang tengah menghadapi proses hukum dalam kasus ekspor CPO.
Padahal, sesuai mekanisme, LHP Ombudsman seharusnya hanya diberikan kepada pihak terlapor, dalam hal ini Kementerian Perdagangan. Namun, penyidik menemukan dugaan bahwa dokumen tersebut diberikan kepada advokat Marcella Santoso dan tim dari AALF Legal.
“LHP tersebut diberikan kepada saudara MS dan tim dari AALF Legal, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk menggugat Kemendag melalui PTUN dan gugatan perdata,” jelasnya.
Menurut Kejagung, rekomendasi Ombudsman yang telah dimanipulasi itu menjadi salah satu senjata utama korporasi dalam menggugat pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan PTUN yang memenangkan pihak korporasi kemudian dijadikan dasar pembelaan dalam perkara pidana ekspor CPO.
Strategi tersebut terbukti efektif. Dalam persidangan pidana, tiga korporasi besar yang sebelumnya didakwa dalam perkara korupsi ekspor CPO akhirnya mendapatkan vonis lepas atau onslaag van alle rechtsvervolging.
Vonis lepas itu kemudian memicu kecurigaan aparat penegak hukum hingga akhirnya Kejagung membongkar dugaan adanya praktik suap dan rekayasa hukum di balik putusan tersebut. Sejumlah pihak kemudian ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari hakim, pengacara, hingga pihak-pihak lain yang diduga membantu merintangi proses penyidikan dan penuntutan.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran dana kepada Yeka Hendra Fatika. Uang tersebut diduga berasal dari PT Wilmar Group sebagai imbalan atas manipulasi LHP Ombudsman yang menguntungkan pihak korporasi.
“Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group melalui rekening orang lain dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari,” ungkap Syarief.
Dana tersebut diduga disalurkan melalui rekening pihak ketiga guna menyamarkan jejak transaksi. Selain menerima uang, Yeka juga disebut mendapatkan proyek tertentu dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group.
Atas perbuatannya, Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang perintangan penyidikan dan penuntutan, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Syarief.
Kasus ini sendiri sebenarnya telah mulai terendus sejak awal 2026. Pada Senin, 9 Maret 2026, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Yeka Hendra Fatika yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya, termasuk ekspor CPO.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat itu membenarkan bahwa penggeledahan berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman yang digunakan korporasi dalam gugatan PTUN.
“Betul, salah satunya terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN,” ujar Anang.
Menurut Anang, tindakan yang diduga dilakukan komisioner Ombudsman tersebut berpotensi merintangi proses penyidikan dan penuntutan kasus minyak goreng yang tengah ditangani Kejagung.
“Dia kena Pasal 21 karena perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan,” jelasnya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyeret nama lembaga negara independen seperti Ombudsman RI yang selama ini dikenal sebagai pengawas pelayanan publik dan pengawal tata kelola pemerintahan.
Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan rekayasa hukum dan praktik suap di balik penanganan perkara ekspor CPO. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman terhadap aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)















