Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tag "Ponton Ti Ilegal"

Ponton Ti Ilegal

Aksi Pembakaran TI Ilegal di Belitung, Cermin Putus Asa Masyarakat Pesisir

Aksi Pembakaran TI Ilegal di Belitung, Cermin Putus Asa Masyarakat Pesisir

  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • account_circle kbobabelgroup@gmail.com
  • visibility 71
  • 0Komentar

KBOBABEL.COM (BELITUNG) – Insiden pembakaran sejumlah unit ponton Tambang Inkonvensional (TI) ilegal di perairan Laut Ulim, Desa Lassar, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, menjadi sorotan tajam sekaligus sinyal serius atas memudarnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan laut. Kamis (23/4/2026) Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar aksi spontan, melainkan akumulasi kekecewaan warga yang selama ini […]

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Di tengah klaim keberhasilan penegakan hukum oleh Satgas Tricakti yang belakangan gencar menindak peredaran timah basa dan balok, ironi justru mencuat dari kawasan hutan lindung di Desa Nadi, Kabupaten Bangka Tengah. Jumat (13/2/2026). Aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut dilaporkan tetap berjalan tanpa hambatan, seakan hukum tak lagi memiliki daya cegah. Deru mesin ponton tambang inkonvensional (TI) terdengar siang dan malam. Lubang-lubang besar menganga membelah kawasan hutan lindung yang seharusnya menjadi benteng terakhir keanekaragaman hayati dan penyangga kehidupan masyarakat sekitar. Kerusakan ekologis kian nyata, sementara penindakan tak kunjung terlihat. Sejumlah sumber di lapangan menyebut aktivitas pertambangan ilegal itu berlangsung secara terorganisir dan sistematis. Bukan sekadar kerja sporadis masyarakat, melainkan diduga melibatkan jaringan yang lebih besar. Bahkan, mencuat dugaan keterlibatan dua oknum aparat dari kesatuan Denpom Pangkalpinang berinisial RMD dan NYMN yang disebut-sebut membekingi aktivitas tersebut. “Ponton bekerja tanpa rasa takut. Seolah-olah ada yang menjamin keamanan mereka. Kalau rakyat kecil yang kerja, cepat sekali aparat turun. Tapi ini berbeda,” ujar seorang warga Desa Nadi yang meminta identitasnya dirahasiakan. Keberanian para penambang ilegal beroperasi terang-terangan memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di mana peran Satgas Tricakti? Bagaimana fungsi pengawasan PKH serta Balai Gakkum KLHK Wilayah Bangka Belitung dijalankan? Publik menilai, jika benar terjadi pembiaran, maka itu bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum. Keheningan aparat justru mempertebal kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tak beres. Padahal, kawasan hutan lindung memiliki fungsi vital sebagai penyangga tata air dan pencegah bencana. Hutan yang gundul bukan hanya menyisakan lanskap rusak, tetapi juga membuka pintu bagi ancaman longsor, banjir bandang, hingga krisis air bersih. Jika eksploitasi terus dibiarkan, masyarakat sekitar yang pertama akan menanggung dampaknya. Tak berhenti pada isu pembiaran, warga juga mempertanyakan alur distribusi hasil tambang ilegal tersebut. Ke mana timah itu dijual? Siapa yang membeli? Apakah ada pihak tertentu yang menyerap hasil tambang dari luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP)? “Kalau memang timah itu keluar dari kawasan hutan lindung, pasti ada penadahnya. Tidak mungkin barang sebanyak itu hilang begitu saja,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat. Jika benar ada perusahaan atau pihak tertentu yang menerima timah dari luar IUP, maka persoalan ini berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan dan kehutanan yang berlaku. Pengawasan terhadap rantai distribusi timah pun menjadi sorotan. Masyarakat Desa Nadi mendesak agar Satgas Tricakti, PKH, dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Bangka Belitung segera mengambil langkah tegas dan transparan. Penindakan, menurut mereka, tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan. Aktor intelektual, makelar, hingga oknum aparat yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum. “Kalau benar ada oknum aparat terlibat, harus dibuka secara terang. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas warga lainnya. Hingga berita ini dipublikasikan, jejaring media KBO Babel masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Komandan Denpom Pangkalpinang Letkol CPM Rivan terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung Desa Nadi. Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Apakah penindakan akan dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu, atau justru kawasan hutan lindung Desa Nadi akan menjadi simbol kegagalan pengawasan dan penegakan hukum di Bangka Belitung? Waktu terus berjalan. Sementara kerusakan kian meluas, kepercayaan publik terhadap aparat dipertaruhkan. Setiap hari yang berlalu tanpa tindakan berarti satu langkah lebih dekat menuju kehancuran ekologis yang mungkin tak lagi bisa dipulihkan. (KBO Babel)

Oknum TNI Denpom Pangkalpinang Disebut Bekingi Tambang Ilegal Desa Nadi, Satgas Tricakti & PKH Dipertanyakan

  • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
  • account_circle kbobabelgroup@gmail.com
  • visibility 45
  • 0Komentar

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Di tengah klaim keberhasilan penegakan hukum oleh Satgas Tricakti yang belakangan gencar menindak peredaran timah basa dan balok, ironi justru mencuat dari kawasan hutan lindung di Desa Nadi, Kabupaten Bangka Tengah. Jumat (13/2/2026). Aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut dilaporkan tetap berjalan tanpa hambatan, seakan hukum tak lagi memiliki daya cegah. Deru […]

Empat Penambang Ilegal di Laut Tembelok Jadi Tersangka, Polres Bangka Barat Bertindak Tegas   

Empat Penambang Ilegal di Laut Tembelok Jadi Tersangka, Polres Bangka Barat Bertindak Tegas  

  • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
  • account_circle kbobabelgroup@gmail.com
  • visibility 56
  • 0Komentar

KBOBABEL.COM (Mentok) – Komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas aktivitas penambangan ilegal kembali dibuktikan dengan penetapan empat tersangka dalam kasus penambangan pasir timah tanpa izin di perairan Laut Tembelok, Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Kamis (7/8/2025). Empat orang berinisial H, S, M, dan SP, yang berstatus sebagai buruh harian lepas, […]

expand_less