KBOBABEL.COM (TANJUNGPANDAN) – Dugaan penipuan berkedok investasi tambang timah kembali mencuat di Kabupaten Belitung. Seorang pria bernama Ricky Wijaya dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung setelah diduga membawa kabur modal usaha tambang timah senilai Rp140 juta milik kerabatnya sendiri. Sabtu (30/5/2026)
Kasus tersebut kini tengah ditangani penyidik Polres Belitung setelah korban, Chris alias Lie, warga Desa Air Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan, secara resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/165/V/2026/Satreskrim/Polres Belitung/Polda Kep. Babel tertanggal 22 Mei 2026.
Chris mengaku awalnya tertarik untuk menanamkan modal dalam usaha pertambangan timah setelah mendapat tawaran langsung dari Ricky Wijaya yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Kedekatan hubungan tersebut membuat dirinya percaya dan tidak menaruh curiga terhadap peluang usaha yang ditawarkan.
Menurut keterangan dalam laporan, pertemuan awal terkait investasi tambang terjadi pada akhir Januari 2026. Saat itu Chris menanyakan peluang usaha yang dapat memberikan keuntungan, dan Ricky menawarkan kerja sama pengelolaan tambang timah di kawasan Dusun Cangkok, Desa Bantan.
Lokasi tambang tersebut disebut berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikelola oleh PT Timah. Tawaran itu disertai penjelasan mengenai potensi hasil tambang yang dinilai menjanjikan.
Tertarik dengan prospek yang disampaikan, Chris bersama suaminya kemudian bertemu dengan Ricky Wijaya di sebuah kafe yang berada di Jalan Wahab Aziz, Tanjungpandan, pada 3 Februari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak disebut membuat surat perjanjian kerja sama terkait pengelolaan tambang timah yang akan dijalankan bersama.
Usai penandatanganan perjanjian, Chris menyerahkan dana awal sebesar Rp10 juta secara tunai kepada Ricky Wijaya sebagai modal operasional awal.
Setelah itu, korban kembali mengirimkan sejumlah dana melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama Ricky Wijaya secara bertahap. Total dana yang telah diserahkan mencapai Rp130 juta.
Jika ditotal dengan penyerahan uang tunai sebelumnya, jumlah keseluruhan modal yang diberikan korban mencapai Rp140 juta.
Namun seiring berjalannya waktu, usaha tambang yang dijanjikan tak kunjung menunjukkan hasil. Chris mengaku tidak pernah menerima laporan produksi maupun keuntungan dari aktivitas tambang yang disebut-sebut sedang berjalan.
Bahkan, menurut pengakuannya, ia tidak pernah melihat secara langsung hasil tambang berupa pasir timah dari lokasi yang menjadi objek kerja sama tersebut.
“Dari awal saya belum pernah melihat pasir timah dari tambang kerja sama,” ungkap Shanty saat memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Kecurigaan mulai muncul ketika setiap kali menanyakan perkembangan usaha tambang, Ricky Wijaya disebut selalu memberikan alasan bahwa modal yang diberikan telah habis digunakan untuk operasional.
Korban mengaku berulang kali meminta penjelasan rinci mengenai penggunaan dana yang telah diserahkan, namun tidak pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Tidak hanya itu, Ricky juga disebut sempat meminta pertemuan langsung untuk membahas persoalan tersebut. Namun hingga laporan pengaduan dibuat, pertemuan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi dan persoalan tidak kunjung diselesaikan.
Merasa tidak mendapatkan kejelasan, Chris kemudian mencoba menelusuri perkembangan pengurusan administrasi tambang yang sebelumnya diajukan bersama Ricky.
Dari penelusuran itu, ia mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa lokasi tambang yang sebelumnya direncanakan menjadi area kerja sama mereka ternyata telah dikelola oleh pihak lain.
Padahal sebelumnya mereka telah mengajukan pembentukan CV kemitraan serta pengurusan Surat Perintah Kerja Penambangan (SPKP) untuk lokasi tersebut.
“Kami mengajukan CV dan pembuatan SPKP pada lahan yang mau kami tambang, dan sekarang di lokasi yang sama telah terbit CV lain,” ujarnya.
Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan korban bahwa dana yang telah disetorkan tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan usaha tambang yang dijanjikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp140 juta dan berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut.
Saat ini, laporan pengaduan yang telah diterima Polres Belitung sedang dalam proses penanganan oleh Satreskrim. Penyidik akan melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen, bukti transfer, perjanjian kerja sama, serta keterangan para pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diturunkan, Ricky Wijaya belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang dilayangkan terhadap dirinya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan pada Kamis (28/5/2026) disebut belum mendapatkan respons. Karena itu, pihak terlapor belum memberikan penjelasan maupun klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan pelapor.
Perkara ini menjadi perhatian publik di Belitung karena melibatkan investasi di sektor pertambangan timah yang selama ini menjadi salah satu sektor usaha strategis di daerah tersebut. Masyarakat kini menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk memastikan fakta sebenarnya di balik dugaan penipuan investasi tambang yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah tersebut. (Sumber : Babelterkini.com, Editor : KBO Babel)











