KBOBABEL.COM (Bangka Tengah) – Dugaan kasus pencurian mesin Fuso milik warga mencuat di wilayah Dusun Air Batu, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (28/12/2025) dini hari tersebut kini menjadi sorotan publik karena menyeret nama H, yang diduga merupakan oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Rabu (30/12/2025)
Informasi yang dihimpun menyebutkan, mesin Fuso yang dicuri beserta pondasinya diduga merupakan milik seorang warga Desa Lubuk Lingkuk bernama Kului. Mesin tersebut diketahui digunakan untuk menunjang aktivitas tambang pasir timah di kawasan Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar. Dugaan pencurian ini mencuat setelah mesin tersebut diketahui telah dipindahkan dari lokasi tanpa seizin pemilik.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber di lapangan, mesin Fuso tersebut rencananya akan dijual ke wilayah Bangka Selatan dengan nilai transaksi mencapai Rp11 juta. Proses pemindahan mesin diduga dilakukan pada dini hari guna menghindari perhatian warga sekitar.
Nama H kemudian mencuat dan disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik aksi pencurian tersebut. Selain itu, H juga dikabarkan kerap membekingi sejumlah aktivitas tambang ilegal di wilayah Lubuk Besar dan sekitarnya. Informasi ini menimbulkan keprihatinan masyarakat, mengingat sosok yang disebut merupakan oknum APH yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.
Keterangan sopir truk pengangkut mesin, berinisial AJ, semakin menguatkan dugaan tersebut. AJ mengaku mendapat perintah langsung untuk mengangkut dan menjual mesin Fuso beserta pondasinya dari seseorang bernama I.
“Awalnya saya ditelepon Saudara I untuk mengangkut dan menjual mesin Fuso beserta pondasinya yang berada di Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar. Kami sepakat dengan harga Rp11 juta,” ujar AJ kepada sumber media ini.
Menurut AJ, setelah disepakati harga, ia kemudian diminta segera membawa mesin tersebut ke wilayah Bangka Selatan. Lokasi tujuan penjualan disebut berada di Desa Suka Damai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Namun sebelum transaksi terealisasi, keberadaan mesin tersebut terendus oleh pihak kepolisian.
Informasi lain yang beredar menyebutkan bahwa I diduga menerima perintah langsung dari H. Keduanya bahkan sempat mengaku sebagai anggota satuan tugas (satgas) guna meyakinkan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengangkutan. Belakangan diketahui, klaim tersebut diduga tidak benar dan menambah panjang daftar dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Tak hanya itu, sumber juga mengungkap bahwa aktivitas serupa diduga pernah terjadi sebelumnya. AJ disebut pernah mengangkut dan menjual pipa paralon ukuran 8 inci sebanyak 25 batang dari kawasan Sarang Ikan. Dalam kegiatan tersebut, AJ mengaku mendapat perintah melalui perantara bernama H dan A, dengan upah sebesar Rp2,5 juta.
Rangkaian informasi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik terorganisir yang memanfaatkan kedudukan dan pengaruh tertentu untuk melancarkan aksi pencurian serta penjualan aset milik warga. Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pemilik tambang rakyat di wilayah Lubuk Besar.
Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada pihak-pihak terkait melalui pesan WhatsApp pada Minggu (28/12/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirimkan telah terbaca, namun tidak mendapatkan balasan.
Sementara itu, Kapolsek Lubuk Besar, IPDA Dasa Spri, dalam laporan resminya membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian menerima informasi awal sekitar pukul 06.00 WIB dan langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
“Setelah menerima informasi, anggota langsung ke lokasi untuk melakukan pengamanan terhadap barang bukti. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi konflik di lapangan serta memastikan proses hukum berjalan,” demikian tertulis dalam laporan kepolisian.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sementara, diketahui bahwa mesin Fuso tersebut diangkut menggunakan truk dan direncanakan akan dijual ke wilayah Bangka Selatan dengan nilai transaksi sekitar Rp11 juta. Polisi masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik karena menyeret nama oknum APH. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memberi efek jera terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Publik menanti langkah tegas kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menuntaskan kasus dugaan pencurian mesin Fuso tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : Babel Aktual, Editor : KBO Babel)











