
KBOBABEL.COM (Palembang) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar di Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim. Sabtu (9/5/2026)
Penetapan tersangka ini menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam skema penyaluran kredit yang disebut tidak sesuai ketentuan atau fiktif, yang sebelumnya telah menyeret sejumlah nama dari internal bank maupun pihak penerima fasilitas kredit.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
“Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2026).
Tiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial SF, AW, dan SP. SF diketahui merupakan Penerima Manfaat KUR yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), menjabat sebagai Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Sementara itu, AW dan SP juga merupakan Penerima Manfaat KUR yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Menurut Kejati Sumsel, ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun setelah dilakukan pendalaman dan analisis hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, status ketiganya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” jelas Vanny.
Dalam proses hukum lanjutan, penyidik langsung melakukan tindakan penahanan terhadap salah satu tersangka, yakni SF. Ia ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 7 Mei 2026 hingga 26 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
“Untuk tersangka SF dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Palembang,” tambahnya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, AW dan SP, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel. Pihak kejaksaan menyatakan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap keduanya untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini sendiri bukan merupakan pengembangan pertama. Sebelumnya, pada 21 November 2025, Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara yang sama. Para tersangka tersebut diduga berasal dari pihak internal bank maupun pihak lain yang terkait dengan penyaluran KUR di KCP Semendo.
Di antara tujuh tersangka tersebut terdapat nama EH yang merupakan Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo periode April 2022 hingga Juli 2024. Selain itu, MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai periode April 2022 hingga Oktober 2023, serta PPD yang menjabat sebagai Account Officer periode Desember 2019 hingga Oktober 2023.
Kejati Sumsel menduga, dalam kasus ini terdapat pola penyimpangan dalam proses penyaluran KUR Mikro yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan mikro yang memenuhi syarat. Namun dalam praktiknya, kredit diduga disalurkan kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk adanya indikasi penggunaan data dan dokumen yang tidak sesuai fakta di lapangan.
Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka, baik dari unsur internal perbankan maupun pihak penerima kredit, termasuk aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional, serta tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.
Kasus dugaan KUR fiktif ini menjadi salah satu perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat program KUR merupakan skema pembiayaan pemerintah yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil, namun diduga disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. (Sumber : Poltamnews.com, Editor : KBO Babel)














