KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proyek batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Pelimpahan tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari tahap penyidikan di kepolisian ke tahap penuntutan yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol Boro Windu mengatakan proses pelimpahan dilakukan dengan menyerahkan tersangka berikut seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
“Pada hari ini proses tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka beserta barang bukti elektronik maupun barang bukti non-elektronik kepada Kejaksaan Agung,” ujar Boro Windu di Kejaksaan Agung.
Menurutnya, setelah pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan, seluruh proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung sebagai institusi yang akan menangani proses penuntutan hingga persidangan.
“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” katanya.
Meski demikian, Boro menegaskan Kortas Tipikor Polri tetap akan memberikan dukungan dan terus menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa sinergi antarlembaga penegak hukum sangat penting untuk memastikan perkara dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami menghormati proses hukum yang akan dilaksanakan Kejaksaan Agung dan mengajak seluruh pihak memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam pelimpahan tersebut, Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan berbagai barang bukti hasil penyitaan selama proses penyidikan.
Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram, uang tunai sebesar Rp6 miliar, perangkat elektronik, dokumen, serta sejumlah barang bukti non-elektronik lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Seluruh barang bukti itu nantinya akan digunakan oleh jaksa penuntut umum sebagai bagian dari pembuktian di persidangan.
Pelimpahan ini merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum karena menunjukkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipikor Polri yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang dikaitkan dengan sejumlah proyek, yakni pengadaan batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan itu, penyidik menetapkan Don Ritto dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Kini, setelah pelimpahan perkara dilakukan, seluruh proses hukum akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung, termasuk penelitian berkas perkara, penyusunan surat dakwaan, hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
Kejaksaan Agung juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti yang telah diterima guna memastikan seluruh alat bukti dapat digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.
Polri menegaskan pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berjalan sesuai prosedur. Koordinasi antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum akan tetap dilakukan apabila dibutuhkan dalam proses persidangan.
Dengan beralihnya penanganan perkara ke Kejaksaan Agung, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan sehingga seluruh fakta hukum dapat diungkap secara terbuka melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)













