KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dipastikan menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dalam perkara penipuan tagihan hotel. Kepastian tersebut diperoleh setelah Hellyana maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding hingga batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Dengan tidak adanya permohonan banding dari kedua belah pihak, putusan majelis hakim PN Pangkalpinang yang dibacakan pada 18 Mei 2026 lalu kini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Juru Bicara PN Pangkalpinang, Jasriandi, mengatakan pihak pengadilan tidak menerima berkas permohonan banding dari terdakwa maupun jaksa hingga tenggat waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
“Kami belum menerima berkas permohonan banding hingga batas waktu yang diberikan berakhir,” kata Jasriandi, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, setelah putusan dibacakan, seluruh pihak diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
“Para pihak telah diberikan hak sesuai ketentuan hukum untuk mempertimbangkan putusan tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, tidak ada upaya hukum banding yang diajukan,” ujarnya.
Keputusan untuk tidak mengajukan banding juga dibenarkan oleh kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra. Meski sebelumnya tim kuasa hukum sempat menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim dan berencana menempuh upaya banding, pada akhirnya rencana tersebut tidak dilanjutkan.
Dhimas mengungkapkan bahwa keputusan tersebut berasal dari Hellyana dan pihak keluarga. Namun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan yang mendasari keputusan untuk menerima putusan pengadilan.
“Dari pihak keluarga dan Ibu Hellyana menyatakan tidak jadi banding. Kalau untuk alasannya kenapa, kami tidak tahu. Yang jelas kami hanya mengetahui sebatas itu,” kata Dhimas.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Hellyana sempat menyampaikan sejumlah keberatan terhadap putusan majelis hakim. Menurut mereka, beberapa poin pembelaan atau pledoi yang diajukan tidak menjadi pertimbangan utama dalam putusan.
Dhimas berpendapat bahwa unsur menggerakkan orang lain untuk berutang sebagaimana yang didakwakan seharusnya didukung bukti-bukti yang lebih kuat, seperti percakapan, saksi yang mengetahui proses pemesanan, atau dokumen yang menunjukkan keterlibatan langsung terdakwa.
“Dalam pandangan kami, upaya menggerakkan orang untuk berutang harus ada bukti chat, saksi atau identitas pemesan. Namun hal itu tidak ditemukan. Ibu Hellyana hanya menerima tagihan-tagihan tersebut dan tidak mengetahui apakah tagihan itu sudah sesuai atau tidak,” ujarnya kala itu.
Meski demikian, majelis hakim memiliki pandangan berbeda setelah menilai seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, serta keterangan terdakwa yang dihadirkan selama proses hukum berlangsung.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Tirta PN Pangkalpinang pada Senin, 18 Mei 2026, majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasroloan Bakara dengan anggota Dewi Sulistiarini dan Rizal Firmansyah menyatakan Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada Hellyana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa Hellyana untuk ditahan. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan yang dilakukan terdakwa berlangsung secara berulang dan menimbulkan kerugian bagi korban, yakni Adelia Saragih.
Majelis menyebut akibat permasalahan tagihan hotel tersebut, korban harus menanggung konsekuensi yang cukup berat. Selain mengalami pemotongan gaji, korban juga kehilangan pekerjaannya karena persoalan tagihan yang tidak terselesaikan.
Hakim juga menilai perbuatan terdakwa berdampak pada kondisi psikologis korban. Tekanan yang dialami korban akibat tanggung jawab terhadap tagihan yang belum terselesaikan menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam putusan tersebut.
Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap korban dalam hubungan profesional maupun dunia usaha. Dampak sosial dan profesional yang dialami korban menjadi salah satu alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Salah satunya adalah fakta bahwa Hellyana belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan dari pihak terdakwa maupun jaksa, putusan empat bulan penjara tersebut kini resmi berkekuatan hukum tetap. Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat Hellyana saat ini masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Perkembangan selanjutnya terkait pelaksanaan putusan dan konsekuensi administratif terhadap jabatan yang bersangkutan akan menjadi perhatian berbagai pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat Bangka Belitung. (Sumber : Tempo, Editor : KBO Babel)
















