KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Rencana pembukaan lahan perkebunan dan pembangunan pabrik kelapa sawit di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Buton, Desa Tumbak Petar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, menuai sorotan masyarakat. Aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan tersebut diduga berdampak terhadap kondisi lingkungan, salah satunya menyebabkan air Sungai Buton berubah menjadi keruh. Selasa (28/7/2026)
Kondisi tersebut menjadi perhatian warga karena Sungai Buton selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat, terutama bagi nelayan yang menggantungkan pendapatan dari hasil tangkapan udang. Perubahan kualitas air sungai dikhawatirkan akan mengganggu ekosistem perairan dan berdampak terhadap hasil tangkapan nelayan.
Rencana pemanfaatan lahan untuk perkebunan kelapa sawit tersebut diperkirakan mencakup area ratusan hektare. Di tengah rencana pengembangan kawasan itu, muncul perbedaan pandangan mengenai tingkat penerimaan masyarakat serta dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pembukaan lahan.
Kepala Desa Tumbak Petar, Paril, mengatakan mayoritas warga mendukung rencana alih fungsi lahan tersebut. Menurut dia, sekitar 80 persen masyarakat menyatakan persetujuan terhadap rencana pemanfaatan lahan untuk perkebunan.
“Warga yang setuju ada sekitar 80 persen,” ujar Paril saat dikonfirmasi pada Jumat, 24 Juli 2026.
Namun, klaim tersebut belum terverifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh warga, khususnya masyarakat Dusun Kendodong dan wilayah sekitar lokasi kegiatan. Di sisi lain, terdapat warga yang menyampaikan keluhan terkait perubahan kondisi Sungai Buton setelah aktivitas alat berat berlangsung.
Paril menyebut warga yang menyatakan keberatan terhadap kegiatan tersebut hanya sebagian kecil. Meski demikian, persoalan lingkungan yang muncul tetap menjadi perhatian karena lokasi pembukaan lahan berada tidak jauh dari aliran sungai yang dimanfaatkan masyarakat.
Dalam keterangannya, Paril membenarkan bahwa ekskavator yang beroperasi di lokasi disebut milik seorang pengusaha lokal berinisial A yang dikenal dengan nama Ahon Bakit, warga Bakit, Kecamatan Parittiga. Nama tersebut disebut dalam informasi yang dihimpun di lapangan sebagai pihak yang memiliki aktivitas usaha di wilayah Bangka Barat.
Paril juga menjelaskan proses pembebasan lahan ratusan hektare tersebut dikelola oleh seseorang yang disebut sebagai orang kepercayaan Ahon Bakit dan dikenal dengan sapaan Bambang. Menurut dia, proses penguasaan lahan dilakukan secara bertahap melalui transaksi dengan sejumlah warga Desa Tumbak Petar.
“Lahan itu dikelola Pak Bambang, ada surat jual belinya. Pak Bambang beli tanah ke warga desa,” ungkap Paril.
Terkait status lahan, Paril menyebut sebagian besar wilayah yang akan dimanfaatkan merupakan Area Penggunaan Lain (APL) atau HPL. Namun, ia mengakui lokasi kegiatan pembukaan lahan berada cukup dekat dengan badan sungai.
Menurut Paril, area yang berada di sekitar DAS dan terdampak langsung dari aktivitas tersebut diperkirakan hanya sekitar lima hektare. Sementara sebagian besar lahan lainnya disebut berada di kawasan daratan yang masuk dalam wilayah HPL.
“Itu yang lokasi DAS hanya 5 hektare, sisa darat,” katanya.
Meski demikian, aktivitas pembukaan lahan yang berdekatan dengan aliran sungai tetap menimbulkan kekhawatiran. Terlebih, perubahan kondisi air sungai mulai dirasakan masyarakat setelah alat berat beroperasi di kawasan tersebut.
Air Sungai Buton yang sebelumnya menjadi bagian penting dari kehidupan warga kini dilaporkan mengalami perubahan warna dan menjadi lebih keruh. Kondisi ini dikhawatirkan berpengaruh terhadap habitat udang dan organisme air lainnya yang menjadi sumber tangkapan nelayan.
Bagi nelayan udang di sekitar Sungai Buton, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi keluarga. Penurunan kualitas air berpotensi menyebabkan berkurangnya populasi udang dan hasil tangkapan, sehingga pendapatan nelayan ikut terdampak.
Kekhawatiran masyarakat semakin besar apabila aktivitas pembukaan lahan terus berlanjut tanpa adanya langkah pengendalian terhadap potensi limpasan material tanah menuju sungai. Sedimentasi yang masuk ke badan sungai dapat meningkatkan kekeruhan air dan berpotensi mengganggu ekosistem perairan.
Selain persoalan kualitas air, masyarakat juga menyoroti pentingnya memastikan batas sempadan sungai tidak terdampak aktivitas pembukaan lahan. Pemanfaatan kawasan untuk perkebunan harus memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan lingkungan dan sempadan sungai agar tidak menimbulkan kerusakan ekologis.
Merespons keluhan warga, tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bangka Barat dilaporkan telah mendatangi lokasi untuk melakukan pemantauan. Kehadiran tim tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi lingkungan serta memastikan status dan batas kawasan yang menjadi lokasi aktivitas pembukaan lahan.
Namun, hingga saat ini belum terdapat tindak lanjut konkret yang disampaikan kepada masyarakat setelah survei lapangan dilakukan. Pemerintah daerah disebut masih perlu memastikan titik koordinat lokasi kegiatan untuk mengetahui secara pasti batas wilayah yang terdampak.
“Belum ada tindak lanjut dari hasil survei. Tim DLHK masih akan memastikan titik koordinat kawasan terlebih dahulu,” ujar Paril.
Kondisi tersebut membuat masyarakat masih menunggu kepastian mengenai langkah pemerintah dalam menangani persoalan yang berkembang. Di satu sisi, rencana investasi dan pengembangan perkebunan dinilai dapat memberikan dampak ekonomi bagi daerah. Namun di sisi lain, aktivitas tersebut perlu dipastikan tidak mengorbankan lingkungan dan mata pencaharian masyarakat yang telah bergantung pada Sungai Buton selama bertahun-tahun.
Pemeriksaan lapangan dan verifikasi terhadap status lahan, batas DAS, sempadan sungai, serta dampak aktivitas alat berat menjadi penting untuk memastikan kegiatan pembukaan lahan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi terkait, termasuk Ahon Bakit dan Bambang. Upaya konfirmasi tersebut dilakukan untuk mendapatkan hak jawab serta memastikan informasi mengenai kepemilikan, pengelolaan lahan, dan aktivitas pembukaan lahan dapat diverifikasi secara berimbang dan akurat.
Persoalan Sungai Buton kini menjadi perhatian karena menyangkut dua kepentingan yang sama-sama penting, yakni rencana pengembangan ekonomi melalui sektor perkebunan dan perlindungan lingkungan serta keberlangsungan mata pencaharian masyarakat. Kejelasan hasil pemeriksaan pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyelesaian persoalan secara transparan, sekaligus memastikan ekosistem sungai dan kehidupan nelayan tetap terlindungi. (Sumber : Babel Aktual, Editor : KBO Babel)

















