KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Lembaga Swadaya Masyarakat Perlindungan dan Pemberdayaan Hak-hak Perempuan (LSM P2H2P) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti keberadaan oknum penghulu liar yang menikahkan pasangan secara siri tanpa kewenangan resmi. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan perempuan dan anak, terutama ketika rumah tangga berakhir dengan perceraian atau muncul persoalan hukum. Sabtu (10/10/2026)
Ketua LSM P2H2P Babel, Zubaidah, mengangkat persoalan tersebut saat mendampingi penanganan kasus pernikahan siri di Kabupaten Bangka Tengah bersama penasihat hukum lembaga itu, Filda Indarti.
Kasus tersebut melibatkan seorang pria berinisial A yang masih berstatus sebagai suami sah ketika melangsungkan pernikahan siri dengan perempuan lain tanpa sepengetahuan istri pertamanya, berinisial H.
Zubaidah mengungkapkan, pernikahan siri tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun. Sementara itu, A dan H disebut telah pisah rumah hampir dua tahun.
Menurut Zubaidah, selama tidak tinggal bersama istri dan anak-anaknya, tanggung jawab A terhadap keluarga dinilai sangat kurang karena telah sibuk dengan keluarga barunya.
“Pernikahan ini sudah berlangsung satu tahun. Pasangan suami istri ini telah pisah rumah hampir dua tahun. Suami menikah siri sudah selama satu tahun. Selama suami tidak di rumah, tanggung jawabnya sangat kurang karena sudah sibuk dengan keluarga barunya,” ungkap Zubaidah kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Persoalan semakin rumit ketika A mengajukan gugatan cerai terhadap H di Pengadilan Agama Sungailiat. Dalam putusan perceraian, majelis hakim menetapkan sejumlah hak yang harus dipenuhi oleh mantan suami terhadap mantan istri dan anak-anaknya.
Hak tersebut mencakup nafkah idah, mutah, serta kewajiban lain sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan. Namun, menurut Zubaidah, mantan suami tidak bersedia membayar sesuai dengan keputusan majelis hakim.
Zubaidah mengatakan, H kemudian menghubunginya untuk meminta pendampingan setelah merasa hak-haknya belum terpenuhi. Setelah mempelajari perkara bersama penasihat hukum P2H2P, pihaknya menilai terdapat persoalan hukum terkait pernikahan siri yang dilakukan A ketika masih terikat perkawinan sah.
“Majelis hakim yang memutuskan sudah adil. Karena kendala inilah istrinya memohon kepada Allah mencari keadilan buat dia, lalu dia menelepon saya menceritakan tidak mendapat keadilan dari pihak suaminya,” jelasnya.
P2H2P Soroti Keberadaan Penghulu Liar
Zubaidah menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perilaku pasangan yang menikah siri, tetapi juga keberadaan orang-orang yang menikahkan pasangan tanpa kewenangan resmi.
Ia menyebut, pihak yang bertindak sebagai penghulu dalam praktik tersebut dapat berasal dari oknum guru mengaji, tokoh masyarakat, atau orang yang dianggap memahami agama. Namun, menurutnya, status keagamaan maupun kedudukan sosial seseorang tidak otomatis memberikan kewenangan untuk mencatat atau melangsungkan perkawinan sebagai pejabat resmi negara.
“Kebanyakan penghulu atau naib ini tidak resmi, ada rekomendasi boleh menikah orang dari Kanwil Kementerian Agama. Mereka ini ilegal. Hal seperti ini sudah berlarut-larut dari tahun ke tahun sering terjadi,” beber Zubaidah.
Ia meminta pemerintah dan Kementerian Agama memberikan pembinaan serta edukasi hukum kepada masyarakat. Pengawasan juga dinilai penting agar masyarakat tidak mudah menyerahkan urusan perkawinan kepada orang yang tidak memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
Menurut Zubaidah, praktik pernikahan siri dapat menimbulkan persoalan ketika terjadi konflik rumah tangga, perceraian, penelantaran, maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam kondisi tersebut, perempuan berpotensi menghadapi kesulitan membuktikan status perkawinan dan memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum. Anak-anak juga dapat terdampak apabila tanggung jawab orang tua tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Karena itu, ia mengingatkan perempuan agar mempertimbangkan konsekuensi hukum sebelum menyetujui pernikahan siri.
KUHP Nasional Mengatur Ancaman Pidana Perkawinan yang Terhalang Hukum
Sementara itu, penasihat hukum LSM P2H2P Babel, Filda Indarti, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, mengatur tindak pidana terkait perkawinan yang dilakukan ketika terdapat penghalang hukum yang sah.
Filda merujuk Pasal 402 KUHP Nasional. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melangsungkan perkawinan meskipun mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan berikutnya.
Berdasarkan Pasal 402 ayat (1), pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yakni Rp200 juta. Sementara itu, Pasal 402 ayat (2) mengatur ancaman penjara paling lama enam tahun atau denda kategori IV apabila pelaku sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut menyembunyikan penghalang perkawinan kepada pihak lain. <Cite refs={“turn995410search21″,”turn995410search6″”turn995410search21″,”turn995410search6”}/>
“Di Pasal 402 ayat (1) mengatur pelaku yang melakukan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut,” tegas Filda.
Ia menekankan bahwa aturan tersebut tidak berarti seluruh pernikahan siri secara otomatis merupakan tindak pidana. Penerapan pasal harus mempertimbangkan unsur-unsur yang diatur undang-undang, termasuk adanya penghalang perkawinan yang sah serta pengetahuan pihak yang melangsungkan perkawinan.
Dengan demikian, dalam kasus yang didampingi P2H2P, dugaan pelanggaran hukum perlu dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan yang relevan oleh aparat penegak hukum. Ancaman pidana dalam undang-undang juga tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah.
Perempuan Diminta Memastikan Legalitas Perkawinan
Zubaidah berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih memahami pentingnya legalitas perkawinan dan perlindungan hak perempuan serta anak.
Ia juga meminta pemerintah dan Kementerian Agama meningkatkan edukasi mengenai prosedur perkawinan yang sah, termasuk memberikan pemahaman kepada tokoh masyarakat dan pihak-pihak yang kerap diminta menikahkan pasangan secara tidak resmi.
Bagi perempuan yang menghadapi rencana poligami, Zubaidah menyarankan agar pasangan menempuh prosedur sesuai ketentuan hukum, termasuk mengajukan permohonan ke pengadilan agama dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Jadi semua terlindungi. Kalau perempuan menikah siri jadi bumerang sendiri. Jangan berdalih perempuan dan laki-lakinya untuk menghindari perzinahan karena harus sah secara hukum agama dan negara,” tegasnya.
P2H2P berharap penegakan hukum dan edukasi masyarakat dapat berjalan beriringan. Tujuannya agar perkawinan tidak menjadi sumber kerentanan bagi perempuan dan anak, serta setiap pihak memahami hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum dari keputusan yang diambil.
Catatan redaksi: Pasal 402 KUHP Nasional mengatur perkawinan yang dilakukan dengan adanya penghalang hukum yang sah, bukan larangan otomatis terhadap seluruh pernikahan siri. (Sumber : Laspela, Editor : KBO Babel)

















