
KBOBABEL.COM (BELITUNG TIMUR) — Aktivitas “meja goyang” atau shaking table pencuci bijih timah di kawasan permukiman warga Kabupaten Belitung Timur hingga kini masih terus berlangsung, meskipun telah ada imbauan tegas dari Bupati Belitung Timur agar kegiatan tersebut dihentikan dan dipindahkan dari area pemukiman. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius masyarakat terkait dampak kesehatan dan lingkungan yang ditimbulkan. Sabtu (17/1/2026)
Pantauan di lapangan pada Jumat (16/1/2026) menunjukkan sejumlah meja goyang masih beroperasi seperti biasa. Aktivitas berlangsung nyaris tanpa henti, menghasilkan paparan debu timah yang beterbangan di udara dan berpotensi terhirup langsung oleh warga sekitar, termasuk anak-anak dan lansia.

Debu timah diketahui mengandung timbal (Pb), zat beracun yang bersifat neurotoksin kuat dan berbahaya bagi kesehatan manusia. Paparan timbal dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan serius dan permanen pada berbagai organ tubuh. Pada anak-anak, timbal dapat mengganggu perkembangan otak, menurunkan kemampuan belajar, memori, dan konsentrasi, serta memicu gangguan perilaku.
Sementara pada orang dewasa, paparan timbal dapat menimbulkan sakit kepala berkepanjangan, kelelahan, iritabilitas, gangguan saraf perifer seperti kelemahan pada jari dan pergelangan tangan, hingga gangguan otak berat seperti ensefalopati, kejang, koma, bahkan berujung pada kematian dalam kasus ekstrem. Selain itu, akumulasi timbal di dalam tubuh juga merusak fungsi ginjal dan berisiko menyebabkan penyakit ginjal kronis hingga gagal ginjal.
Gejala awal keracunan timbal sering kali tidak disadari, karena menyerupai gangguan pencernaan umum, seperti kehilangan nafsu makan, mual, muntah, sakit perut, dan sembelit. Dalam jangka panjang, paparan debu anorganik seperti debu timah juga dapat menyebabkan penyakit paru akibat kerja yang dikenal sebagai stannosis, yakni kondisi penumpukan partikel timah di paru-paru.
Menyadari bahaya tersebut, Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, sebelumnya telah mengeluarkan arahan tegas agar seluruh aktivitas meja goyang dihentikan dari kawasan permukiman warga. Para pemilik usaha diminta memindahkan kegiatan pencucian bijih timah ke lokasi yang telah ditentukan atau dilokalisasi oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
Pemkab memberikan kesempatan kepada para pemilik meja goyang untuk melakukan pemindahan secara mandiri hingga batas waktu 31 Desember 2025. Bupati menegaskan, jika imbauan tersebut tidak diindahkan, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban secara paksa.
“Penertiban ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. Dampak polusi debu sangat berbahaya, terutama bagi anak-anak,” tegas Bupati Kamarudin Muten dalam salah satu pernyataannya sebelumnya.
Bupati juga menyatakan bahwa sebelum penindakan tegas dilakukan, pemerintah daerah akan memberikan teguran hingga tiga kali kepada para pelaku usaha. Namun jika tetap membandel, langkah hukum akan ditempuh tanpa kompromi.
Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan imbauan tersebut seolah diabaikan. Hingga pertengahan Januari 2026, sejumlah pemilik meja goyang masih beroperasi di tengah permukiman dan terkesan “anteng-anteng saja” tanpa rasa khawatir akan penertiban. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya pembiaran dan dugaan kebal hukum.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Selain debu yang beterbangan, suara mesin dan getaran juga mengganggu kenyamanan lingkungan. Lebih dari itu, kekhawatiran utama warga adalah ancaman kesehatan jangka panjang yang dapat menimpa keluarga mereka.
Secara hukum, aktivitas yang menimbulkan pencemaran udara dan membahayakan kesehatan masyarakat dapat dikenai sanksi pidana berat. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam UU PPLH ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Aktivitas meja goyang sendiri merupakan bagian dari kegiatan penambangan timah rakyat yang cukup marak di Belitung Timur. Alat ini digunakan untuk memisahkan bijih timah dari pasir dan mineral ikutan lainnya. Pemerintah daerah sebenarnya telah berupaya melakukan penataan dan legalisasi kegiatan tersebut agar tetap berjalan namun tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Namun demikian, lokalisasi usaha dari kawasan permukiman tetap menjadi prioritas utama Pemkab Belitung Timur. Pemerintah menilai bahwa aktivitas industri, termasuk pengolahan bijih timah, tidak boleh dilakukan di tengah lingkungan tempat tinggal warga.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Satpol PP Belitung Timur terkait langkah penertiban yang akan diambil terhadap aktivitas meja goyang yang masih membandel. Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak peraturan daerah untuk memastikan arahan bupati benar-benar dijalankan, demi melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup di Belitung Timur. (Sumber : tipikorinvestigasinews.id, Editor : KBO Babel)












