KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Eddy Iskandar, meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel membuka akses komunikasi dengan mahasiswa. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat penyampaian aspirasi sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Sabtu (10/10/2026)
Eddy meminta para kepala dinas tidak ragu memberikan nomor telepon seluler kepada mahasiswa agar komunikasi dapat berlangsung secara langsung. Dengan begitu, mahasiswa bisa menyampaikan keluhan, memberikan masukan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai berbagai persoalan di daerah.
Permintaan tersebut muncul setelah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Babel menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah provinsi. Terdapat 23 persoalan yang menjadi perhatian mahasiswa dan diharapkan mendapat tindak lanjut konkret dari pemerintah.
“Kita sudah minta kepala dinas agar open HP. Jangan takut memberikan (nomor) HP-nya ke mahasiswa untuk berkomunikasi terus, apa yang bisa dikolaborasikan untuk menyelesaikan termasuk membahas tuntutan-tuntutan,” kata Eddy Iskandar, Jumat (9/10/2026).
Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan, komunikasi terbuka antara pemerintah dan mahasiswa harus terus dibangun. Menurutnya, mahasiswa dapat menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan kondisi riil masyarakat sekaligus mengawal penyelesaian berbagai persoalan yang berkembang di Bangka Belitung.
Ia juga menyampaikan bahwa Gubernur Babel telah meminta seluruh kepala OPD untuk menindaklanjuti permasalahan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
“Insyaallah ini berlanjut dengan baik. Bagaimana persoalan di masyarakat itu akan diatasi, dibahas, kemudian diselesaikan,” ujarnya.
23 Persoalan Mahasiswa Jadi Perhatian Pemerintah
Eddy menjelaskan, persoalan yang disampaikan mahasiswa mencakup sejumlah sektor penting, mulai dari masalah agraria, layanan BPJS, penyakit menular, hingga ketersediaan air bersih.
Berbagai persoalan tersebut dinilai membutuhkan penanganan serius karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar dan kepentingan masyarakat.
Menurut Eddy, aspirasi mahasiswa tidak cukup hanya diterima melalui pertemuan formal. Pemerintah perlu memastikan setiap tuntutan dibahas bersama instansi terkait, kemudian ditindaklanjuti melalui langkah yang jelas.
Ia menyebutkan, hampir seluruh kepala dinas telah dilibatkan dalam pembahasan untuk mencari solusi terhadap berbagai persoalan tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Babel juga ditugaskan untuk mengoordinasikan tindak lanjut bersama perangkat daerah terkait.
“Mereka menyampaikan kondisi Babel dan sudah kita bahas. Gubernur mengutus sekda dan hampir seluruh kepala dinas supaya persoalan ini diatasi dan dibahas untuk diselesaikan,” terangnya.
Eddy berharap keterbukaan komunikasi antara pejabat pemerintah dan mahasiswa dapat mengurangi hambatan dalam penyampaian aspirasi. Mahasiswa juga diharapkan dapat berkomunikasi secara berkelanjutan untuk mengetahui perkembangan penanganan tuntutan yang telah disampaikan.
Gubernur Beri Batas Waktu hingga 20 Oktober
Sementara itu, Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto, memastikan pemerintah provinsi telah mengambil langkah awal untuk menindaklanjuti aspirasi BEM Babel yang disampaikan pada 25 September 2026.
Fery menjelaskan, Gubernur Babel telah memberikan respons dengan menerbitkan surat yang ditandatangani pada 1 Oktober 2026. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah agar menindaklanjuti aspirasi mahasiswa sesuai bidang tugas masing-masing.
Menurut Fery, terdapat 18 kepala dinas dan kepala biro yang diperintahkan untuk mengambil langkah terhadap persoalan yang menjadi tanggung jawab instansi mereka.
Pemerintah juga menetapkan tenggat waktu bagi perangkat daerah untuk menyampaikan laporan perkembangan serta solusi yang akan dilaksanakan.
“Sudah disampaikan, ada batas waktu hingga akhir bulan ini, tanggal 20 Oktober 2026, harus menyampaikan laporan dan solusi apa yang harus dilaksanakan,” kata Fery.
Batas waktu tersebut diharapkan membuat proses tindak lanjut lebih terarah. Setiap perangkat daerah diminta mengidentifikasi persoalan yang menjadi kewenangannya, menyusun langkah penyelesaian, dan melaporkan hasilnya kepada pemerintah provinsi.
Dengan mekanisme tersebut, aspirasi mahasiswa diharapkan tidak berhenti sebagai catatan hasil pertemuan, tetapi berlanjut menjadi agenda kerja yang dapat dipantau perkembangannya.
Penanganan Disesuaikan dengan Kewenangan
Fery menegaskan, tidak seluruh persoalan yang disampaikan mahasiswa dapat diselesaikan langsung oleh pemerintah provinsi. Penanganannya harus disesuaikan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah pusat.
Untuk persoalan yang menjadi kewenangan Pemprov Babel, perangkat daerah terkait akan diminta mengambil langkah sesuai ketentuan. Sementara itu, persoalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota akan dikoordinasikan dengan bupati atau wali kota.
Adapun persoalan yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat akan diteruskan melalui koordinasi dengan kementerian atau instansi terkait.
“Yang merupakan kewenangan provinsi akan kita laksanakan, yang kewenangan kabupaten/kota kita koordinasikan ke bupati/wali kota. Dan kewenangan yang diperintah pusat kita koordinasikan ke pemerintah pusat. Tetap bertahap dan berlanjut menyelesaikan ini,” jelasnya.
Fery juga menyinggung persoalan tambang ilegal dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi perhatian di Bangka Belitung. Menurutnya, penanganan tambang ilegal perlu melibatkan pihak berwenang, sedangkan persoalan distribusi BBM perlu dikoordinasikan dengan Pertamina agar penyalurannya lebih tertib.
Ia berharap pengaturan distribusi BBM di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dapat membantu mengurangi antrean panjang yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Terkait tambang ilegal, Pertamina juga agar dapat menertibkan BBM kita yang ada di seluruh SPBU. Sehingga masyarakat tidak terlalu panjang antre, tidak mengganggu,” katanya.
Mahasiswa Diharapkan Menjadi Mitra Pengawasan
Fery menilai aspirasi BEM Babel menggambarkan sejumlah kondisi dan persoalan yang sedang dihadapi masyarakat. Karena itu, masukan mahasiswa menjadi bahan bagi pemerintah untuk menentukan prioritas penanganan sesuai kemampuan dan kewenangan masing-masing instansi.
Ke depan, komunikasi antara mahasiswa, DPRD, dan pemerintah daerah diharapkan tetap berjalan terbuka. Mahasiswa dapat menyampaikan perkembangan persoalan di lapangan, sementara pemerintah berkewajiban memberikan tindak lanjut berdasarkan hasil pembahasan dan langkah yang telah dilakukan.
Dengan adanya batas waktu pelaporan hingga 20 Oktober 2026, perkembangan tindak lanjut terhadap 23 tuntutan mahasiswa menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Publik kini menantikan langkah konkret dari setiap perangkat daerah, terutama dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, kebutuhan dasar masyarakat, dan penegakan aturan.
Permintaan Eddy Iskandar agar kepala dinas membuka akses komunikasi kepada mahasiswa menjadi salah satu upaya mendorong dialog yang lebih mudah dan berkelanjutan. Namun, efektivitas langkah tersebut pada akhirnya akan terlihat dari sejauh mana aspirasi yang disampaikan dapat diterjemahkan menjadi solusi nyata bagi masyarakat Bangka Belitung. (Putri Utami/KBO Babel)











