Status Kasus Naik Penyidikan, Hellyana Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Bareskrim Dalami Dugaan Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diperiksa Tiga Jam

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, ke tahap penyidikan. Setelah status perkara meningkat, Hellyana kembali hadir menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri pada Kamis (13/11/2025). Jumat (14/11/2025)

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, membenarkan bahwa kliennya memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang kini tengah berlangsung setelah sebelumnya kasus berada dalam tahap penyelidikan.

banner 336x280

“Hari ini klien kami diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan,” ujar Zainul Arifin kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Meski perkara telah masuk ke tahap penyidikan, Zainul menegaskan bahwa status hukum Hellyana hingga saat ini belum berubah dan masih sebagai saksi. Ia menambahkan bahwa Hellyana tetap kooperatif dan siap memberikan semua klarifikasi yang dibutuhkan penyidik.

“Beliau sangat kooperatif. Kami siap memberikan penjelasan terkait dugaan yang dilaporkan pelapor,” lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, menyambut baik langkah cepat Bareskrim dalam menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Ia menilai tindakan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.

“Ini langkah maju yang sangat kita dukung. Semoga semua fakta bisa segera terungkap,” kata Herdika.

Sebelumnya, pada pertengahan September 2025, Hellyana juga telah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Namun saat itu ia tidak terpantau oleh awak media, sementara kuasa hukumnya tampak hadir di Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Hellyana dimintai keterangan selama sekitar tiga jam dan menjawab 20 pertanyaan dari penyidik.

“Hari itu kurang lebih ada 20 pertanyaan. Pertanyaannya hanya mengulang pertanyaan dari Polda Bangka Belitung,” kata Zainul pada pemeriksaan 15 September 2025.

Dalam proses penyelidikan, Zainul mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen kepada penyidik untuk menunjukkan keaslian ijazah milik Hellyana. Bukti-bukti tersebut meliputi ijazah asli, transkrip nilai, foto wisuda, daftar tamu yang hadir dalam acara kelulusan, skripsi, dosen pembimbing, dan rekan-rekan kuliah Hellyana.

“Semua bukti itu sudah kami sampaikan ke penyidik dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” jelasnya.

Menurut Zainul, salah satu pokok persoalan yang memicu laporan ini muncul setelah tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemendikbud menunjukkan bahwa Hellyana terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013. Sementara itu, fotokopi ijazah Hellyana mencantumkan bahwa ia lulus pada 2012.

Zainul menegaskan bahwa perbedaan data tersebut terjadi akibat kesalahan unggah dokumen di PDDikti, bukan karena adanya pemalsuan.

“Yang namanya salah upload itu bukan ranah kami. Kami sudah menjelaskan bahwa klien kami lulus tahun 2012. Terkait kesalahan unggah dokumen, penyelidik nanti yang akan mengonfirmasi ke pihak Dikti,” katanya.

Bareskrim Polri disebut akan memanggil saksi-saksi tambahan pada pekan depan untuk melengkapi proses penyidikan. Pemeriksaan lanjutan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas bagi penyidik mengenai asal usul ijazah dan kelengkapan administrasi akademik Hellyana.

Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, melaporkan Hellyana atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.

Dalam laporan itu, Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Akta Otentik. Selain itu, laporan juga mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Hingga saat ini, Hellyana melalui kuasa hukumnya tetap menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pelanggaran apa pun dan siap mengikuti seluruh prosedur hukum. Ia berharap pemeriksaan menyeluruh ini dapat membuktikan bahwa dugaan pemalsuan ijazah tersebut tidak benar.

Sementara proses penyidikan berjalan, publik terus menantikan perkembangan terbaru dari kasus yang turut menarik perhatian masyarakat Bangka Belitung ini. Penyidik Bareskrim Polri diharapkan dapat segera merampungkan pemeriksaan dan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *