KBOBABEL.COM (Bangka Barat) – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian ratusan baterai tower base transceiver system (BTS) milik salah satu provider telekomunikasi. Seorang pria berinisial DS (40) ditangkap karena diduga menjadi pelaku utama pencurian baterai BTS di sejumlah wilayah di Bangka Barat. Kamis (15/1/2026)
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan, DS merupakan spesialis pencuri baterai aki tower yang telah beraksi di empat kecamatan. Total baterai yang dicuri mencapai 122 unit dengan nilai kerugian ditaksir sekitar Rp300 juta.
“Pelaku ini merupakan spesialis pencuri baterai aki tower. Total ada 122 unit baterai yang dicuri di Kecamatan Kelapa, Tempilang, Muntok, dan Parittiga,” ujar AKBP Pradana Aditya Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Kelapa pada Selasa (13/1/2026) di kediamannya yang berada di Kecamatan Kelapa. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat dan pihak provider yang mengalami gangguan jaringan telekomunikasi di beberapa titik.
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari banyaknya keluhan warga terkait gangguan sinyal, terutama saat terjadi pemadaman listrik. Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak provider, diketahui bahwa baterai cadangan pada tower BTS telah hilang.
“Kasus terungkap berawal dari laporan warga yang mengeluhkan gangguan sinyal, khususnya ketika listrik padam. Setelah ditelusuri, ternyata baterai cadangan di tower BTS dicuri. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa,” jelasnya.
Unit Reskrim Polsek Kelapa melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan saksi, hingga penelusuran jejak pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengarah kepada DS yang kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa baterai yang dicuri merupakan aki tower merek maxLife dengan kapasitas 100 ampere hour (Ah). Baterai tersebut memiliki fungsi vital sebagai sumber daya cadangan untuk menjaga operasional BTS tetap berjalan saat listrik utama padam.
Selain menangkap pelaku utama, polisi juga berhasil mengungkap adanya penadah yang membeli aki hasil curian tersebut. Aki-aki tower itu kemudian dijual kembali dan dikirim ke luar daerah melalui jalur ekspedisi laut.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti serta mengungkap peran penadah. Aki-aki hasil curian tersebut dijual kembali dan dikirim ke luar daerah menggunakan jasa ekspedisi laut. Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan untuk mengembangkan kasus ini,” kata Kapolres.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan unit baterai aki tower sebagai barang bukti. Sementara sisa baterai lainnya diduga telah dijual dan masih dalam proses penelusuran oleh penyidik.
Akibat perbuatan pelaku, provider telekomunikasi mengalami kerugian yang cukup besar, yakni diperkirakan mencapai Rp300 juta. Selain kerugian materi, pencurian tersebut juga berdampak langsung pada kualitas layanan jaringan telekomunikasi yang dirasakan masyarakat.
Kapolres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga fasilitas umum, khususnya infrastruktur telekomunikasi yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila melihat atau mencurigai adanya aktivitas yang tidak wajar di sekitar tower BTS atau fasilitas umum lainnya. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan,” imbaunya.
Saat ini, Polres Bangka Barat masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi terkait. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempersiapkan proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka.
Pelaku DS dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman pidana penjara. Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan fasilitas publik dan mengganggu kepentingan masyarakat luas. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)










